Dana DHE SDA Bisa Jadi Jaminan Perbankan, OJK Perluas Akses Pembiayaan

- 6 Juni 2026 - 10:55

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi baru dalam implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan mengizinkan dana tersebut digunakan sebagai agunan tunai perbankan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas sektor riil, memperluas akses pembiayaan eksportir, serta memperkuat efektivitas program pemerintah yang mewajibkan penempatan DHE SDA di dalam negeri. Langkah tersebut juga membuka peluang tambahan bagi industri perbankan, khususnya bank-bank Himbara yang kini menjadi tempat utama penempatan dana devisa ekspor.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ OJK mengizinkan dana DHE SDA digunakan sebagai agunan tunai perbankan sepanjang memenuhi ketentuan kualitas aset dan prinsip kehati-hatian yang berlaku.
■ Dana yang dijamin DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK tertentu sehingga memberikan ruang lebih besar bagi perbankan untuk mendukung pembiayaan dunia usaha.
■ Kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri berpotensi meningkatkan likuiditas valuta asing perbankan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pembiayaan ekspor nasional.


OJK membuka ruang baru bagi dunia usaha melalui kebijakan yang mengizinkan dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) digunakan sebagai agunan tunai perbankan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat efektivitas penempatan devisa ekspor di dalam negeri sekaligus menjaga ketersediaan pembiayaan bagi eksportir dan sektor produktif.

OJK memastikan dana DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi ketentuan prudensial yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan regulator telah menyiapkan berbagai dukungan agar implementasi kebijakan DHE SDA tidak mengganggu aktivitas bisnis eksportir maupun kebutuhan pembiayaan sektor riil.

“Kami juga melakukan dukungan dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum termasuk BUS (Bank Umum Syariah) dan juga (UUS) Unit Usaha Syariah,” ujar Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (5/6).

Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen penting setelah pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan dana devisa hasil ekspor di sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026.

Dorong Pembiayaan Dunia Usaha

Menurut OJK, penggunaan dana DHE SDA sebagai agunan akan memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam memperoleh pembiayaan tanpa harus mengurangi dana devisa yang tersimpan di dalam negeri.

Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi tambahan berupa pengecualian tertentu dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

“Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimal pemberian kredit untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” jelas Friderica.

Kebijakan tersebut diperkirakan dapat meningkatkan kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada eksportir tanpa memperbesar risiko konsentrasi pembiayaan.
Bagi industri perbankan, skema ini berpotensi menciptakan sumber dana murah (low-cost funding) yang lebih stabil sekaligus memperluas peluang pembiayaan perdagangan internasional, supply chain financing, treasury services, dan layanan transaksi lintas negara.

DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri
Pemerintah sebelumnya menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur penempatan DHE SDA secara lebih ketat.

Dalam aturan tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

Implementasi kebijakan ini dilakukan melalui tiga bank BUMN anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu:

● Bank Mandiri
● Bank Rakyat Indonesia
● Bank Negara Indonesia

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan meningkatkan likuiditas valuta asing dalam sistem keuangan domestik.

Dampak bagi Industri Perbankan

Masuknya dana DHE SDA diperkirakan akan memperbesar dana pihak ketiga (DPK) berbasis valuta asing di perbankan nasional. Likuiditas valas yang lebih kuat dapat memperluas kapasitas pembiayaan ekspor, transaksi perdagangan internasional, serta layanan treasury korporasi.

Bagi bank-bank Himbara, kebijakan ini berpotensi meningkatkan fee based income dari layanan trade finance, foreign exchange, cash management, hingga layanan digital treasury.

Dalam jangka panjang, peningkatan dana devisa domestik juga dapat memperkuat daya saing industri perbankan Indonesia menghadapi dinamika pasar global yang semakin terintegrasi.

Pengawasan dan Tata Kelola Diperketat

OJK menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap rekening khusus yang digunakan dalam implementasi kebijakan DHE SDA.

Regulator juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk memastikan kesiapan operasional, kepatuhan regulasi, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Langkah tersebut menjadi penting mengingat pengelolaan dana devisa dalam jumlah besar memerlukan tata kelola yang kuat, manajemen risiko yang disiplin, serta sistem pengawasan yang mampu menjaga stabilitas sektor keuangan.

Dalam era digital banking, pengawasan transaksi valas juga semakin mengandalkan teknologi data analytics, artificial intelligence, dan sistem pemantauan transaksi real-time guna memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko yang lebih efektif. (MMS) ●


DIGI-INSIGHTS:

Kebijakan menjadikan DHE SDA sebagai agunan menunjukkan pemerintah mulai berupaya menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni mempertahankan devisa ekspor di dalam negeri dan menjaga kebutuhan likuiditas dunia usaha. Selama ini salah satu keberatan eksportir terhadap kewajiban penempatan devisa adalah berkurangnya fleksibilitas penggunaan dana. Dengan skema agunan, dana tetap berada di sistem keuangan domestik namun masih dapat menghasilkan leverage pembiayaan.

Dari perspektif industri perbankan, kebijakan ini berpotensi mengubah struktur pendanaan valuta asing nasional. Bank-bank Himbara akan memperoleh tambahan likuiditas dolar AS yang relatif stabil dan berjangka panjang. Kondisi tersebut dapat memperkuat bisnis trade finance, cross-border transaction, treasury management, hingga layanan wealth management korporasi.

Dalam jangka panjang, bank yang memiliki kapabilitas digital treasury dan data analytics akan memperoleh keuntungan kompetitif lebih besar. Namun efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang masuk ke perbankan. Faktor terpenting adalah bagaimana dana tersebut dapat dioptimalkan untuk mendukung investasi produktif dan pertumbuhan ekonomi. Ke depan, integrasi antara pengelolaan DHE SDA, teknologi digital banking, artificial intelligence untuk pemantauan transaksi, serta penguatan tata kelola risiko akan menjadi fondasi penting agar kebijakan ini tidak hanya memperkuat cadangan devisa, tetapi juga meningkatkan daya saing sistem keuangan Indonesia secara berkelanjutan. ●


DIGIONARY:

● Agunan Tunai: Jaminan dalam bentuk dana kas yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.
● BMPK: Batas Maksimum Pemberian Kredit yang mengatur eksposur pembiayaan kepada satu pihak atau kelompok usaha.
● Cadangan Devisa: Aset valuta asing yang dimiliki negara untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar.
● Data Analytics: Teknologi pengolahan data untuk menghasilkan informasi dan pengambilan keputusan.
● Devisa: Aset atau alat pembayaran luar negeri yang digunakan dalam transaksi internasional.
● DHE SDA: Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang berasal dari kegiatan ekspor komoditas SDA.
● Digital Banking: Layanan perbankan berbasis teknologi digital yang dapat diakses secara elektronik.
● Export Financing: Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung kegiatan ekspor.
● Foreign Exchange: Aktivitas transaksi dan perdagangan mata uang asing.
● Himbara: Himpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari bank-bank BUMN utama.
● Likuiditas: Kemampuan lembaga keuangan memenuhi kebutuhan dana jangka pendek.
● Prudential Banking: Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko perbankan.
● RDKB: Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang membahas kondisi sektor jasa keuangan.
● Treasury Services: Layanan pengelolaan kas, likuiditas, dan transaksi keuangan korporasi.
● Valuta Asing: Mata uang yang digunakan dalam transaksi internasional selain mata uang domestik.

#DHESDA #OJK #DevisaHasilEkspor #EksporIndonesia #PerbankanIndonesia #BankMandiri #BRI #BNI #Himbara #LikuiditasPerbankan #TradeFinance #TreasuryServices #ValutaAsing #DigitalBanking #TransformasiDigital #RegulasiPerbankan #PembiayaanEkspor #EkonomiIndonesia #StabilitasKeuangan #FinancialServices

Comments are closed.