Bank Indonesia (BI) mempertegas arah kebijakan makroprudensial dengan mendorong perbankan kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengevaluasi rasio kepemilikan surat berharga terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). Bank yang dinilai terlalu besar menempatkan dana pada surat berharga berpotensi kehilangan sebagian insentif makroprudensial, sementara bank yang agresif menyalurkan kredit ke […]
