OJK cabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia

Share post:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari salah satu perusahaan pembiayaan. Kali ini, PT Andalan Finance Indonesia yang pada akhirnya harus berhenti menjalankan usaha di industri pembiayaan.

digitalbank.id –  ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia yang beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong, Tangerang Selatan 15321.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Baca juga: Para pemain pembiayaan multiguna optimis tumbuh tahun ini

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, seperti dikutip dari situs OJK,  sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Baca juga: Permintaan mobil naik jelang Ramadhan, Clipan Finance tawarkan promo kredit

“Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Andalan Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” demikian OJK. (HAN)

 

Related articles

Reku kukuhkan posisinya sebagai market leader di ekosistem kripto

digitalbank.id - Pedagang aset kripto Reku mengumumkan keberhasilannya dalam menjangkau pengguna yang tersebar di 500 kota di Indonesia....

OJK panggil pengelola Adakami

digitalbank.id - INKLUSI dan literasi keuangan terus menghadapi cobaan. Kali ini menimpa layanan fintech Adakami. Otoritas Jasa Keuangan...

OJK keluarkan POJK baru tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, ini rinciannya…

digitalbank.id - OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru mengeluarkan peraturan bertajuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun...

blu by BCA Digital gandeng Talenta Nusantara untuk berdayakan pendidikan vokasi

digitalbank.id - DATA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menunjukkan bahwa SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), masih menghadapi tantangan...