BI Evaluasi Portofolio Surat Berharga Bank, Insentif Makroprudensial Bisa Dipangkas

- 2 Agustus 2026 - 10:55

Bank Indonesia (BI) mempertegas arah kebijakan makroprudensial dengan mendorong perbankan kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengevaluasi rasio kepemilikan surat berharga terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). Bank yang dinilai terlalu besar menempatkan dana pada surat berharga berpotensi kehilangan sebagian insentif makroprudensial, sementara bank yang agresif menyalurkan kredit ke sektor prioritas tetap memperoleh insentif hingga 5,5% berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ BI akan mengevaluasi rasio surat berharga terhadap DPK. Bank yang melampaui ambang batas berisiko mendapat pengurangan insentif makroprudensial.
■ Kebijakan diarahkan agar likuiditas perbankan lebih banyak mengalir ke sektor riil melalui penyaluran kredit dibanding ditempatkan pada obligasi.
■ Bank yang meningkatkan kredit ke UMKM dan sektor prioritas tetap berpeluang memperoleh insentif makroprudensial hingga 5,5% berupa relaksasi GWM.


Bank Indonesia (BI) menyiapkan langkah baru untuk memastikan likuiditas perbankan lebih banyak mengalir ke sektor produktif. Melalui kebijakan makroprudensial, bank sentral akan mengevaluasi besarnya kepemilikan surat berharga dibandingkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di setiap bank. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemberian maupun pengurangan insentif makroprudensial.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa BI ingin mengembalikan fokus industri perbankan pada fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi, yakni menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan BI tidak menginginkan bank terlalu besar menempatkan dananya pada instrumen surat berharga dibanding memperluas pembiayaan ke sektor riil.

“Kami juga tidak mau bank terlalu banyak menempatkan aktivitasnya kepada surat-surat berharga, karena kami harapkan tentu bank itu harus kembali kepada fungsi yang awal, yaitu bagaimana juga menjadi lembaga intermediasi antara sektor keuangan kepada sektor riil, yaitu mereka harus menyalurkan kreditnya,” kata Destry dalam Editor Briefing di Parapat, Jumat (31/7).

Menurut BI, evaluasi akan dilakukan terhadap rasio kepemilikan surat berharga terhadap DPK masing-masing bank. Apabila porsi surat berharga melampaui ambang batas (threshold) yang ditetapkan regulator, bank tersebut dapat dikenai disinsentif berupa pengurangan insentif makroprudensial yang selama ini diberikan BI.

Sebaliknya, bank yang memperbesar penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas tetap berhak memperoleh insentif makroprudensial hingga 5,5% dalam bentuk pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM). Sektor yang menjadi prioritas antara lain usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ketahanan pangan, hilirisasi, serta sektor lain yang memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Destry menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi BI untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan.

“Bagaimana mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi, yaitu dengan kita menjalankan kebijakan makroprudensial yang tujuannya adalah bagaimana lebih mengelola ataupun lebih memanage kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga,” ujarnya.

Melalui pendekatan tersebut, BI berharap komposisi aset perbankan berubah secara bertahap. Likuiditas yang selama ini ditempatkan pada surat berharga diharapkan dapat dialihkan menjadi kredit produktif atau disalurkan melalui transaksi repo kepada bank lain yang membutuhkan likuiditas.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, BI secara konsisten menggunakan instrumen makroprudensial untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan kredit. Relaksasi GWM berbasis insentif menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mendorong pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki efek pengganda tinggi terhadap perekonomian.

Bagi industri perbankan, arah kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa regulator akan semakin memperhatikan kualitas fungsi intermediasi, bukan sekadar besarnya likuiditas atau investasi pada instrumen keuangan. Dengan demikian, penyaluran kredit diperkirakan akan menjadi salah satu indikator utama dalam pemberian insentif makroprudensial ke depan. (MMS)


DIGIONARY:

● Dana Pihak Ketiga (DPK): Dana yang dihimpun bank dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
● Giro Wajib Minimum (GWM): Dana minimum yang wajib ditempatkan bank di Bank Indonesia sebagai instrumen pengendalian likuiditas.
● Intermediasi: Fungsi utama bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.
● Makroprudensial: Kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
● Repo: Transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk membelinya kembali pada waktu dan harga yang telah disepakati.
● Sektor Riil: Kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa, seperti industri, perdagangan, pertanian, dan jasa.
● Surat Berharga: Instrumen keuangan seperti obligasi atau surat utang yang dapat dimiliki bank sebagai bagian dari portofolio investasinya.
● Threshold: Ambang batas yang ditetapkan regulator sebagai acuan dalam penerapan kebijakan.
● UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjadi salah satu sektor prioritas pembiayaan perbankan.

#BankIndonesia #BI #Perbankan #Makroprudensial #Intermediasi #PenyaluranKredit #KreditPerbankan #DPK #SuratBerharga #Obligasi #Likuiditas #GWM #UMKM #SektorRiil #EkonomiIndonesia #IndustriPerbankan #StabilitasKeuangan #KebijakanMoneter #RegulasiPerbankan #BankingNews

Comments are closed.