Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima perusahaan asuransi telah melangkah untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) melalui pembentukan entitas baru per Juli 2026, sebagai implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan tenggat spin-off hingga akhir 2026. Sementara satu UUS resmi dicabut izinnya usai tuntas mendirikan entitas baru, sepuluh perusahaan asuransi lainnya memilih jalan konsolidasi […]
