HIPMI dan Privy Dorong Pengusaha Muda Perkuat Legalitas Dokumen Digital

- 16 April 2026 - 13:33

Kolaborasi antara HIPMI Kota Bandung, HIPMI Jawa Barat, dan Privy menandai babak baru dalam kesiapan pelaku usaha menghadapi era digitalisasi perpajakan berbasis Coretax. Di tengah transisi sistem pajak nasional yang makin terdigitalisasi, legalitas dokumen elektronik, tanda tangan digital tersertifikasi, dan kesiapan administrasi kini menjadi syarat penting agar bisnis tetap aman, efisien, dan patuh hukum.


Fokus:

■ Coretax membuat pelaporan pajak tidak lagi cukup hanya soal mengisi SPT, tetapi juga soal legalitas dokumen bisnis digital.
■ Tanda tangan elektronik tersertifikasi kini menjadi elemen penting untuk memperkuat kepatuhan, keamanan, dan kredibilitas usaha.
■ Pengusaha muda dan UMKM didorong lebih siap menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang makin ketat.


Menjelang tenggat pelaporan pajak badan usaha, tantangan pelaku usaha kini bukan lagi sekadar memahami cara mengisi SPT tahunan. Di era Coretax, yang menjadi sorotan justru kesiapan dokumen bisnis digital yang sah, aman, dan dapat diverifikasi secara hukum.

Kesadaran itulah yang mendorong HIPMI Kota Bandung dan HIPMI Jawa Barat menggandeng Privy untuk mengedukasi pengusaha muda mengenai pentingnya legalitas dokumen digital di tengah implementasi sistem perpajakan baru berbasis Coretax.

Inisiatif tersebut diwujudkan melalui diskusi bertajuk “Coretax Era: Kuasai Pengisian SPT Tahunan & Dokumen Paperless yang Sah” yang digelar pada 15 April 2026 dan dihadiri hampir 100 anggota HIPMI Kota Bandung dan Jawa Barat.

Momentum ini menjadi penting karena Coretax kini telah memasuki tahun kedua implementasi dan mulai diterapkan penuh untuk berbagai layanan perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga administrasi wajib pajak badan.

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bandung Ibrahim Imaduddin mengatakan bahwa kepatuhan pajak kini tidak lagi berhenti pada kewajiban melapor.

“Masih banyak pelaku usaha di Jawa Barat yang hanya berfokus pada tata cara pelaporan pajak melalui Coretax. Namun di balik itu, walaupun sudah beralih ke dokumen digital, banyak pelaku usaha belum memastikan aspek keabsahan dokumen. Diantaranya seperti invoice, kontrak, hingga laporan keuangan yang pada dasarnya tidak hanya dituntut tersedia secara digital, tetapi juga dapat diverifikasi termasuk melalui penggunaan tanda tangan digital yang sah. Oleh karena itu, HIPMI Kota Bandung menggandeng Privy untuk mengedukasi para pelaku usaha muda terkait hubungan antara legalitas dokumen melalui tanda tangan elektronik yang mendorong efisiensi serta keabsahan hukum untuk mendukung pelaporan pajak,” ungkap Ibam.

Pernyataan tersebut mencerminkan persoalan yang masih banyak dihadapi pelaku usaha, khususnya UMKM. Banyak dokumen sudah berbentuk digital, tetapi belum memiliki kekuatan hukum karena hanya menggunakan tanda tangan hasil scan atau tempelan gambar.

Padahal, dalam regulasi Indonesia, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi memiliki kedudukan hukum yang sama dengan tanda tangan basah selama memenuhi syarat tertentu, seperti identitas penandatangan yang terverifikasi, adanya sertifikat elektronik, serta jejak audit yang dapat ditelusuri. Ketentuan ini diatur dalam UU ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019, hingga regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ketua Basnom Tax Center Jawa Barat Angga Prayoga menilai, kesiapan administrasi digital akan menjadi pembeda utama antara bisnis yang adaptif dan bisnis yang tertinggal.

“Melalui kolaborasi dengan Privy, kami bersama-sama mengedukasi anggota HIPMI dan pelaku UMKM untuk bukan hanya adaptif terhadap regulasi baru, tetapi juga siap secara administratif. Terlebih, pengelolaan dokumen yang sah secara hukum juga merupakan fondasi daya saing jangka panjang bagi pengusaha muda. Sehingga implementasi Coretax dapat menjadi momentum yang mendukung keberlanjutan dan kredibilitas usaha, selain untuk mendorong efisiensi pelaporan pajak,” ujar Angga.

Dari sisi teknologi, Privy menekankan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi bukan sekadar gambar tanda tangan yang ditempel di dokumen digital.

Enterprise Business Solution Lead Privy, Verent, menjelaskan bahwa tanda tangan digital yang sah harus terhubung dengan identitas yang sudah diverifikasi, memiliki sistem enkripsi, dan jejak audit yang jelas.

“Penggunaan dokumen digital bukan hanya dapat membantu efisiensi waktu dan biaya, namun juga untuk memastikan setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang jelas. Kesiapan data dan dokumen yang terdigitalisasi dan dapat diverifikasi, akan memperkuat kredibilitas usaha dan mengurangi risiko seperti penipuan. Selain itu, melalui akun Enterprise di Privy, pelaku usaha juga dapat menandatangani dokumen dengan Enterprise Affiliation dimana sertifikat elektronik terhubung langsung dengan profil perusahaan (on behalf of company) atau bukan sebagai secara individu, serta dapat mengelola peran setiap karyawan berdasarkan jabatan di bawah akun perusahaan,” kata Verent.

Risiko penyalahgunaan identitas dan penipuan digital memang menjadi ancaman nyata di tengah percepatan digitalisasi. Dalam sejumlah kasus yang beredar di media sosial dan forum daring, pelaku usaha maupun wajib pajak dilaporkan menerima email palsu, tautan aplikasi ilegal, hingga permintaan instalasi aplikasi di luar kanal resmi dengan mengatasnamakan Coretax. Kondisi ini memperlihatkan bahwa digitalisasi pajak membutuhkan kesiapan keamanan digital yang jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Implementasi penuh Coretax sejak awal 2026 juga membuat konsistensi data menjadi semakin penting. Integrasi antara NIK, NPWP, dan data Dukcapil membuat kesalahan data kecil sekalipun kini lebih mudah terdeteksi oleh sistem. Banyak pelaku usaha yang sebelumnya menganggap administrasi sebagai formalitas, kini harus mulai memastikan bahwa data, dokumen, dan identitas perusahaan mereka benar-benar sinkron.

Hingga awal 2026, lebih dari 11,3 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, termasuk lebih dari 800 ribu wajib pajak badan. Pemerintah berharap sistem ini dapat meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan efisiensi administrasi perpajakan nasional. Pada kuartal I-2026, penerimaan pajak bahkan tercatat tumbuh 20,7% secara tahunan, yang salah satunya didorong oleh implementasi sistem digital tersebut.

Sementara itu, Privy saat ini telah digunakan oleh lebih dari 71 juta pengguna terverifikasi dan 200.000 perusahaan maupun institusi dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, multifinance, telekomunikasi, kesehatan, hingga pendidikan. Perusahaan ini juga tercatat sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik resmi di Indonesia.

Verent menegaskan bahwa digitalisasi seharusnya tidak dimaknai sekadar memindahkan dokumen dari kertas ke layar komputer.

“Melalui kolaborasi ini, Privy berharap dapat memperluas akses legalitas dokumen bisnis yang dapat diakses dengan mudah dan sah. Ke depannya, Privy akan terus melanjutkan upaya edukasi serupa bersama para komunitas pebisnis dan UMKM lainnya,” imbuh Verent.


Digionary:

● Accountability: Bentuk pertanggungjawaban atas tindakan, keputusan, dan dokumen dalam sebuah sistem bisnis atau organisasi.
● Coretax: Sistem administrasi perpajakan digital milik DJP yang mengintegrasikan pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak.
● Digital Signature: Tanda tangan elektronik yang menggunakan teknologi enkripsi dan sertifikat digital untuk memastikan keaslian dokumen.
● Dokumen Paperless: Dokumen yang sepenuhnya berbentuk digital tanpa menggunakan kertas fisik.
● Enterprise Affiliation: Fitur tanda tangan digital yang menghubungkan sertifikat elektronik langsung dengan identitas perusahaan.
● Invoice: Dokumen tagihan resmi yang diterbitkan penjual kepada pembeli.
● Jejak Audit: Rekaman aktivitas digital yang menunjukkan siapa, kapan, dan bagaimana suatu dokumen diakses atau diubah.
● Legalitas Dokumen: Status sah suatu dokumen di mata hukum.
● PSrE: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diakui pemerintah untuk menerbitkan sertifikat digital.
● SPT Tahunan: Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib dilaporkan wajib pajak kepada DJP.
● Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Tanda tangan digital yang diterbitkan oleh penyelenggara resmi dan memiliki kekuatan hukum.
● UU ITE: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur transaksi dan dokumen digital di Indonesia.

#Coretax #Privy #HIPMI #PajakDigital #SPTTahunan #TandaTanganDigital #DokumenDigital #LegalitasDokumen #UMKMIndonesia #BisnisDigital #TransformasiDigital #UUITE #PajakBadan #Paperless #KepatuhanPajak #DigitalisasiPajak #PengusahaMuda #Bandung #JawaBarat #AdministrasiBisnis

Comments are closed.