Adopsi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di perbankan Indonesia melonjak hingga 57,9% pada kuartal pertama 2026, sementara OJK baru memiliki panduan etis yang tak mengikat pula. Di saat bersamaan, UU No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU P2SK membawa penguatan independensi LPS sekaligus kontroversi Pasal 9A yang dinilai membuka ruang intervensi DPR ke bank sentral dan Pasal 50A yang dianggap berpotensi melanggar standar AML/CFT global.

DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Adopsi AI perbankan RI tembus 57,9% di Q1 2026, pangkas waktu layanan 60%, namun OJK baru punya panduan etis tanpa sanksi hukum. MAS Singapura sudah dirikan FFI dan luncurkan compliance toolkit.
■ UU No. 4/2026 perkuat status LPS dan perlindungan komisioner, tetapi Pasal 9A beri DPR hak evaluasi mengikat ke BI dan Pasal 50A lindungi data pembeli obligasi Danantara dari pajak dan bukti hukum.
■ Sovereign AI Fund di bawah Danantara diusulkan, namun tanpa kapasitas chip dan talenta nasional berisiko jadi anggaran belanja produk asing. Indonesia masih user, belum developer AI.
Arsitektur keuangan Indonesia saat ini tengah berdiri di atas lapisan es yang tipis. Indikator makroekonomi sedang diuji hebat: rupiah merosot ke Rp17.955 per dolar AS, dengan suku bunga acuan bertahan di 5,75% guna menahan arus modal keluar. Penurunan bobot investasi dalam MSCI Emerging Markets Index ke 0,50% serta imbal SBN sepuluh tahun sebesar 7,263% mencerminkan tingginya premi risiko pasar global terhadap kebijakan domestik.
Namun, di paruh kedua tahun 2026 ini, tantangan sesungguhnya tidak hanya datang dari layar monitor perdagangan valuta asing atau pasar obligasi. Industri keuangan Indonesia sedang dihadapkan pada persoalan serius, yakni lompatan teknologi kecerdasan buatan otonom yang kita kenal sebagai Agentic AI, serta reformasi hukum radikal pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 17 Juni 2026. Ini adalah titik balik yang memaksa para pembuat kebijakan kita, khususnya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk membuktikan apakah mereka mampu menjaga stabilitas sistem keuangan seiring perkembangan dan adopsi teknologi AI yang tak mungkin dibendung.
Menggugat Otonomi Mesin: Ketika AI Tidak Lagi Menunggu Perintah
Kita harus menyadari bahwa lanskap kecerdasan buatan telah bergeser secara revolusioner. Era di mana AI hanya bertindak sebagai asisten pasif yang menjawab pertanyaan berdasarkan instruksi statis sudah mulai usang. Hari ini, kita memasuki era Agentic AI—sistem otonom yang bertindak sebagai mesin penalaran mandiri, mampu menetapkan langkah-langkah kerja sendiri, mengakses pangkalan data internal maupun eksternal, berinteraksi dengan sistem lain, dan mengevaluasi hasilnya tanpa perlu supervisi manusia secara konstan.
Di sektor perbankan Tanah Air, gelombang ini bukan lagi fiksi ilmiah masa depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan data yang mencengangkan dari survei Perbanas dan IBM. Adopsi AI di sektor perbankan Indonesia melonjak drastis, dari hanya sekitar 30% pada tahun 2024, naik menjadi 42% pada 2025, dan akhirnya menyentuh angka 57,9% pada kuartal pertama tahun 2026. Implementasi ini bukan sekadar pemanis operasional. Integrasi asisten virtual berbasis model bahasa besar terbukti mampu mereduksi waktu penyelesaian layanan nasabah hingga lebih dari 60%, mengikis waktu pencarian dokumen internal, dan secara mandiri menangani hingga 40% volume interaksi layanan pelanggan.
Namun, di balik efisiensi yang memukau ini, tersembunyi risiko operasional yang boleh dibilang cukup mengerikan. Bayangkan sebuah skenario di mana keputusan penyaluran kredit, penilaian kelayakan nasabah (credit scoring), hingga pengelolaan likuiditas harian diserahkan sepenuhnya kepada algoritma otonom. Jika terjadi deviasi pemahaman pasar oleh mesin secara simultan di beberapa bank besar, kepanikan sistemik dapat terpicu hanya dalam hitungan milidetik. Bahaya penularan operasional (operational contagion risk) ini nyata, dan regulator kita, sorry to say, tampak masih tergagap meresponsnya.
Dalam hal ini, kita harus menengok negara tetangga. Pada 25 Juni 2026, Bank Sentral Singapura (MAS) mengambil langkah taktis yang sangat cerdas dengan mendirikan Future of Finance Institute atau FFI.
MAS memahami bahwa bank sentral tidak boleh dibebani oleh urusan teknis komersialisasi teknologi. Oleh karena itu, mereka memisahkan peran operasional secara tegas: MAS tetap fokus pada kebijakan makro dan regulasi, sementara FFI bertindak sebagai akselerator yang bekerja langsung dengan industri.
FFI Singapura bahkan langsung mengambil langkah sigap dengan meluncurkan perangkat konkret seperti Programmable Compliance Toolkit untuk mengotomatisasi kepatuhan hukum pada tokenisasi aset, serta memperbarui panduan risiko khusus untuk mengawal pergerakan Agentic AI.
Nah, indonesia tampaknya harus segera menyalin strategi ini. OJK dan Bank Indonesia membutuhkan sebuah badan akselerator bersama yang mampu menjembatani ruang uji coba regulasi (regulatory sandbox) dengan penerapan teknologi secara penuh di industri, sehingga bank-bank besar kita seperti BCA, Bank Mandiri, atau BRI tidak berjalan sendiri-sendiri dalam kegelapan regulasi.
Menguji Tata Kelola OJK: Mengapa Panduan Saja Tidak Cukup?
OJK memang telah meluncurkan dokumen panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada April 2025. Langkah ini patut diapresiasi karena mengadopsi praktik terbaik global seperti EU AI Act dan prinsip-prinsip dari Basel Committee on Banking Supervision. Panduan ini tegak berdiri di atas tiga pilar utama: keandalan, akuntabilitas, dan pengawasan manusia.
Namun, mari kita jujur secara intelektual. Panduan tersebut masih berupa instrumen etis tidak mengikat (soft law) yang bersandar pada iktikad baik pelaku industri. Karakteristik industri keuangan yang padat modal dan berorientasi laba akan selalu cenderung memangkas biaya kepatuhan jika tidak ada sanksi hukum yang memaksa. Bandingkan dengan EU AI Act yang menetapkan denda administratif hingga 7% dari omzet global tahunan bagi institusi yang melanggar ketentuan pemanfaatan AI berisiko tinggi.
Selain itu, pilar “pengawasan manusia” (human oversight) yang digaungkan OJK kini menghadapi tantangan konseptual yang berat. Pada sistem AI tradisional, manusia masih memiliki waktu untuk meninjau draf keputusan mesin. Namun, ketika Agentic AI mengeksekusi transaksi pembayaran, mendeteksi penipuan, dan menyesuaikan model risiko secara real-time di latar belakang, kehadiran manusia sebagai pengawas justru menjadi hambatan kecepatan operasional.
OJK tidak bisa lagi sekadar mengandalkan panduan moral. OJK harus segera mengonversi panduan ini menjadi POJK yang mengikat, dengan fokus pada arsitektur “Kepatuhan Sejak Awal” (Compliance by Design). Setiap institusi keuangan yang menggunakan sistem otonom wajib menyematkan identitas pelacakan unik (Agent ID), merekam setiap keputusan dalam catatan log yang tidak dapat diubah (immutable audit logs), serta mengoperasikan “agen pengawas” (guardian agents) berbasis AI yang bertugas memantau dan menghentikan secara otomatis aktivitas agen operasional utama jika terdeteksi melanggar batasan risiko.
Perpres AI dan Ambisi Nasional: Antara Harapan dan Retorika
Di tingkat pemerintah pusat, optimisme terhadap teknologi ini tampak membubung tinggi. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Artifisial yang kini tengah dimatangkan ditargetkan mampu mendongkrak Produk Domestik Berafiliasi (PDB) Indonesia hingga 12% pada tahun 2030. Pemerintah berniat mengintegrasikan AI ke dalam program-program prioritas nasional yang bernilai sangat masif, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengelola anggaran hingga Rp268 triliun per tahun. AI diarahkan untuk menyusun variasi menu gizi daerah, memantau kebersihan dapur umum, hingga memprediksi pasokan pangan lokal guna mencegah pemborosan anggaran negara. Tidak hanya itu, AI juga diproyeksikan untuk mendukung skrining kesehatan masyarakat dan penanganan tuberkulosis.
Guna menopang kemandirian teknologi ini, rancangan Perpres tersebut juga mengusulkan pembentukan Sovereign AI Fund yang akan ditempatkan di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Namun, kita harus cermati dan terus memberikan masukan serta strategi yang kongkret agar rencana besar ini tidak berakhir sebagai retorika politik belaka.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia masih berada pada tahap awal sebagai konsumen teknologi (user/deployer), belum menjadi pengembang (developer). Kita masih kekurangan infrastruktur komputasi kedaulatan, chip canggih, serta tenaga kerja dengan keterampilan AI yang memadai. Tanpa adanya peta jalan yang terstruktur untuk membangun kapasitas komputasi nasional dan klaster riset kolaboratif antara universitas dan industri, Sovereign AI Fund yang direncanakan berisiko hanya menjadi saluran pembelanjaan produk asing, alih-alih membangun kedaulatan digital bangsa.
UU No. 4 Tahun 2026: Sisi Terang dan Gelap Reformasi Keuangan
Di tengah hiruk-pikuk transformasi teknologi tersebut, pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2026 sebagai revisi atas UU P2SK menghadirkan restrukturisasi hukum yang luar biasa di sektor keuangan. Undang-undang baru ini memiliki beberapa poin progresif yang memperkuat benteng pertahanan finansial kita. Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini resmi ditingkatkan menjadi “lembaga negara yang independen”.
LPS juga diberikan mandat baru yang sangat krusial: kemampuan untuk melakukan resolusi dini pada perusahaan asuransi bermasalah sebelum izin usahanya dicabut OJK, guna menjamin unsur proteksi bagi pemegang polis.
Langkah maju lainnya adalah adanya jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para komisioner dan jajaran Dewan Gubernur di BI, OJK, dan LPS. Hal ini sangat krusial agar para regulator kita memiliki keberanian untuk mengambil keputusan-keputusan inovatif, seperti meluncurkan regulatory sandbox atau merestrukturisasi sistem keuangan digital tanpa dibayangi ketakutan akan kriminalisasi kebijakan di kemudian hari. Kita juga melihat penguatan penegakan hukum melalui perluasan wewenang Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas praktik judi online yang sering kali menyamar di balik platform inovasi teknologi sektor keuangan.
Namun, di balik semua itu, UU Nomor 4 Tahun 2026 membawa beberapa ketentuan yang memicu alarm kewaspadaan tinggi bagi para pelaku pasar global.
Pertama adalah Pasal 9A yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi kinerja berkala yang bersifat mengikat terhadap BI, OJK, dan LPS. Kita tentu sama-sama setuju bahwa akuntabilitas demokratis itu penting. Tapi, ketika batas antara pengawasan dan intervensi operasional menjadi kabur, independensi bank sentral dipertaruhkan. Di tengah melemahnya nilai tukar rupiah saat ini, pasar global membutuhkan sinyal yang kredibel bahwa keputusan moneter Bank Indonesia dirumuskan secara profesional, murni berdasarkan kalkulasi ekonomi dan inflasi, bukan akibat tekanan politik jangka pendek dari parlemen.
Kedua, dan yang paling mengkhawatirkan bagi reputasi internasional Indonesia, adalah kemunculan Pasal 50A. Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum luar biasa bagi para pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Danantara, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, di mana data transaksi pembelian di pasar primer tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan.
Menteri Keuangan memang menegaskan bahwa instrumen ini bukanlah pengampunan pajak (tax amnesty) terselubung. Namun, para ekonom dan investor internasional melihatnya secara berbeda.
Ketentuan ini dianggap memberikan “karpet merah” bagi aset-aset bermasalah untuk mencari perlindungan hukum di Indonesia, sekaligus menabrak berbagai komitmen global terkait kepatuhan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AML/CFT). Tindakan nekad ini berpotensi merusak jalan panjang Indonesia untuk diakui sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), yang pada akhirnya justru dapat memicu sanksi dari pasar internasional dan semakin memperburuk pelarian modal keluar.
Menatap Jalan ke Depan: Sebuah Rekomendasi Integratif
Indonesia tidak bisa menghadapi masa depan keuangan yang kompleks ini dengan kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri secara parsial. Kita membutuhkan keselarasan langkah yang harmonis di bawah naungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Bank Indonesia harus melangkah maju dengan menerapkan teknologi pengawasan berbasis kecerdasan buatan (SupTech) yang mampu memantau integritas transaksi keuangan secara seketika (real-time) di bawah payung cetak biru BSPI 2030, sekaligus menata ulang perizinan dinamis bagi penyedia jasa pembayaran agar kepatuhan teknologi menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Otoritas Jasa Keuangan harus segera berbenah dengan meningkatkan kelas regulasi etis AI perbankan mereka menjadi POJK yang mengikat, sembari meluncurkan komite akselerator khusus teknologi keuangan berkolaborasi dengan BI dan industri—mencontoh pembentukan FFI Singapura—agar regulasi kita tidak selalu tertinggal di belakang teknologi yang berkembang secepat kedipan mata.
Terakhir, lompatan adopsi AI perbankan ke 57,9% memperlihatkan bahwa otomatisasi sudah menjadi napas operasional, bukan lagi diferensiator. Namun, tanpa POJK yang mengikat, bank berpotensi berlomba mengimplementasikan agen otonom tanpa pagar risiko sistemik yang seragam. Jika OJK hanya mengandalkan soft law, sektor keuangan bisa terjebak dalam pertaruhan kecepatan versus keamanan—dan regulator akan selalu terlambat mengejar kegagalan mesin yang terjadi dalam milidetik.
Pemerintah punya peluang emas untuk membangun kedaulatan AI jika Sovereign AI Fund dijalankan dengan tata kelola transparan dan diarahkan ke klaster riset dalam negeri, bukan hanya pengadaan teknologi asing. Mengikuti model FFI Singapura, Indonesia perlu segera membentuk komite akselerator teknologi keuangan gabungan BI-OJK-industri agar regulasi kita bergerak secepat kedipan mesin—bukan terantuk-antuk di belakangnya.
Masa depan ekonomi digital kita sangat bergantung pada kemampuan kita untuk menyeimbangkan akselerasi inovasi dengan ketegasan tata kelola. Kita harus memilih untuk menjadi pengendali ombak teknologi ini, bukan sekadar penonton yang bisa saja tersapu oleh badainya. ■
*) Deddy H. Pakpahan, AI-Driven Banking & Media Strategist, founder digitalbank.id, deddy.pakpahan@gmail.com.
DIGIONARY:
● Agentic AI: Sistem kecerdasan buatan otonom yang dapat merencanakan langkah, mengakses data, dan mengevaluasi hasil secara mandiri tanpa supervisi manusia konstan.
● AML/CFT: Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, standar global yang diawasi oleh FATF.
● BSPI 2030: Cetak biru sistem pembayaran Indonesia 2030 yang menjadi acuan transformasi digital Bank Indonesia.
● Compliance by Design: Arsitektur kepatuhan yang disematkan sejak awal pengembangan sistem AI, mencakup jejak audit dan agen pengawas otomatis.
● Danantara: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang akan mengelola Sovereign AI Fund.
● FATF: Financial Action Task Force, badan antarnegara yang menetapkan standar global AML/CFT.
● FFI: Future of Finance Institute, lembaga akselerator yang didirikan MAS Singapura untuk memisahkan fungsi operasional teknologi dari pengawasan bank sentral.
● LPS: Lembaga Penjamin Simpanan, statusnya ditingkatkan menjadi lembaga negara independen melalui UU No. 4/2026.
● MAS: Monetary Authority of Singapore, bank sentral dan regulator keuangan Singapura.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, regulator sektor jasa keuangan Indonesia.
● Pasal 9A: Pasal dalam UU No. 4/2026 yang memberi DPR kewenangan evaluasi mengikat terhadap BI, OJK, dan LPS.
● Pasal 50A: Pasal yang memberikan perlindungan hukum bagi data pembelian surat utang khusus Danantara.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, instrumen hukum yang mengikat secara sektoral.
● Sovereign AI Fund: Dana kedaulatan AI yang diusulkan untuk membiayai pengembangan AI nasional.
● SupTech: Supervisory Technology, penggunaan teknologi seperti AI untuk pengawasan sektor keuangan secara real-time.
#AgenticAI #DigitalBanking #OJK #BankIndonesia #UUNo4Tahun2026 #P2SK #LPS #Danantara #SovereignAIFund #FFI #MAS #SupTech #RegulasiAI #StabilitasSistemKeuangan #TransformasiDigital #TeknologiFinansial #RisikoAI #KepatuhanAI #FATF #AML
