Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong akselerasi ekosistem startup dan inovasi keuangan untuk memosisikan Indonesia sebagai pusat ekonomi digital global, dengan mengedepankan kepercayaan publik serta kolaborasi lintas sektoral sebagai fondasi utama daya saing.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ OJK menargetkan Indonesia menjadi center of excellence bagi keuangan digital global melalui pembangunan ekosistem inovasi yang kolaboratif dan inklusif.
■ Kepercayaan publik atau trust ditegaskan sebagai mata uang utama dalam ekonomi digital, di atas kecanggihan teknologi semata untuk menjamin keberlanjutan.
■ Transformasi digital melalui pertukaran data dan adaptasi teknologi baru menjadi prasyarat mutlak bagi Indonesia untuk meningkatkan produktivitas nasional.
Indonesia kini memancang ambisi besar untuk tidak sekadar menjadi pasar, tetapi menjadi pemain kunci dalam kancah ekonomi digital dunia. Dengan basis pasar domestik yang luas, kreativitas talenta digital yang melimpah, serta ekosistem inovasi yang kian matang, otoritas keuangan nasional optimistis Indonesia mampu bertransformasi menjadi pusat inovasi keuangan global.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menegaskan bahwa pengembangan perusahaan rintisan (startup) di tanah air kini bergerak melampaui orientasi pertumbuhan bisnis semata. Fokus utama saat ini adalah menciptakan nilai tambah yang mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat.
“OJK ingin Indonesia menjadi center of excellence untuk digital finance dan digital economy. Untuk mencapainya, kita harus membangun kolaborasi yang kuat antara regulator, industri, pemerintah, akademisi, investor, dan para inovator dalam satu ekosistem yang mampu menciptakan nilai bagi perekonomian nasional,” ujar Adi dalam keterangan resminya, Kamis (23/7).
Namun, Adi mengingatkan bahwa dalam lanskap digital yang bergerak cepat, aspek teknologi hanyalah satu sisi dari koin. Sisi lainnya—yang jauh lebih krusial—adalah kepercayaan. Menurutnya, inovasi secanggih apa pun akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan integritas yang mampu memenangkan kepercayaan masyarakat.
“Dalam ekonomi digital, trust is the ultimate currency (kepercayaan adalah mata uang utama). Karena itu, inovasi tidak cukup hanya unggul secara teknologi, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Adi.
Fondasi Transformasi Nasional
Langkah OJK ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. Dalam kerangka ini, OJK memperluas perannya tidak hanya sebagai pengawas dan pelindung konsumen, tetapi juga sebagai motor penggerak pengembangan sektor jasa keuangan yang lebih berdaya saing.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa adaptasi teknologi merupakan harga mati bagi sebuah bangsa yang ingin memenangkan persaingan di pasar global.
“Kalau kita ingin maju, kita tidak punya pilihan selain melakukan transformasi dan beradaptasi dengan teknologi baru. Ke depan, ekonomi akan semakin digerakkan oleh pertukaran data, sehingga teknologi digital menjadi fondasi penting bagi daya saing Indonesia,” ujar Edwin.
Dengan sinergi antara regulasi yang kuat dan inovasi yang berbasis kepercayaan, Indonesia kini tengah menata langkah untuk memastikan bahwa digitalisasi tidak hanya berhenti pada jargon, melainkan benar-benar menjadi fondasi kokoh bagi pertumbuhan ekonomi nasional jangka panjang. (MMS) ●
DIGI-INSIGHTS:
Transformasi Indonesia menjadi hub keuangan digital global bukan sekadar soal adopsi teknologi mutakhir, melainkan tentang membangun fondasi kepercayaan (trust) yang kokoh sebagai prasyarat utama. Di tengah maraknya ancaman siber dan volatilitas aset digital, kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem keuangan digital akan menjadi pembeda utama yang menentukan apakah sebuah negara mampu mempertahankan keberlanjutan inovasi. OJK secara tepat memosisikan trust sebagai mata uang tertinggi, yang menyiratkan bahwa regulasi ke depan harus mampu menyeimbangkan antara ruang kreativitas bagi startup dan perlindungan konsumen yang komprehensif.
Sinergi lintas sektoral antara regulator dan kementerian teknis menjadi kunci krusial dalam menciptakan ekosistem yang kolaboratif. Ambisi Indonesia untuk menjadi center of excellence akan sangat bergantung pada kemampuan integrasi kebijakan antara OJK sebagai pengawas jasa keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai penyedia infrastruktur data. Tanpa pertukaran data yang lancar serta kerangka kerja yang harmonis di antara kedua lembaga ini, potensi besar talenta digital Indonesia akan sulit untuk diterjemahkan menjadi produk finansial yang berdaya saing di pasar global.
Keberhasilan Indonesia dalam peta jalan ini akan sangat ditentukan oleh kemampuannya memanfaatkan UU P2SK sebagai katalisator untuk mengubah sektor jasa keuangan menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif. Transformasi ini memerlukan komitmen dari seluruh pelaku industri untuk tidak hanya berfokus pada skalabilitas bisnis, tetapi juga pada penciptaan nilai tambah bagi masyarakat di tingkat akar rumput. Jika Indonesia berhasil membuktikan bahwa inovasi digitalnya mampu memecahkan masalah riil di masyarakat dengan standar keamanan yang tinggi, posisi Indonesia sebagai pemimpin ekonomi digital di kawasan Asia-Pasifik bukan lagi menjadi sekadar wacana. ●
DIGIONARY:
● Center of Excellence: Pusat keunggulan atau institusi yang menyediakan kepemimpinan, praktik terbaik, riset, dan dukungan untuk fokus pada area tertentu.
● Digital Economy: Aktivitas ekonomi yang mencakup transaksi bisnis dan pertukaran data yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi.
● Inovasi Teknologi Sektor Keuangan: Penggunaan teknologi baru untuk memberikan layanan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
● Startup: Perusahaan rintisan yang berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat, biasanya berbasis teknologi.
● Trust: Kepercayaan publik terhadap keamanan, transparansi, dan integritas sebuah layanan atau institusi dalam ekosistem digital.
● UU P2SK: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menjadi landasan hukum utama bagi transformasi keuangan di Indonesia.
#ekonomidigital #ojk #startupindonesia #keuangandigital #fintech #inovasikeuangan #digitaltransformation #indonesiamaju #p2sk #startup #ekosistemdigital #digitalfinance #inovasi #ekonominasional #teknologi #keuangan #investasi #trust #digitalisasi #hubkeuangan
