OJK minta agar perusahaan pembiayaan miliki portofolio piutang produktif minimal 10% dari total piutang!

Share post:

digitalbank.id – UNTUK mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif melalui bobot risiko yang lebih kecil dalam perhitungan rasio permodalan kepada penyaluran pembiayaan ke sektor produktif apabila dibandingkan dengan penyaluran pembiayaan konsumtif. Konkritnya, OJK memandatkan agar perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk memiliki portofolio piutang pembiayaan produktif minimal 10% dari total piutang, yang harus dilakukan paling lambat 27 Desember 2023.

Mandat tersebut tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan sejak tahun 2014, OJK aktif mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM dengan memperkenalkan skema penyaluran pembiayaan baru yaitu Fasilitas Modal Usaha.

Baca Juga: OJK: Piutang pembiayaan perusahaan multifinance capai Rp447,03 triliun!

Bambang menyatakan, salah satu kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yaitu kebijakan countercyclica dengan persyaratan penyaluran pembiayaan Fasilitas Modal Usaha dibandingkan dengan ketentuan POJK 35/2018.

“Beberapa relaksasi yang diberikan antara lain dengan menaikkan batas maksimal penyaluran pembiayaan Fasilitas Modal Usaha menjadi Rp 10 miliar dari sebelumnya sebesar Rp500 juta dan meniadakan kewajiban untuk memiliki agunan untuk pembiayaan sampai dengan Rp25 juta,” katanya,

Memang sebelumnya, seluruh nominal penyaluran pembiayaan wajib memiliki agunan. Menurut dia, kebijakan countercyclical tersebut telah memberikan dampak yang positif dan signifikan terhadap percepatan pemulihan kondisi perekonomian nasional.

“Ini tercermin dari jumlah penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM yang terus mengalami peningkatan,” ucapnya.

Menilik data OJK, penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM meningkat 23,27% year on year (YoY) menjadi Rp 164,12 triliun per Juli 2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp133,14 triliun. ■

Related articles

Benarkah fintech P2P kenakan bunga sangat tinggi? ini penjelasannya…

digitalbank.id - BARU-BARU ini telah beredar di media sosial yang menunjukkan rincian biaya layanan pinjaman peer to peer...

OJK perintahkan bank blokir rekening yang terlibat judi online

digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, tanpa terkecuali, untuk segera melakukan...

Dukung ekonomi digital, Faspay rilis sejumlah fitur pembayaran terbaru

digitalbank.id - Faspay, perusahaan payment gateway, tahun ini boleh dibilang banyak melakukan inovasi dengan merilis sejumlah fitur serta...

Visa kolaborasi digitalisasi dengan OnlinePajak, bayar pajak kini bisa pakai kartu kredit

digitalbank.id - Visa dan OnlinePajak mengumumkan kolaborasi digitalisasinya dengan menghadirkan solusi inovatif untuk memberikan kemudahan akses pembayaran tagihan...