Temuan SNLIK 2026: 87,53% Pemilik Asuransi Non-BPJS Belum Tahu soal Penjaminan Polis

- 11 Agustus 2026 - 08:28

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan sebagian besar pemilik produk asuransi non-BPJS belum mengetahui adanya program penjaminan polis. Hanya 12,47% responden usia 15–79 tahun yang mengetahui bahwa polisnya akan mendapatkan penjaminan, sedangkan 87,53% lainnya belum mengetahuinya. Temuan ini muncul ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan Program Penjaminan Polis yang menjadi mandat baru lembaga tersebut dan ditargetkan mulai berjalan paling lambat pada Januari 2028.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Hanya 12,47% pemilik asuransi non-BPJS mengetahui adanya penjaminan polis, sementara 87,53% lainnya belum mengetahuinya.
■ LPS menilai kesenjangan edukasi masih besar dan mendorong sosialisasi penjaminan polis melalui kanal yang dekat dengan masyarakat.
■ Program Penjaminan Polis merupakan mandat baru LPS yang sedang dipersiapkan dan dijadwalkan berlaku paling lambat Januari 2028.


Memiliki polis asuransi ternyata belum tentu berarti memahami bagaimana perlindungan terhadap polis tersebut bekerja. Temuan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan hanya 12,47% masyarakat berusia 15–79 tahun yang memiliki produk asuransi non-BPJS mengetahui bahwa polis mereka akan mendapatkan penjaminan. Sebaliknya, 87,53% responden belum mengetahui adanya penjaminan tersebut.

Data ini menunjukkan persoalan literasi di industri asuransi tidak hanya berkaitan dengan pemahaman mengenai manfaat, premi, atau risiko yang ditanggung. Masyarakat juga belum banyak memahami mekanisme perlindungan ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah keuangan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan angka tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat mengenai program penjaminan polis.

“Penduduk usia 15-79 tahun yang memiliki produk asuransi non-BPJS, hanya 12,47 persen yang mengetahui bahwa polis asuransinya akan dijamin,” ujar Amalia dalam konferensi pers hasil SNLIK 2026, Senin (10/8).

Temuan itu menjadi relevan karena pemerintah memang sedang membangun mekanisme penjaminan polis melalui LPS. Program tersebut merupakan mandat baru LPS berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Namun, ada satu hal yang perlu dipahami: program penjaminan polis tersebut belum menjadi skema yang berjalan penuh saat ini.

LPS sebelumnya menetapkan roadmap persiapan hingga implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2028. Dalam perkembangan terbaru, pemerintah dan LPS juga tengah mematangkan regulasi turunannya sehingga implementasi berpotensi dipercepat.

Penjaminan Polis Belum Dipahami

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan hasil SNLIK menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelompok masyarakat yang perlu menjadi sasaran edukasi mengenai program penjaminan polis.

Menurut dia, rendahnya tingkat pemahaman tersebut menunjukkan pekerjaan rumah yang masih besar karena program penjaminan polis merupakan mandat baru bagi LPS.

“Untuk penjaminan polis, karena ini baru pertama kali dan belum dilaksanakan, angkanya masih 12,47% menunjukkan kesenjangan edukasi kita masih besar,” ujar Anggito.

Ia mengatakan penyampaian informasi mengenai program tersebut harus dibuat sederhana dan menggunakan saluran yang dekat dengan aktivitas masyarakat.

“Pesannya harus menggunakan platform visual, menggunakan media yang dekat dengan masyarakat, hadir di pasar, koperasi, pusat pendidikan, aplikasi pendidikan, bahkan ATM. Edukasi harus hadir ketika masyarakat beraktivitas,” katanya.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa tantangan LPS bukan sekadar memperkenalkan nama program atau lembaganya. Masyarakat perlu memahami apa yang dilindungi, dalam kondisi apa perlindungan dapat diberikan, serta batasan yang berlaku.

Anggito menekankan tujuan akhirnya adalah membangun rasa aman masyarakat terhadap produk asuransi.

“Bukan sekadar masyarakat mengenal LPS, yang penting adalah masyarakat paham memiliki perlindungan, memiliki kepastian, dan merasa lebih tenang,” jelasnya.

Mandat Baru LPS

Program Penjaminan Polis merupakan salah satu perubahan penting dalam arsitektur perlindungan konsumen sektor keuangan Indonesia.

Melalui UU P2SK, LPS memperoleh mandat untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. Berbeda dengan penjaminan simpanan yang sudah lama menjadi fungsi LPS, penjaminan polis merupakan fungsi baru yang membutuhkan infrastruktur, sistem data, aturan, serta mekanisme pengawasan tersendiri.

LPS telah menyiapkan roadmap sejak 2023. Dalam dokumen kelembagaannya, tahapan persiapan mencakup pembentukan organisasi, penyusunan regulasi, pembangunan infrastruktur teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga persiapan data pemegang polis. Implementasi penuh sebelumnya dijadwalkan pada awal 2028.

Perkembangan pada 2026 menunjukkan proses tersebut bergerak lebih cepat.

LPS tengah membahas rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan LPS sebagai dasar teknis pelaksanaan program. Dalam desain yang sedang dibahas, kepesertaan pada dasarnya diwajibkan bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tertentu.

LPS juga mengusulkan agar cakupan program tidak berlaku secara seragam untuk seluruh produk. Dalam desain yang masih berupa usulan, terdapat sejumlah pengecualian, antara lain reasuransi, unsur investasi pada produk unit link, asuransi kredit, dan suretyship. Karena aturan final masih dalam proses, rincian cakupan tersebut belum seharusnya diperlakukan sebagai ketentuan final.

Industri Asuransi Punya Skala Besar

Kebutuhan untuk memperjelas mekanisme perlindungan juga tidak dapat dilepaskan dari besarnya industri asuransi Indonesia.

Data OJK menunjukkan total aset industri perasuransian mencapai Rp1.194,06 triliun per November 2025, tumbuh 5,96% secara tahunan. Khusus asuransi komersial, aset mencapai Rp971,22 triliun atau tumbuh 7,49% secara tahunan.

Pada periode yang sama, pendapatan premi asuransi komersial Januari-November 2025 mencapai Rp297,88 triliun. Premi asuransi jiwa mencapai Rp163,88 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp134 triliun.

Skala tersebut membuat isu kepercayaan menjadi penting. Ketika masyarakat membeli polis, yang dibeli bukan sekadar produk keuangan, melainkan janji perlindungan untuk menghadapi risiko pada masa depan.

Karena itu, pemegang polis perlu memahami bukan hanya manfaat asuransi, tetapi juga kondisi yang dapat memengaruhi pembayaran manfaat, status perusahaan asuransi, serta mekanisme perlindungan apabila perusahaan menghadapi masalah serius.

Bukan Berarti Semua Polis Otomatis Dijamin

Rendahnya pemahaman publik juga perlu dilihat dalam konteks bahwa program penjaminan polis memiliki ketentuan dan batasan.

Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta ketika perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan dan masuk dalam proses resolusi sesuai ketentuan. Artinya, penjaminan bukan pengganti seluruh fungsi perusahaan asuransi dan bukan pula jaminan bahwa setiap kerugian berdasarkan polis akan selalu dibayar LPS.

Dalam desain yang sedang dibahas pada 2026, LPS mengusulkan sejumlah batasan mengenai produk dan nilai manfaat yang dapat dijamin. Karena regulasi pelaksanaan masih dalam pembahasan, masyarakat perlu membedakan antara mandat penjaminan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan detail skema penjaminan yang masih menunggu aturan pelaksana.

Pembedaan ini penting agar edukasi mengenai program tidak justru menimbulkan persepsi keliru bahwa seluruh manfaat polis otomatis dijamin tanpa syarat.

Edukasi Harus Datang Sebelum Masalah

Tantangan berikutnya adalah bagaimana menjelaskan konsep yang relatif teknis tersebut kepada masyarakat.

Anggito menilai edukasi tidak cukup dilakukan melalui seminar atau kampanye formal. Informasi perlu hadir di tempat masyarakat menjalankan aktivitas keuangan sehari-hari.

Pendekatan itu menjadi semakin relevan karena masyarakat berinteraksi dengan produk keuangan melalui semakin banyak saluran. Pembelian polis, pembayaran premi, layanan perbankan, investasi, dan transaksi keuangan lainnya kini dapat dilakukan melalui perangkat digital.

Di sisi lain, konsumen sering kali lebih mudah mengenali nama produk daripada memahami mekanisme perlindungannya.

Dalam konteks asuransi, persoalan itu dapat menjadi lebih rumit karena polis memiliki berbagai ketentuan mengenai manfaat, pengecualian, masa pertanggungan, risiko yang dijamin, hingga prosedur klaim.

Karena itu, literasi mengenai penjaminan polis seharusnya tidak berhenti pada pesan bahwa “polis dijamin”.

Yang lebih penting adalah menjelaskan siapa yang dijamin, kapan penjaminan berlaku, produk apa yang masuk dalam cakupan, berapa batas manfaatnya, dan dalam kondisi apa perlindungan dapat digunakan.

Tahun 2026 Menjadi Masa Penting

Rendahnya pengetahuan masyarakat muncul ketika LPS sedang memasuki fase penting dalam menyiapkan mandat barunya.

Dokumen roadmap LPS sebelumnya menempatkan 2026–2027 sebagai periode pengembangan teknologi, infrastruktur, sumber daya manusia, dan persiapan sebelum implementasi penuh. LPS juga menargetkan sosialisasi kepada industri dan masyarakat sebelum program berjalan.

Pada Juli 2026, LPS mengusulkan desain program yang mencakup kepesertaan, cakupan, batasan penjaminan, serta skema iuran. LPS juga membahas kemungkinan percepatan implementasi, dengan skenario paling cepat pada 2027 apabila regulasi pendukung dapat diselesaikan sesuai target. Skenario tersebut masih bergantung pada penyelesaian aturan pelaksana.

Dengan demikian, angka 87,53% dalam SNLIK 2026 bukan sekadar statistik mengenai rendahnya pengetahuan masyarakat.

Angka tersebut menjadi sinyal bahwa sosialisasi harus berjalan sebelum program mulai berlaku. Jika masyarakat baru mengenal penjaminan polis ketika program sudah berjalan, ruang untuk membangun pemahaman yang benar akan menjadi lebih sempit.

Bagi industri asuransi, kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan tidak hanya dibangun melalui penjualan produk. Pemegang polis harus memahami produk yang dibelinya dan mengetahui bagaimana perlindungan bekerja ketika risiko benar-benar terjadi.

Pada akhirnya, keberhasilan Program Penjaminan Polis tidak hanya ditentukan oleh kesiapan LPS membangun sistem dan regulasi. Program tersebut juga bergantung pada apakah masyarakat memahami hak dan perlindungan yang tersedia bagi mereka.

SNLIK 2026 menunjukkan bahwa pekerjaan itu masih panjang. Dari setiap 100 pemilik produk asuransi non-BPJS, hanya sekitar 12 orang yang sudah mengetahui adanya penjaminan polis. Sisanya masih menunggu penjelasan. (MMS)


DIGIONARY:

● Asuransi Non-BPJS — Produk asuransi di luar program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.
● BPS — Badan Pusat Statistik, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan statistik nasional.
● Inklusi Keuangan — Kondisi ketika masyarakat memiliki akses dan kemampuan menggunakan produk serta layanan keuangan formal.
● LPS — Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank dan mendapat mandat baru untuk menyelenggarakan penjaminan polis.
● Literasi Keuangan — Pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan seseorang dalam memahami serta mengambil keputusan terkait keuangan.
● Pemegang Polis — Pihak yang mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi dan memiliki hak berdasarkan polis.
● Penjaminan Polis — Program perlindungan terhadap hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta sesuai ketentuan program ketika perusahaan asuransi mengalami masalah tertentu.
● Program Penjaminan Polis (PPP) — Program yang akan diselenggarakan LPS untuk memberikan perlindungan terhadap polis asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
● Resolusi Perusahaan Asuransi — Tindakan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi bermasalah untuk melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
● SNLIK — Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang mengukur tingkat pemahaman serta akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan.
● Unit Link — Produk asuransi yang menggabungkan manfaat perlindungan asuransi dengan unsur investasi.

#LiterasiKeuangan #PenjaminanPolis #LPS #OJK #SNLIK2026 #AsuransiIndonesia #Asuransi #PolisAsuransi #LiterasiAsuransi #PerlindunganKonsumen #IndustriAsuransi #KeuanganIndonesia #ProgramPenjaminanPolis #P2SK #LembagaPenjaminSimpanan #OtoritasJasaKeuangan #EdukasiKeuangan #FinancialLiteracy #Insurance #DigitalFinance

literasi asuransi Indonesia, penjaminan polis 2026, SNLIK 2026, 87,53% pemilik asuransi, pemilik asuransi tidak tahu penjaminan, program penjaminan polis LPS, LPS jamin polis asuransi, penjaminan polis asuransi 2027, penjaminan polis asuransi 2028, OJK SNLIK 2026, literasi keuangan Indonesia, asuransi non-BPJS, perlindungan pemegang polis, LPS penjaminan asuransi, Program Penjaminan Polis LPS, UU P2SK 2026, edukasi asuransi, industri asuransi Indonesia, perlindungan konsumen asuransi, berita asuransi terbaru,

Comments are closed.