Restrukturisasi industri keuangan non bank capai Rp218,95 triliun untuk stabilitas kinerja LJKNB 2022

Share post:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan mencapai Rp218,95 triliun hingga 27 Desember 2021. Nilai tersebut terdiri dari 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

digitalbank.id — ANGIN segar berhembus untuk industri keuangan non bank. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan mencapai Rp218,95 triliun hingga 27 Desember 2021. Nilai tersebut terdiri dari 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan tertuang dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020. Kebijakan tersebut sebagai respon cepat atas dampak penyebaran COVID-19.

Lebih lanjut OJK menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

“Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022,” demikian Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik-Anto Prabowo melalui keterangan resmi, Jumat (7/1/2021). Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB. (SAF)

Related articles

Reku kukuhkan posisinya sebagai market leader di ekosistem kripto

digitalbank.id - Pedagang aset kripto Reku mengumumkan keberhasilannya dalam menjangkau pengguna yang tersebar di 500 kota di Indonesia....

OJK panggil pengelola Adakami

digitalbank.id - INKLUSI dan literasi keuangan terus menghadapi cobaan. Kali ini menimpa layanan fintech Adakami. Otoritas Jasa Keuangan...

OJK keluarkan POJK baru tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, ini rinciannya…

digitalbank.id - OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru mengeluarkan peraturan bertajuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun...

blu by BCA Digital gandeng Talenta Nusantara untuk berdayakan pendidikan vokasi

digitalbank.id - DATA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menunjukkan bahwa SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), masih menghadapi tantangan...