DPR dan Pemerintah Sepakati 17 Poin RUU P2SK, Bank hingga Kripto Terdampak

- 3 Juni 2026 - 19:52

Pemerintah dan DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Revisi tersebut memuat 17 perubahan strategis yang mencakup penguatan kewenangan dan tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), perluasan ruang usaha perbankan, penguatan pengawasan aset kripto, pembentukan Satgas Pinjaman Daring dan Judi Daring, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah menilai perubahan ini penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan daya saing industri keuangan nasional, memperdalam pasar keuangan, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Revisi UU P2SK memuat 17 perubahan strategis yang memperkuat kewenangan OJK, BI, dan LPS sekaligus memperjelas koordinasi antarotoritas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
■ Industri perbankan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak. Bank memperoleh ruang ekspansi pembiayaan lebih luas, sementara konsolidasi perbankan dan digitalisasi pengawasan BPR-BPRS semakin dipercepat.
■ Regulasi baru juga mengakomodasi perkembangan ekonomi digital melalui penguatan pengawasan aset kripto, pembentukan Satgas Pinjaman Daring dan Judi Daring, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.


Pemerintah dan DPR menyepakati 17 perubahan strategis dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Perubahan tersebut tidak hanya memperkuat peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi juga membuka ruang baru bagi pengembangan industri perbankan, pasar modal, aset kripto, hingga pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi UU P2SK dirancang untuk meningkatkan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan antarotoritas, memperkuat stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“RUU ini merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global, kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antarlembaga di sektor keuangan,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (3/6).

Purbaya yang juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyebut perubahan tersebut diharapkan mempercepat pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

OJK, BI, dan LPS Mendapat Penguatan Kewenangan

Salah satu fokus utama revisi UU P2SK adalah penguatan kelembagaan tiga otoritas utama sektor keuangan, yakni LPS, OJK, dan BI.
Untuk LPS, pemerintah dan DPR menyepakati penguatan status kelembagaan, tata kelola, independensi, serta mekanisme penyusunan anggaran yang melibatkan DPR. Revisi juga memperjelas proses seleksi dan penggantian anggota Dewan Komisioner.

Sementara itu, OJK memperoleh tambahan kewenangan yang signifikan. Selain mengawasi sektor jasa keuangan, OJK juga akan mengatur dan mengawasi bursa karbon, pasar derivatif, bursa mineral dan komoditas strategis, dana keuangan haji, hingga aset kripto.

Dalam struktur organisasi, OJK akan memiliki posisi baru yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pemerintah dan DPR juga memperkuat koordinasi antara OJK dan LPS, terutama terkait pengawasan bank bermasalah dan perusahaan asuransi yang berpotensi masuk proses resolusi.

Di sisi lain, BI mendapatkan penguatan kewenangan dalam menjalankan bauran kebijakan moneter serta perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur dan pegawai yang menjalankan tugas berdasarkan itikad baik.

DPR Diberi Wewenang Evaluasi Kinerja Otoritas

Perubahan lain yang cukup penting adalah pemberian kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap OJK, BI, dan LPS.

Hasil evaluasi tersebut nantinya wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga dan pemerintah.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat akuntabilitas lembaga independen sektor keuangan tanpa mengurangi independensi kebijakan yang dimiliki masing-masing institusi.

Industri Perbankan Mendapat Ruang Ekspansi Baru

Bagi industri perbankan, revisi UU P2SK membuka peluang ekspansi bisnis yang lebih luas. Pemerintah menilai bank perlu memiliki fleksibilitas untuk menyediakan pembiayaan jangka panjang selain pembiayaan jangka pendek guna meningkatkan daya saing dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

RUU ini juga mengamanatkan penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank syariah.
Kebijakan tersebut sejalan dengan tren konsolidasi perbankan yang selama beberapa tahun terakhir terus didorong OJK guna memperkuat modal inti, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat ketahanan industri menghadapi tekanan ekonomi global.

Di sektor perbankan syariah, revisi juga memperjelas pengaturan Syariah Restricted Investment Account (SRIA) untuk memberikan kepastian hukum bagi investor. “Pengaturan ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama nasabah investor, terhadap produk investasi perbankan syariah,” kata Purbaya.

Bursa Efek Indonesia Menuju Demutualisasi

Revisi P2SK juga memuat ketentuan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui skema ini, kepemilikan bursa tidak lagi terbatas pada anggota bursa, tetapi dapat diperluas kepada pihak lain, termasuk pemerintah dan lembaga negara.

Pemerintah menilai langkah tersebut dapat meningkatkan tata kelola, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

Demutualisasi merupakan model yang telah diterapkan oleh sejumlah bursa global untuk memperkuat profesionalisme pengelolaan dan memperluas akses permodalan.

Kripto, Fintech, dan Judi Online Jadi Fokus Baru
Perubahan UU P2SK juga memberikan perhatian besar terhadap perkembangan teknologi finansial dan ekonomi digital.

Pengaturan aset kripto diperkuat untuk meningkatkan transparansi, perlindungan konsumen, serta daya saing industri kripto nasional.

Selain itu, pemerintah dan DPR sepakat membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring yang akan melibatkan regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta otoritas pelaporan transaksi keuangan.

Langkah tersebut mencerminkan meningkatnya perhatian regulator terhadap risiko kejahatan digital yang berkembang seiring pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.

Penguatan regulasi aset kripto dan pembentukan satgas pinjaman daring menunjukkan bahwa stabilitas sektor keuangan kini tidak hanya terkait risiko perbankan konvensional, tetapi juga risiko digital yang berkembang cepat.

Danantara Dapat Terbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond

RUU ini juga memberikan dasar hukum bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Instrumen tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan nasional dan mobilisasi modal jangka panjang. Namun pemerintah menegaskan penerbitan instrumen tersebut harus dilakukan dengan pengelolaan risiko yang profesional, akuntabel, dan berbasis pertimbangan bisnis yang kuat.

Penguatan Pengawasan BPR dan Penyelesaian Kredit Macet UMKM

Dalam sektor perbankan, revisi UU P2SK juga mengatur penguatan sistem pelaporan digital Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
LPS akan memperoleh kewenangan untuk mendukung pengembangan sistem teknologi informasi pelaporan yang terstandarisasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan deteksi dini risiko.

Selain itu, cakupan penghapusan piutang macet UMKM diperluas hingga mencakup bank dan lembaga keuangan non-bank milik BUMN maupun BUMD.

Kebijakan ini diharapkan membantu mempercepat pemulihan UMKM sekaligus menjaga kualitas aset industri keuangan.

Indonesia Siapkan Pusat Finansial Internasional

Salah satu terobosan terbesar dalam revisi UU P2SK adalah pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pusat keuangan tersebut akan memiliki kemandirian administratif, operasional, dan keuangan yang diatur secara khusus dalam undang-undang.

Pemerintah berharap keberadaan pusat finansial internasional dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi global, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan regional.

Di tengah persaingan dengan pusat keuangan seperti Singapore dan Hong Kong, langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan peran Indonesia dalam arsitektur keuangan global. ●


DIGI-INSIGHTS:

Revisi UU P2SK menunjukkan bahwa regulator mulai memandang stabilitas sistem keuangan secara lebih luas. Risiko sistemik tidak lagi hanya berasal dari perbankan, tetapi juga dari aset kripto, fintech, pinjaman daring, hingga aktivitas digital yang berpotensi terkait perjudian online. Karena itu, perluasan mandat OJK dan penguatan koordinasi antarotoritas menjadi fondasi penting dalam menghadapi lanskap keuangan digital yang semakin kompleks.

Bagi industri perbankan, perubahan ini berpotensi mempercepat fase konsolidasi berikutnya. Bank-bank dengan modal terbatas akan menghadapi tekanan untuk meningkatkan skala usaha, memperkuat teknologi, dan meningkatkan efisiensi operasional. Di saat yang sama, penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi pada BPR dan BPRS menunjukkan bahwa regulator mulai mendorong digitalisasi pengawasan sebagai instrumen mitigasi risiko yang lebih efektif dibanding pendekatan konvensional.

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dan peluang penerbitan instrumen seperti Patriot Bond menunjukkan ambisi Indonesia untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan menarik arus modal global. Tantangan berikutnya bukan hanya membangun regulasi, tetapi memastikan tata kelola, kepastian hukum, kualitas infrastruktur digital, keamanan siber, serta daya saing institusi keuangan nasional mampu memenuhi standar internasional. Dalam era AI, data analytics, dan keuangan digital, daya saing pusat keuangan global akan semakin ditentukan oleh kualitas regulasi dan kepercayaan pasar, bukan semata insentif fiskal. ●


DIGIONARY:

● Aset Kripto: Aset digital yang menggunakan teknologi blockchain sebagai basis transaksi dan pencatatan.
● Bauran Kebijakan: Kombinasi instrumen kebijakan yang digunakan bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
● Danantara: Badan Pengelola Investasi Indonesia yang mengelola aset strategis negara.
● Demutualisasi: Perubahan struktur kepemilikan bursa dari model anggota menjadi perusahaan terbuka.
● DNDF: Domestic Non Deliverable Forward, instrumen lindung nilai valuta asing domestik.
● Fintech: Teknologi yang digunakan untuk menyediakan layanan keuangan secara digital.
● KSSK: Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
● LPS: Lembaga Penjamin Simpanan yang menjamin simpanan nasabah dan menangani resolusi bank.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
● Pasar Derivatif: Pasar instrumen keuangan yang nilainya berasal dari aset acuan tertentu.
● Patriot Bond: Surat utang khusus yang dapat diterbitkan Danantara untuk pendanaan pembangunan.
● Pusat Finansial Internasional: Kawasan khusus yang dirancang menjadi pusat aktivitas keuangan global.
● Risk Minimizer: Fungsi LPS untuk meminimalkan risiko sistemik dalam sektor perbankan.
● SRIA: Syariah Restricted Investment Account, produk investasi berbasis syariah dengan penggunaan dana tertentu.
● Stabilitas Sistem Keuangan: Kondisi sistem keuangan yang mampu menjalankan fungsi intermediasi secara efektif dan tahan terhadap guncangan.

#RUUP2SK #P2SK #OJK #BankIndonesia #LPS #PerbankanIndonesia #BankDigital #TransformasiDigital #FintechIndonesia #AsetKripto #Blockchain #PasarModal #BEI #Danantara #PatriotBond #MerahPutihBond #KSSK #StabilitasKeuangan #EkonomiIndonesia #DigitalBankID

Comments are closed.