Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menyiapkan aturan teknis baru setelah DPR mengesahkan revisi besar Undang-Undang Sistem Keuangan yang memperluas mandat bank sentral. Selain menjaga stabilitas harga dan nilai tukar rupiah, BI kini mendapat mandat lebih eksplisit untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Perubahan tersebut memicu perhatian investor dan ekonom karena juga memperkuat peran DPR dalam pengawasan lembaga keuangan, termasuk BI, di tengah ambisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengejar pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ BI akan menyusun regulasi pelaksana setelah DPR memperluas mandat bank sentral untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, selain menjaga stabilitas harga dan nilai tukar.
■ Investor menyoroti bertambahnya kewenangan DPR dalam mengevaluasi lembaga keuangan dan perubahan mekanisme pemberhentian Dewan Gubernur BI yang dinilai dapat memengaruhi persepsi independensi bank sentral.
■ Bagi industri perbankan dan fintech, perubahan mandat BI berpotensi memengaruhi arah kebijakan moneter, likuiditas, penyaluran kredit, digitalisasi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Indonesia (BI) akan menyiapkan berbagai aturan pelaksana baru setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Sistem Keuangan yang memperluas mandat bank sentral untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, selain menjaga stabilitas harga dan nilai tukar rupiah.
Langkah tersebut menandai perubahan signifikan dalam peran BI di tengah upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional menuju target 8% pada 2029.
UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja direvisi oleh DPR pada 4 Juni 2026. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mempublikasikan secara resmi nomor undang-undang hasil revisinya karena masih menunggu proses pengundangan dan penomoran dalam Lembaran Negara.
Bank Indonesia memastikan akan segera menyusun regulasi teknis yang diperlukan untuk menjalankan mandat baru yang diberikan melalui revisi undang-undang sektor keuangan yang disahkan DPR pada Kamis (4/6).
Juru Bicara Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan BI mendukung pembentukan regulasi tersebut dan telah memberikan masukan selama proses pembahasannya.
“BI akan menyiapkan aturan pelaksana yang diperlukan sesuai dengan mandat regulasi yang diberikan kepada BI setelah undang-undang baru tersebut resmi berlaku,” ujar Ramdan Denny Prakoso.
Undang-undang baru tersebut mempertegas peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memasukkan tujuan “pertumbuhan sektor riil” dan “penciptaan lapangan kerja” ke dalam mandat bank sentral.
Sebelumnya, mandat utama BI berfokus pada menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Peran BI Semakin Strategis
Perubahan mandat tersebut terjadi ketika pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah mendorong agenda percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 8% pada 2029, jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir yang berada di kisaran 5%.
Dengan mandat baru tersebut, BI diperkirakan akan memiliki ruang yang lebih besar dalam merancang bauran kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pendalaman pasar keuangan yang mendukung aktivitas ekonomi produktif.
“Bank Indonesia akan terus menetapkan bauran kebijakan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta bekerja sama dengan pemerintah dan DPR untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Ramdan.
Bagi industri perbankan nasional, termasuk BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, serta bank digital, arah kebijakan BI akan menjadi faktor penting dalam menentukan dinamika likuiditas, penyaluran kredit, dan biaya dana dalam beberapa tahun mendatang.
Kekhawatiran Investor Meningkat
Meski demikian, revisi undang-undang tersebut juga memunculkan perhatian dari kalangan investor dan analis.
Salah satu sorotan utama adalah bertambahnya kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat kepada sejumlah lembaga keuangan, termasuk Bank Indonesia.
Selain itu, perubahan mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI juga menjadi perhatian pasar karena dinilai berpotensi memengaruhi independensi bank sentral.
Independensi bank sentral selama ini dianggap sebagai fondasi penting dalam menjaga kredibilitas kebijakan moneter dan pengendalian inflasi. Banyak negara mempertahankan independensi bank sentral untuk memastikan keputusan suku bunga dan kebijakan moneter tidak dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek.
Lembaga-lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia selama bertahun-tahun menekankan pentingnya independensi bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi makro dan kepercayaan investor.
Dampak bagi Industri Perbankan dan Digital Banking
Bagi industri perbankan Indonesia, perluasan mandat BI dapat menciptakan peluang sekaligus tantangan.
Di satu sisi, fokus yang lebih besar pada pertumbuhan ekonomi berpotensi mendorong ekspansi kredit ke sektor produktif, UMKM, manufaktur, infrastruktur, dan ekonomi digital.
Di sisi lain, pasar akan mencermati apakah perluasan mandat tersebut tetap dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, serta kepercayaan investor terhadap kebijakan moneter Indonesia.
Bagi bank digital dan perusahaan fintech, arah kebijakan BI juga penting karena berkaitan dengan perkembangan sistem pembayaran digital, QRIS, Open API, transaksi lintas batas, digitalisasi keuangan, serta ekosistem ekonomi digital nasional yang terus berkembang.
Data Bank Indonesia menunjukkan nilai transaksi ekonomi digital Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, didukung pertumbuhan pembayaran digital, mobile banking, dan adopsi teknologi finansial berbasis data dan kecerdasan buatan (AI).
Menunggu Detail Regulasi
Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum mempublikasikan secara lengkap naskah final undang-undang tersebut. Informasi yang beredar masih terbatas pada sejumlah poin utama yang telah disampaikan kepada publik selama proses pembahasan.
Karena itu, pelaku pasar, perbankan, investor, dan ekonom akan menunggu rincian aturan turunan yang disusun Bank Indonesia untuk memahami bagaimana mandat baru tersebut akan diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional.
Yang jelas, perubahan ini menjadi salah satu reformasi kelembagaan paling penting bagi Bank Indonesia sejak era independensi bank sentral pasca krisis Asia 1998.
Bank Indonesia kini tidak hanya dituntut menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, tetapi juga berperan lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tanpa mengorbankan kredibilitas serta independensinya sebagai bank sentral. ●
DIGI-INSIGHTS:
Perluasan mandat Bank Indonesia mencerminkan tren global ketika bank sentral semakin didorong berkontribusi terhadap agenda pembangunan ekonomi. Namun pengalaman internasional menunjukkan semakin banyak tujuan yang dibebankan kepada bank sentral, semakin kompleks pula proses menjaga keseimbangan antara stabilitas harga, stabilitas keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Tantangan terbesar BI ke depan bukan sekadar mendukung pertumbuhan, melainkan menjaga kredibilitas kebijakan moneter di mata investor domestik dan global.
Bagi industri perbankan nasional, termasuk BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan bank digital, perubahan ini berpotensi menciptakan lingkungan yang lebih pro-pertumbuhan. Jika diterjemahkan melalui kebijakan likuiditas yang mendukung ekspansi kredit produktif, sektor perbankan dapat menjadi mesin utama percepatan ekonomi. Namun pasar akan tetap mengukur keberhasilan kebijakan dari stabilitas inflasi, nilai tukar rupiah, dan kualitas pertumbuhan kredit yang dihasilkan.
Dalam era digitalisasi keuangan, peran BI tidak lagi terbatas pada suku bunga dan pengendalian inflasi. Pengembangan QRIS, pembayaran lintas negara, Open API, digital rupiah, serta infrastruktur sistem pembayaran berbasis data dan AI akan semakin menentukan daya saing ekonomi Indonesia. Karena itu, implementasi mandat baru BI akan menjadi faktor penting dalam membentuk masa depan industri perbankan, fintech, dan ekonomi digital Indonesia selama dekade mendatang. ●
DIGIONARY:
● Bauran Kebijakan: Kombinasi kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang digunakan BI untuk mencapai tujuan ekonomi.
● Dewan Gubernur BI: Pimpinan tertinggi Bank Indonesia yang bertanggung jawab atas kebijakan bank sentral.
● Digital Banking: Layanan perbankan berbasis teknologi digital yang dapat diakses tanpa kantor fisik.
● Ekonomi Digital: Aktivitas ekonomi yang didorong oleh teknologi digital dan internet.
● Fintech: Inovasi layanan keuangan berbasis teknologi yang meningkatkan efisiensi dan akses keuangan.
● Independensi Bank Sentral: Kemampuan bank sentral mengambil keputusan tanpa intervensi politik.
● Inflasi: Kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam periode tertentu.
● Kredit Produktif: Pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau investasi produktif.
● Makroprudensial: Kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
● Nilai Tukar: Harga mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain.
● Open API: Sistem yang memungkinkan integrasi layanan keuangan antarplatform secara aman.
● PDB: Produk Domestik Bruto, ukuran total nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara.
● QRIS: Standar kode QR nasional Indonesia untuk transaksi pembayaran digital.
● Sektor Riil: Aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa secara langsung.
● Stabilitas Moneter: Kondisi ekonomi yang ditandai inflasi terkendali dan nilai tukar yang stabil.
#BankIndonesia #BI #OJK #PerbankanIndonesia #EkonomiIndonesia #KebijakanMoneter #SistemKeuangan #UUKeuangan #DPRRI #PertumbuhanEkonomi #Inflasi #NilaiTukar #DigitalBanking #FintechIndonesia #BankDigital #StabilitasKeuangan #TransformasiDigital #IndustriPerbankan #EkonomiDigital #FinancialRegulation
