OJK: Pinjol dengan TWP90 di atas 5 persen naik jadi 25 perusahaan

- 16 Maret 2023 - 14:55

Sementara itu, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022, menyebutkan bahwa penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp25 miliar pada saat pendirian. Namun demikian, Ogi menyampaikan bahwa kinerja fintech P2P lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen yoy mencapai Rp51,03 triliun. “Secara umum, fintech P2P lending masih tumbuh double digit, secara outstanding pembiayaan masih double digit dan masih baik dan kalau [fintech P2P lending] ada yang bermasalah itu hanya beberapa saja,” tuturnya.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.