Nggak ada matinya, Satgas PAKI temukan lagi 288 tawaran pinjol ilegal selama Agustus 2023

- 6 September 2023 - 21:58

digitalbank.id – Tawaran pinjaman online ilegal tampaknya nggak ada matinya. Meskipun otoritas terkait tak lelah memberantas pinjol ilegal, praktik penawaran pinjol ilegal terus saja terjadi.

Buktinya, selama Agustus 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 288 penawaran pinjol ilegal.

“Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” ungkap Satgas PAKI dalam laporannya yang dirilis, Rabu (6/9).

Baca juga: OJK akan bangun Pusdafil untuk awasi pinjol, begini penjelasannya…

Satgas PAKI bersama tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Satgas PAKI menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Dari catatan yang ada, sejak 2017 hingga September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Di sisi lain, operasi siber dari Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (Pinpri). Model pinjaman semacam ini dinilai berpotensi melanggar penyebaran data pribadi.

Baca juga: Waspada pinjol ilegal, begini cara membedakannya dari pinjol legal…

Menyangkut hal tersebut, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri. Sebab, data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI, saat ini menjadi wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lebih dari SWI yang cakupannya hanya terkait investasi ilegal, Satgas PAKI bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. ■

Comments are closed.