Dompet digital diduga menjadi alat transaksi judi online

- 29 Agustus 2023 - 17:56

digitalbank.id – PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Bisnis (PPATK) menengarai adanya transaksi yang mengarah ke judi online yang dilakukan melalui layanan dompet digital (dompet elektronik). Pengamat menilai perlu adanya pengawasan atau pengaturan yang ketat oleh Bank Indonesia (BI) terkait transaksi dompet digital.

Ekonom sekaligus Direktur Center for Legal and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, sebenarnya keamanan transaksi dompet digital dan perbankan sama saja. Namun bedanya mungkin pada Know Your Customer (KYC), dimana pembukaan rekening bank membutuhkan verifikasi yang lebih ketat dibandingkan dompet digital.

“Oleh karena itu, menjadi catatan bagi BI untuk meregulasi dompet digital lebih ketat dalam kerangka pencucian uang maupun transaksi tindak kejahatan lintas negara,” ucapnya.

Bhima menambahkan sebenarnya aturan yang diberlakukan BI sudah lengkap, termasuk ketentuan agar dompet digital memperhatikan National Risk Assesment (NRA) dan Sectoral Risk Assesment (SRA). 

Baca Juga: Insight Asia menobatkan Gopay sebagai dompet digital terbaik

Namun, sepertinya penegakan aturan teknis harus dipantau BI lebih serius, seperti pelacakan terhadap transaksi yang mencurigakan dengan lokasi perangkat di luar yuridiksi Indonesia atau soal transaksi nominal besar dilakukan secara berulang. 

“Dalam perbankan saja kalau ada transfer dalam jumlah besar akan menanyakan beneficial ownership atau underlying transaksi. Dompet digital perlu juga mengadopsi verifikasi terhadap transaksi mencurigakan,” kata Bhima. 

Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan membenarkan bahwa ada indikasi transaksi judi online melalui dompet digital. Nilainya pun fantastis, Ivan menerangkan bisa mencapai lebih dari miliaran rupiah.

“Kan, kami analisis semua. Total agregat judi online ke digital itu miliaran,” ungkap Ivan, Senin (28/8).

Baca Juga: Superapps besutan bank besar, diyakini tak akan menggerus pangsa pasar platform dompet digital

Ivan menambahkan, transaksi perjudian online sejak 2017 hingga 2022 mengalami kenaikan, yaitu lebih dari Rp2 triliun pada 2017, lebih dari Rp3,5 triliun pada 2018, lebih dari Rp6 triliun pada 2019, lebih dari Rp15,5 triliun pada 2020, lebih dari Rp57,5 triliun pada 2021, lebih dari Rp100 triliun pada 2022.

Dia menyebut untuk tahun 2023, masih banyak teridentifikasi judi online, tetapi dengan tren yang menurun. 

“Sebab, mulai masifnya tindakan dari penegak hukum, termasuk PPATK. Hal itu juga terlihat dari jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian yang juga mengalami penurunan,” kata Ivan. ■

Comments are closed.