Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima perusahaan asuransi telah melangkah untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) melalui pembentukan entitas baru per Juli 2026, sebagai implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan tenggat spin-off hingga akhir 2026. Sementara satu UUS resmi dicabut izinnya usai tuntas mendirikan entitas baru, sepuluh perusahaan asuransi lainnya memilih jalan konsolidasi dengan mengalihkan portofolio syariah mereka ke entitas lain akibat ketidakmampuan memenuhi ambang batas modal minimum sebesar Rp100 miliar.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Lima perusahaan asuransi resmi memulai proses spin-off UUS menjadi entitas baru sesuai mandat POJK 11/2023 per Juli 2026.
■ Sebanyak 10 perusahaan asuransi memilih mengalihkan portofolio syariah ke entitas lain dibanding mendirikan entitas baru.
■ Kebijakan pemisahan UUS dan modal minimum Rp100 miliar memicu gelombang konsolidasi dan perubahan peta industri asuransi nasional.
Langkah penataan ulang peta industri keuangan syariah di Indonesia memasuki babak krusial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Juli 2026, sebanyak lima perusahaan asuransi telah memulai proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan cara mendirikan entitas hukum independen. Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh UUS asuransi dan reasuransi bertransformasi menjadi Perusahaan Asuransi Syariah Murni paling lambat pada 31 Desember 2026.
Regulasi ketat tersebut menegaskan bahwa OJK tidak lagi menerbitkan izin baru untuk pembentukan UUS sejak POJK diundangkan pada 11 Juli 2023. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat struktur permodalan, tata kelola, serta daya saing sektor perasuransian syariah nasional agar mampu berdiri sejajar dengan industri konvensional.
Dari lima perusahaan yang memilih mendirikan entitas baru, satu UUS telah resmi dicabut izin usahanya oleh OJK karena telah menuntaskan seluruh tahapan izin operasional sebagai perusahaan asuransi syariah berdiri sendiri. Sementara itu, empat perusahaan sisanya telah mengantongi izin usaha baru dari OJK dan saat ini sedang menyelesaikan proses administratif serta teknis peralihan operasional.
“Dari lima perusahaan tersebut, satu di antaranya telah dicabut izin UUS-nya karena perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan spin-off unit syariah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, awak pekan ini
Di sisi lain, tidak semua pemain di industri ini sanggup menanggung beban pendirian entitas independen. Regulasi OJK menggariskan bahwa entitas hasil spin-off wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah dan Rp200 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah. Tingginya ambang batas ekuitas ini mendorong sebagian pelaku industri memilih opsi realistis: menghentikan bisnis syariah dan mengalihkan portofolionya.
OJK mencatat terdapat 10 perusahaan asuransi yang telah mengeksekusi skema pengalihan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah lain. Dari kelompok ini, tiga perusahaan telah rampung memindahkan seluruh nasabah dan kewajibannya sehingga izin UUS mereka resmi dicabut. Tujuh perusahaan sisanya masih berada dalam tahap penyelesaian legalitas dan peralihan aset serta liabilitas.
“Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan telah dicabut izin UUS-nya karena telah menyelesaikan keseluruhan proses pengalihan portofolio, sedangkan tujuh perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah,” kata Ogi.
Guncangan konsolidasi ini memetakan ulang lanskap perasuransian nasional. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dari total 41 UUS yang terdaftar sebelum aturan diterbitkan, mayoritas perusahaan memang terkendala oleh efisiensi skala ekonomi dan pemenuhan permodalan. Langkah tegas OJK ini diproyeksikan akan memangkas jumlah pemain, namun melahirkan entitas-entitas baru yang jauh lebih sehat secara finansial, transparan, serta memiliki tata kelola risiko yang lebih solid. ■
DIGIONARY:
● Ekuitas: Jumlah modal yang dimiliki oleh perusahaan setelah dikurangi seluruh kewajiban atau utangnya.
● Izin Usaha: Dokumen legalitas resmi dari Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan hak bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional keuangan.
● Konsolidasi: Penggabungan atau penyatuan beberapa entitas bisnis untuk memperkuat struktur permodalan dan efisiensi operasional.
● Pengalihan Portofolio: Proses pemindahan seluruh hak, kewajiban, dan polis nasabah dari satu unit usaha keuangan kepada entitas lain yang sah.
● Perusahaan Reasuransi: Lembaga keuangan yang memberikan jasa asuransi kembali atas risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi langsung.
● POJK 11/2023: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemisahan unit usaha syariah di sektor perasuransian.
● Spin-Off: Aksi korporasi untuk memisahkan suatu unit usaha dari perusahaan induk menjadi entitas hukum yang berdiri sendiri.
● Unit Usaha Syariah (UUS): Unit kerja di dalam kantor pusat perusahaan konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang mengelola kegiatan usaha syariah.
#OJK #AsuransiSyariah #SpinOffAsuransi #POJK112023 #UnitUsahaSyariah #PengalihanPortofolio #KeuanganSyariah #IndustriAsuransi #KonsolidasiAsuransi #BeritaFinansial #RegulasiOJK #OgiPrastomiyono #AsuransiIndonesia #EkonomiSyariah #AASI #RestrukturisasiBisnis #KinerjaPerasuransian #PasarKeuangan #PasarModal #EkuitasAsuransi
