OJK Tetapkan Modal Disetor Minimum Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Rp1 Triliun

- 21 September 2026 - 11:20

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persyarakatan modal disetor minimum sebesar Rp1 triliun untuk pendirian dan pengoperasian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini menyusul diterbitkannya dua aturan pelaksana—POJK Nomor 15 dan 16 Tahun 2026—yang menandai peralihan resmi kewenangan pengaturan dan pengawasan komoditas strategis dari Bappebti ke OJK per 1 Januari 2027. Guna memperkuat ekosistem pasar, OJK juga mewajibkan penyertaan modal masing-masing sebesar Rp500 miliar bagi Lembaga Kliring serta Lembaga Kustodian Elektronik demi menjamin keteraturan, transparansi, dan perlindungan pengguna jasa.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Persyaratan Modal Utama: OJK mematok modal disetor minimum pendirian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebesar Rp1 triliun.
■ Penyokong Ekosistem Pasar: Lembaga Kliring dan Lembaga Kustodian Elektronik wajib menyetor modal disetor masing-masing minimal Rp500 miliar.
■ Peralihan Pengawasan: Pengaturan BMKS resmi berpindah dari Bappebti ke OJK per 1 Januari 2027 sesuai amanat UU P2SK.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat syarat pendirian infrastruktur pasar komoditas nasional. Regulator menetapkan kewajiban modal disetor minimum sebesar Rp1 triliun bagi pihak yang ingin menyelenggarakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketentuan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
“Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” tulis OJK dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Tidak hanya bursa utama, OJK juga menetapkan pembentukan permodalan bagi lembaga penyokong ekosistem transaksi BMKS. Berdasarkan Pasal 28 POJK No. 16/2026, Lembaga Kliring (LK) wajib mengantongi modal disetor paling sedikit Rp500 miliar. Ketentuan persyarakatan modal Rp500 miliar tersebut juga berlaku secara sejajar bagi Lembaga Kustodian Elektronik (LKE).

Penerbitan perangkat aturan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK). Regulasi ini memberikan mandat penuh kepada OJK untuk mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan perdagangan mineral serta komoditas strategis.

Seiring penetapan ini, OJK menerbitkan dua aturan pendukung. Pertama, POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penahapan peralihan tugas dan wewenang pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. POJK ini berlaku efektif sejak 17 September 2026 guna mencegah hambatan operasional dan kekosongan hukum bagi para pelaku usaha.

Kedua, POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang secara mendalam mengatur tata kelola operasional BMKS, mencakup tata cara transaksi, manajemen risiko, penegakan integritas, hingga mekanisme perlindungan pengguna jasa. Aturan ini direncanakan berlaku efektif bersamaan dengan mulainya operasional BMKS pada 1 Januari 2027.

OJK menegaskan bahwa penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem utuh yang mengintegrasikan perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Melalui kerangka regulasi baru ini, OJK menargetkan terciptanya pembentukan harga (price discovery) komoditas Indonesia yang transparan, likuid, berdaya saing global, serta mampu melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan industri jasa keuangan nasional. (NCK)


DIGIONARY:

● Bappebti: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, lembaga pemerintah yang sebelumnya mengawasi perdagangan komoditas berjangka di Indonesia.
● Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS): Platform pasar terorganisasi untuk perdagangan fisik dan turunan mineral serta komoditas strategis nasional.
● Bukti Kepemilikan Elektronik: Dokumen digital sah yang menyatakan kepemilikan atas komoditas atau mineral yang diperdagangkan di bursa.
● Lembaga Kliring: Lembaga yang menyelenggarakan perhitungan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi komoditas.
● Lembaga Kustodian Elektronik: Lembaga yang mengelola penyimpan kekayaan dan instrumen kepemilikan komoditas digital secara aman.
● Modal Disetor: Jumlah uang tunai atau aset riil yang telah disetorkan secara penuh oleh pemegang saham ke dalam perbankan perseroan.
● Price Discovery (Pembentukan Harga): Proses penentuan harga wajar suatu komoditas berdasarkan interaksi penawaran dan permintaan di pasar.
● UU P2SK: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menjadi landasan reformasi sektor keuangan Indonesia.

#bursamineral #bmks #ojk #pojk152026 #pojk162026 #modalminimum #komoditasstrategis #bappebti #uup2sk #lembagakliring #kustodianelektronik #perdagangankomoditas #timah #tambangindonesia #pasarmodal #regulasikeuangan #investasikomoditas #integritaspasar #transaksinasional #ekonomidigital

Comments are closed.