Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan dan tata kelola perlindungan konsumen di tengah lonjakan volume transaksi QRIS yang mencapai 12,55 miliar kali dengan nilai Rp600,7 triliun pada semester I-2026. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan perlunya sinergi lintas regulator untuk menutup celah kejahatan digital yang dipicu oleh kesenjangan antara inklusi keuangan masyarakat (93,61%) dan tingkat literasi keuangan yang baru mencapai 69,57%. Sebagai langkah konkret, BI mengintegrasikan manajemen risiko dan perlindungan konsumen ke dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta memperkuat efektivitas Indonesia Anti-Scam Centre.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Lonjakan Transaksi QRIS: Transaksi QRIS semester I-2026 tumbuh dua kali lipat mencapai 12,55 miliar transaksi senilai Rp600,7 triliun.
■ Kesenjangan Literasi Digital: Indeks inklusi keuangan tinggi sebesar 93,61% belum diimbangi indeks literasi keuangan yang baru 69,57%.
■ Penguatan Tata Kelola: BI memperketat regulasi perlindungan konsumen dan kolaborasi lintas negara lewat Indonesia Anti-Scam Centre.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan krusialnya penguatan sistem perlindungan konsumen dan tata kelola di tengah akselerasi transaksi keuangan digital nasional. Peringatan ini disampaikan seiring pesatnya adopsi QRIS yang berbanding lurus dengan meningkatnya eskalasi risiko kejahatan keuangan berbasis digital yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan pijakan utama keberlanjutan ekonomi digital. Menurutnya, percepatan inovasi pembayaran yang terintegrasi dan lintas batas wajib dibentengi oleh regulasi yang solid serta manajemen risiko yang adaptif.
“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelola lah yang menciptakannya,” tegas Filianingsih saat membuka seminar internasional The Collaborative Frontier: Integrating Multi-Stakeholder Strategies in Consumer Protection and Financial Integrity di Bali, pekan ini.
Forum global tersebut dihadiri lembaga internasional a.l. Bank Dunia (World Bank), OECD, Bank Pembangunan Asia (ADB), UNODC, CGAP, INTERPOL, hingga bank sentral dari India, Malaysia, dan Brasil.
Peringatan BI berlandaskan pada realitas data transaksi digital di dalam negeri. Pada semester I-2026, akumulasi transaksi QRIS melonjak dua kali lipat secara tahunan mencapai 12,55 miliar transaksi. Nilai nominal transaksi bahkan menyentuh angka sekitar Rp600,7 triliun.
Ekosistem pembayaran non-tunai ini kini ditopang oleh lebih dari 66 juta pengguna serta hampir 45 juta merchant, yang didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, perluasan penetrasi ini menyimpan kerentanan mendasar. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mencatat adanya jurang kesenjangan yang cukup lebar.
Indeks inklusi keuangan nasional telah mencapai 93,61%, sementara indeks literasi keuangan masyarakat masih tertinggal di posisi 69,57%. Ketimpangan ini mengindikasikan banyaknya masyarakat yang memiliki akses pembayaran digital tanpa dibekali pemahaman memadai mengenai risiko siber dan penipuan digital.
Guna memitigasi potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia mengintegrasikan aspek perlindungan konsumen ke dalam pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 melalui kerangka kerja 4I-RD (Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital).
Langkah ini diperkuat oleh penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen serta optimalisasi operasional Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat penanganan, pelaporan, dan pemulihan dana korban kejahatan keuangan digital secara terintegrasi. (NCK) ■
DIGIONARY:
● Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030: Arah kebijakan strategis Bank Indonesia dalam memandu transformasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
● Inklusi Keuangan: Tingkat aksesibilitas masyarakat terhadap ketersediaan produk dan layanan jasa keuangan formal sesuai kebutuhan.
● Indonesia Anti-Scam Centre: Wadah kolaborasi lintas regulator, industri, dan aparat penegak hukum untuk deteksi dini dan pemulihan dana kejahatan digital.
● Literasi Keuangan: Pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan masyarakat dalam mengelola serta mengambil keputusan keuangan secara tepat.
● Merchant: Penjual barang atau jasa yang memiliki rekening penampung untuk menerima pembayaran via sistem elektronik.
● QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard): Standar kode QR nasional yang memfasilitasi transaksi pembayaran nontunai di Indonesia.
● Tata Kelola (Governance): Sistem aturan, kebijakan, dan proses yang mengarahkan serta mengendalikan operasional lembaga atau ekosistem digital.
#qris #bankindonesia #penipuandigital #perlindungankonsumen #kejahatansiber #inklunsikeuangan #literasikeuangan #sistempembayaran #teknologikeuangan #umkm #filianingsihhendarta #ekonomidigital #transaksidigital #indonesiaantiscamcentre #bspi2030 #kebijakanbi #beritaperbankan #keuanganindonesia #fintech #pasaruang
