Pinjol Tembus Rp102 Triliun, Bank Neo Commerce Ajak Masyarakat Lebih Bijak Berutang

- 19 Juni 2026 - 14:06

PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pinjaman sebagai solusi instan tanpa perhitungan yang matang. Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya penggunaan pinjaman online, Bank Neo Commerce menegaskan pentingnya berutang secara bijak, sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, serta hanya menggunakan layanan keuangan yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Imbauan ini menjadi semakin relevan ketika outstanding pinjaman online nasional telah menembus Rp102,07 triliun per April 2026.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Bank Neo Commerce mengingatkan masyarakat hanya berutang sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
■ Outstanding pinjaman online nasional mencapai Rp102,07 triliun hingga April 2026 menurut data OJK.
■ Masyarakat diminta menghindari pinjol ilegal dan memilih lembaga keuangan yang berizin OJK.


Ketika tekanan ekonomi membuat semakin banyak masyarakat mengandalkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup, Bank Neo Commerce mengingatkan pentingnya mengambil utang secara bijak. Menurutnya, pinjaman memang dapat menjadi instrumen keuangan yang membantu, namun hanya jika digunakan sesuai kebutuhan, kemampuan membayar, dan diperoleh dari lembaga keuangan yang legal.

Pertumbuhan layanan keuangan digital telah membuat akses terhadap pinjaman menjadi semakin mudah. Dalam hitungan menit, masyarakat dapat mengajukan kredit atau pinjaman melalui aplikasi digital tanpa harus datang ke kantor cabang.

Namun di balik kemudahan tersebut, risiko penggunaan pinjaman yang tidak terukur juga semakin besar.Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pembiayaan pinjaman online di Indonesia mencapai Rp102,07 triliun hingga April 2026. Angka tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, sekaligus menjadi sinyal bahwa literasi keuangan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diperkuat.

Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono mengingatkan bahwa pinjaman seharusnya diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan keuangan, bukan sekadar jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Pinjaman atau kredit merupakan salah satu instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan tujuan keuangan.

“Namun, yang terpenting adalah memastikan bahwa pinjaman tersebut digunakan secara bijak, sesuai kebutuhan, dan disesuaikan dengan kemampuan membayar di masa depan. Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan bahwa mereka memperoleh layanan keuangan dari lembaga yang legal, berizin, dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi relevan di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok hingga tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Jangan Berutang untuk Gaya Hidup

Perencana keuangan seringkali mengingatkan salah satu kesalahan paling umum dalam berutang adalah menggunakan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.

Utang produktif, seperti untuk modal usaha, pendidikan, atau pengembangan keterampilan, umumnya memiliki potensi menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan. Sebaliknya, utang konsumtif untuk memenuhi gaya hidup sering kali menjadi sumber masalah keuangan jangka panjang.

Karena itu, memahami tujuan berutang menjadi langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman.

Selain itu, kemampuan membayar juga harus menjadi pertimbangan utama. Banyak praktisi keuangan menyarankan agar total cicilan bulanan tidak melebihi 30%-35% dari pendapatan rutin agar kondisi arus kas tetap sehat.

Mengetahui kemampuan membayar sangat penting karena jika tidak, kebutuhan pokok lain seperti makanan, pendidikan, dan tagihan rumah tangga dapat terganggu.

Waspadai Pinjol Ilegal

Di tengah maraknya layanan pinjaman digital, ancaman pinjaman online ilegal masih menjadi perhatian regulator. Data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menunjukkan ribuan entitas pinjol ilegal telah ditutup dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, modus baru terus bermunculan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun situs web yang tidak terdaftar.

Pinjol ilegal umumnya menawarkan proses yang sangat cepat tanpa verifikasi memadai, namun mengenakan bunga tinggi, denda berlebihan, serta praktik penagihan yang merugikan konsumen.

Karena itu, Eri menegaskan pentingnya memastikan penyedia layanan pinjaman telah memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK.

Literasi Keuangan Jadi Kunci

BNC menilai peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu cara paling efektif untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjaman yang tidak sehat.

Sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), BNC mengaku memiliki tanggung jawab untuk terus mengedukasi masyarakat agar mampu mengambil keputusan finansial secara tepat.

“Seiring dengan semakin banyaknya pilihan penyedia layanan pinjaman, kami menyadari bahwa sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), kami memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan literasi dan edukasi keuangan masyarakat agar dapat mengambil keputusan finansial secara bijak, memahami risiko yang melekat pada pinjaman, serta memilih lembaga keuangan yang terpercaya, berizin, dan diawasi oleh OJK,” tambah Eri.

Langkah tersebut juga sejalan dengan program GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan) yang digalakkan OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Kelola Utang Sebelum Menambah Utang Baru

Selain memilih lembaga yang legal, masyarakat juga perlu disiplin dalam mengelola kewajiban yang sudah ada.

Prinsip sederhana seperti membayar cicilan tepat waktu, menghindari pembayaran minimum, serta melunasi utang lama sebelum mengambil utang baru dapat membantu menjaga kesehatan keuangan jangka panjang.

Dalam era digital saat ini, kemudahan memperoleh pinjaman memang semakin tinggi. Namun kemudahan tersebut harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai risiko, biaya, dan kemampuan finansial masing-masing individu.

Pada akhirnya, pinjaman dapat menjadi solusi yang membantu jika digunakan secara tepat. Sebaliknya, tanpa perencanaan yang matang, utang justru berpotensi menjadi sumber masalah keuangan yang berkepanjangan. ●


DIGI-INSIGHTS:

Meningkatnya outstanding pinjaman online yang telah menembus Rp102,07 triliun hingga April 2026 menunjukkan bahwa kredit digital semakin menjadi bagian dari strategi masyarakat dalam mengelola kebutuhan keuangan sehari-hari. Namun, pertumbuhan pembiayaan digital tidak selalu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan. Di sinilah tantangan terbesar industri perbankan dan fintech saat ini. Ke depan, persaingan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pencairan dana atau kemudahan akses kredit, tetapi juga oleh kemampuan lembaga keuangan membangun perilaku berutang yang sehat dan berkelanjutan. Bank yang mampu menggabungkan pertumbuhan kredit dengan edukasi nasabah berpotensi memiliki kualitas aset yang lebih baik dan tingkat risiko kredit yang lebih terkendali.

Transformasi digital juga mengubah lanskap risiko sektor keuangan. Di tengah maraknya pinjaman online ilegal, masyarakat kini dihadapkan pada ancaman yang semakin kompleks, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, hingga praktik penagihan yang melanggar aturan. Dalam konteks ini, peran bank digital seperti PT Bank Neo Commerce Tbk menjadi semakin strategis karena bukan hanya menyediakan layanan keuangan, tetapi juga berfungsi sebagai penjaga kepercayaan (trust guardian) dalam ekosistem digital. Edukasi mengenai pemilihan lembaga keuangan yang berizin dan diawasi OJK menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi konsumen.

Industri perbankan Indonesia diperkirakan akan semakin mengandalkan teknologi data analytics, artificial intelligence (AI), dan machine learning untuk menilai kemampuan bayar nasabah secara lebih akurat. Teknologi tersebut memungkinkan bank mengembangkan model kredit yang lebih inklusif tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Namun, keberhasilan strategi tersebut tetap bergantung pada kualitas literasi keuangan masyarakat. Karena itu, kampanye seperti GENCARKAN yang didorong OJK dan berbagai program edukasi perbankan memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem kredit digital yang sehat, memperkuat inklusi keuangan, sekaligus menjaga profitabilitas industri di tengah meningkatnya persaingan layanan keuangan digital. ●


DIGIONARY:

● Arus Kas: Aliran pemasukan dan pengeluaran uang dalam periode tertentu.
● Cicilan: Pembayaran utang yang dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.
● Financial Literacy: Kemampuan memahami dan mengelola keuangan secara efektif.
● GENCARKAN: Gerakan Nasional Cerdas Keuangan yang diinisiasi OJK.
● Inklusi Keuangan: Akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
● Kredit: Penyediaan dana yang wajib dikembalikan sesuai perjanjian.
● Literasi Keuangan: Pengetahuan dan pemahaman mengenai produk serta layanan keuangan.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
● Outstanding Loan: Total pinjaman yang masih berjalan dan belum dilunasi.
● Pelaku Usaha Jasa Keuangan: Lembaga yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
● Pembiayaan Digital: Penyediaan dana melalui platform berbasis teknologi.
● Pinjaman Online: Layanan pinjaman yang dilakukan melalui platform digital.
● Pinjol Ilegal: Penyedia layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin dari OJK.
● Utang Konsumtif: Utang yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi dan bukan menghasilkan pendapatan.
● Utang Produktif: Utang yang digunakan untuk kegiatan yang berpotensi menghasilkan nilai ekonomi.

#BankNeoCommerce #BNC #EriBudiono #LiterasiKeuangan #GENCARKAN #OJK #PinjamanOnline #PinjolLegal #PinjolIlegal #DigitalBanking #KeuanganDigital #EdukasiKeuangan #FinancialLiteracy #UtangBijak #KreditSehat #ManajemenKeuangan #InklusiKeuangan #PerbankanDigital #FintechIndonesia #KeuanganPribadi

Comments are closed.