Rafiza Ghazali: “Bank Syariah yang Lambat Melakukan Transformasi Digital Tak Akan Bisa Bertahan!”

- 15 Juni 2026 - 16:42

Aset perbankan Islam di Asia Pasifik diproyeksikan melampaui US$550 miliar pada akhir 2028 — angka yang mencerminkan besarnya kepercayaan terhadap keuangan syariah sebagai kekuatan ekonomi yang sesungguhnya. Namun di balik angka yang menjanjikan itu, pertanyaan mendasar masih menggantung adalah apakah momentum pertumbuhan ini akan benar-benar bertransformasi menjadi pasar yang matang, likuid, dan inklusif? Di Indonesia — negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia — kesenjangan antara permintaan dan infrastruktur masih terasa nyata dan mendesak untuk dijawab.

Untuk menelisik tantangan itu, Deddy H. Pakpahan, dari digitalbank.id mewawancarai Rafiza Ghazali, Managing Director Consumer Banking Fasset. Fasset adalah patform perbankan dan investasi yang fokus pada inklusi keuangan di pasar berkembang. Fasset memosisikan diri sebagai jembatan antara keuangan Islam dan teknologi blockchain — memungkinkan investor ritel maupun institusional di negara berkembang untuk mengakses instrumen syariah secara digital.

Pertengahan Mei lalu, Rafiza hadir di Jakarta dalam rangka IFN Indonesia Forum. Rafiza bukan sekadar eksekutif perbankan biasa. Ia adalah salah satu arsitek di balik peluncuran KAF Digital Bank Berhad, bank digital Islam kedua di Malaysia, sekaligus mantan Finance Director Bank Negara Malaysia dan Head of Islamic Finance Asia di Thomson Reuters. Rekam jejaknya yang membentang di bank sentral Malaysia, perbankan investasi, hingga keuangan digital menjadikannya salah satu tokoh dengan suara paling otoritatif dalam percakapan tentang masa depan keuangan Islam di kawasan ini.

Dalam wawancara ini, Rafiza berbagi pandangannya secara terbuka — mulai dari kelemahan struktural pasar modal Islam ASEAN yang jarang dibicarakan, potensi nyata tokenisasi dan infrastruktur stablecoin dalam memperdalam likuiditas, hingga mengapa Indonesia menyimpan peluang terbesar sekaligus tantangan yang paling kompleks. Berikut petikan wawancaranya:


ASEAN memiliki populasi Muslim yang besar dan pertumbuhan keuangan syariah yang kuat. Namun, pasar modal syariahnya masih dianggap dangkal dan kurang likuid. Menurut Anda, apa masalah struktural terbesar yang membuat pasar modal syariah ASEAN berkembang lebih lambat dibandingkan pasar konvensional?

Masalah terbesarnya sebenarnya bukan pada sisi permintaan, melainkan infrastruktur pasar. Ada tiga persoalan struktural utama yang menjadi penghambat.

Pertama adalah fragmentasi. Pasar modal syariah di ASEAN masih berjalan dengan kerangka regulasi yang berbeda-beda. Belum ada kesepakatan lintas negara yang kuat terkait standar syariah maupun struktur sukuk. Akibatnya, biaya dan kompleksitas penerbitan meningkat, sementara banyak investor institusi memilih menunggu di pinggir lapangan.

Kedua adalah pasar sekunder yang masih sangat terbatas. Di banyak negara, investor cenderung membeli dan menahan instrumen hingga jatuh tempo. Likuiditas menjadi tipis dan proses pembentukan harga (price discovery) tidak berjalan optimal. Tanpa pasar sekunder yang aktif dan efisien, pasar modal syariah akan selalu terlihat kurang menarik secara komersial dibandingkan pasar konvensional, meskipun permintaannya sebenarnya ada.

Ketiga adalah kesenjangan talenta dan ekosistem penasihat. Untuk menerbitkan sukuk diperlukan kombinasi keahlian syariah, hukum, dan keuangan yang cukup spesifik. Saat ini, keahlian tersebut masih terkonsentrasi di beberapa pasar seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab. Kondisi ini membatasi skalabilitas penerbitan sukuk di kawasan.

Kabar baiknya, seluruh persoalan ini sebenarnya bisa diatasi. Namun, diperlukan koordinasi regional yang nyata, seiring dengan pengembangan masing-masing pasar domestik.

Banyak perusahaan di ASEAN masih lebih memilih menerbitkan obligasi konvensional dibandingkan sukuk. Menurut Anda, apakah tantangan utamanya ada pada regulasi, struktur biaya, basis investor, atau karena pasar modal syariah memang belum cukup menarik secara komersial?

Sebenarnya semua faktor itu saling berkaitan. Namun jika harus menunjuk akar masalah utamanya, saya akan mengatakan struktur biaya. Dari situlah muncul persoalan daya tarik komersial. Menerbitkan sukuk memang secara struktural lebih mahal dibandingkan obligasi konvensional. Diperlukan dokumentasi hukum tambahan untuk skema asset backing, biaya penasihat syariah, hingga dalam beberapa kasus harus melewati dua lapis persetujuan regulator.

Malaysia telah membuktikan bahwa dengan insentif regulasi dan infrastruktur pasar yang tepat, sukuk bisa menjadi alternatif yang sangat kompetitif. Pelajaran ini sebenarnya bisa direplikasi di negara lain, tetapi membutuhkan intervensi kebijakan yang terarah, bukan hanya mengandalkan mekanisme pasar.

Bagi perusahaan menengah, biaya tambahan ini sulit dibenarkan jika tidak ada manfaat yang jelas dari sisi harga atau akses investor. Basis investor yang masih terbatas juga sebagian merupakan konsekuensi dari masalah biaya tersebut. Jika instrumen syariah lebih kompetitif dan lebih likuid, kita akan melihat basis investor yang lebih luas dan beragam.

Malaysia telah membuktikan bahwa dengan insentif regulasi dan infrastruktur pasar yang tepat, sukuk bisa menjadi alternatif yang sangat kompetitif. Pelajaran ini sebenarnya bisa direplikasi di negara lain, tetapi membutuhkan intervensi kebijakan yang terarah, bukan hanya mengandalkan mekanisme pasar.

Anda sering berbicara tentang tokenisasi dan infrastruktur digital. Secara realistis, apakah pasar dan regulator di ASEAN sudah siap untuk sukuk yang ditokenisasi dan pasar modal syariah berbasis blockchain?

Kalau berbicara arah perkembangan, jawabannya ya. Namun secara operasional masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Komisi Sekuritas Malaysia telah mengambil langkah penting dalam membangun kerangka aset digital yang dapat mengakomodasi sekuritas yang ditokenisasi. Di Indonesia, OJK [Otoritas Jasa Keuangan] juga semakin aktif dalam mengembangkan kebijakan keuangan digital.

Ini merupakan sinyal yang sangat positif. Namun tingkat kesiapan antarnegara ASEAN masih belum merata. Kesenjangan antara negara yang paling maju dan yang masih tertinggal cukup lebar.

Menurut saya, kesiapan dibangun melalui tindakan, bukan dengan menunggu kondisi sempurna. Saat regulasi ideal akhirnya hadir, seharusnya kita sudah memiliki berbagai proyek percontohan yang berjalan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: di mana kita bisa menguji struktur sukuk yang ditokenisasi secara produktif dan bertanggung jawab? Dan bagaimana hasilnya dapat digunakan untuk membangun kepercayaan regulator di seluruh kawasan?

Di Fasset, kami sudah beroperasi di lebih dari 50 koridor perbankan dengan infrastruktur stablecoin yang patuh regulasi. Teknologinya sudah siap. Kemauan regulator juga terus berkembang. Tantangan terbesarnya sekarang adalah eksekusi dan koordinasi.

Fasset mendorong integrasi blockchain dengan keuangan syariah. Bagaimana Anda menanggapi pihak-pihak yang menganggap blockchain terlalu spekulatif dan tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah?

Saya memahami skeptisisme tersebut karena sebagian memang beralasan. Dunia kripto secara umum memang identik dengan spekulasi, leverage yang berlebihan, dan kurangnya transparansi. Namun menyamakan blockchain sebagai infrastruktur dengan aktivitas spekulatif yang dibangun di atasnya sama seperti menolak internet hanya karena adanya spam.

Dari perspektif syariah, pertanyaan yang relevan adalah: apakah ada aset riil yang mendasarinya? Apakah kepemilikannya jelas? Apakah terhindar dari gharar dan riba? Jika diterapkan dengan benar, blockchain justru memperkuat jawaban atas ketiga pertanyaan tersebut.

Di Fasset, platform kami dibangun di atas aset dunia nyata (real world asset/RWA). Sebagian besar produk kami berupa emas yang ditokenisasi, sukuk, dan saham yang sesuai prinsip syariah. Kami juga bekerja sama dengan para ulama syariah dalam proses perancangan produk. Bagi kami, teknologi berfungsi untuk mendukung prinsip-prinsip syariah, bukan untuk mengakalinya.

Smart contract dapat menegakkan hak kepemilikan secara transparan. Aset yang ditokenisasi bisa dilacak dan diaudit secara real time. Cadangan aset juga dapat diverifikasi langsung di blockchain, bukan hanya berdasarkan kepercayaan.

Di Fasset, platform kami dibangun di atas aset dunia nyata (real world asset/RWA). Sebagian besar produk kami berupa emas yang ditokenisasi, sukuk, dan saham yang sesuai prinsip syariah. Kami juga bekerja sama dengan para ulama syariah dalam proses perancangan produk. Bagi kami, teknologi berfungsi untuk mendukung prinsip-prinsip syariah, bukan untuk mengakalinya.

Likuiditas pasar sekunder masih menjadi salah satu kelemahan terbesar pasar modal syariah. Bagaimana teknologi digital dan tokenisasi dapat meningkatkan likuiditas secara nyata, bukan sekadar menjadi jargon teknologi?

Saya kira, ada beberapa cara yang sangat konkret.

Pertama adalah fraksionalisasi. Sukuk yang ditokenisasi dapat dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil dan didistribusikan secara digital. Ini secara drastis memperluas basis investor yang dapat berpartisipasi.Investor ritel atau institusi kecil yang sebelumnya tidak mampu membeli instrumen dengan nilai minimum US$200.000 kini bisa ikut berinvestasi. Semakin banyak pembeli berarti semakin besar potensi transaksi di pasar sekunder.

Kedua adalah efisiensi penyelesaian transaksi (settlement). Transaksi sukuk konvensional bisa memakan waktu beberapa hari dan melibatkan banyak perantara. Sebaliknya, instrumen yang ditokenisasi dapat diselesaikan hampir secara real time di blockchain. Ini mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan daya tarik pasar sekunder.

Ketiga adalah mekanisme likuiditas yang dapat diprogram. Smart contract memungkinkan otomatisasi fungsi market making, distribusi keuntungan, hingga proses penebusan. Hal ini mengurangi biaya operasional dan memungkinkan perdagangan berlangsung lebih berkelanjutan.

Kami melihat hal ini secara langsung di Fasset. Volume perdagangan logam mulia yang ditokenisasi di platform kami tumbuh dari hanya beberapa ribu dolar AS per bulan menjadi jutaan dolar AS per bulan hanya dalam waktu satu tahun. Itu menunjukkan bahwa ketika akses dan likuiditas meningkat, permintaan juga ikut tumbuh.

Indonesia memiliki potensi ekonomi syariah terbesar di ASEAN, tetapi Malaysia masih jauh lebih matang dalam keuangan syariah. Menurut Anda, apa yang masih kurang dari ekosistem keuangan syariah Indonesia?

Indonesia sebenarnya sudah memiliki permintaan yang sangat besar dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kelas menengah yang terus tumbuh, dan minat yang kuat terhadap produk keuangan syariah. Yang masih tertinggal adalah infrastruktur di sisi penawaran.

Banyak perusahaan Indonesia belum memiliki kemampuan internal untuk menyusun struktur sukuk. Ekosistem penasihat di luar Jakarta juga masih terbatas. Pasar sekunder masih didominasi strategi buy-and-hold sehingga membuat investor institusi lebih berhati-hati. Selain itu, saluran distribusi digital yang menghubungkan pasar modal syariah dengan investor ritel masih berada pada tahap awal dibandingkan Malaysia. Meski demikian, sikap progresif OJK terhadap keuangan digital merupakan perkembangan yang sangat positif.

Justru karena masalahnya bersifat struktural, bukan karena kurangnya permintaan, peluang Indonesia sangat besar.
Indonesia perlu membangun infrastruktur yang mampu melayani kebutuhan keuangan syariahnya dalam skala besar.
Karena itulah kami fokus memperluas akses produk melalui kemitraan dengan bank dan operator telekomunikasi lokal.

Dengan infrastruktur lintas batas yang dimiliki Fasset, investor Indonesia dapat berinvestasi pada sukuk yang ditokenisasi dan aset dunia nyata lainnya dengan aman, serta tetap berada dalam kerangka ekonomi yang etis dan sesuai syariah.

Banyak perusahaan Indonesia belum memiliki kemampuan internal untuk menyusun struktur sukuk. Ekosistem penasihat di luar Jakarta juga masih terbatas. Pasar sekunder masih didominasi strategi buy-and-hold sehingga membuat investor institusi lebih berhati-hati. Selain itu, saluran distribusi digital yang menghubungkan pasar modal syariah dengan investor ritel masih berada pada tahap awal dibandingkan Malaysia. Meski demikian, sikap progresif OJK terhadap keuangan digital merupakan perkembangan yang sangat positif.

Stablecoin semakin sering disebut sebagai solusi pembayaran dan penyelesaian transaksi lintas negara. Namun regulator global juga semakin khawatir terhadap risiko stabilitas keuangan. Bagaimana Anda melihat keseimbangan antara inovasi dan risiko dalam konteks keuangan syariah?

Stablecoin pada dasarnya tidak berisiko secara inheren. Yang berisiko adalah stablecoin yang tidak diatur dengan baik.
Perbedaan ini sangat penting. Stablecoin yang didukung cadangan aset yang diaudit, diterbitkan dalam kerangka regulasi yang jelas, serta mematuhi ketentuan AML dan KYC, justru jauh lebih transparan dibandingkan banyak mekanisme pembayaran lintas negara yang digunakan saat ini.

Transaksi berbasis blockchain dapat dilacak dengan cara yang tidak bisa dilakukan oleh sistem perbankan tradisional. Regulator pun semakin menyadari hal tersebut. Dalam konteks keuangan syariah, pertanyaan yang paling relevan adalah apakah struktur stablecoin tersebut sesuai syariah: apakah didukung aset riil, bebas dari mekanisme berbasis bunga, dan memiliki kepemilikan yang jelas.

Semua pertanyaan itu dapat dijawab melalui desain produk yang tepat. Di sisi lain, bergerak terlalu lambat juga memiliki risiko. Pembayaran lintas negara di banyak pasar berkembang masih lambat, mahal, dan kurang inklusif. Infrastruktur stablecoin menawarkan solusi yang beroperasi 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.

Jadi keseimbangan yang kita butuhkan bukan antara inovasi dan regulasi, melainkan inovasi yang patuh dan bertanggung jawab sehingga regulator dapat mendukungnya dengan percaya diri.

Pasar modal syariah ASEAN saat ini masih sangat terfragmentasi. Seberapa realistis visi membangun pasar modal syariah ASEAN yang terintegrasi dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan?

Saya melihatnya sebagai sesuatu yang realistis. Namun itu tidak akan terjadi secara otomatis. Dibutuhkan koordinasi kebijakan yang disengaja antarnegara, serta tahapan implementasi yang jelas. Malaysia memiliki keahlian dan kedalaman pasar modal yang kuat. Indonesia memiliki skala pasar yang sangat besar. Yang masih kurang adalah infrastruktur penghubung lintas batas.
Kita membutuhkan pengakuan bersama atas standar syariah, harmonisasi regulasi untuk penerbitan sukuk lintas negara, serta infrastruktur digital bersama untuk settlement dan kustodian.

Analogi yang paling tepat mungkin adalah inisiatif pembayaran QR lintas negara di ASEAN. Program itu berhasil karena bank sentral sepakat bekerja sama menyelesaikan masalah yang spesifik dan terukur. Integrasi pasar modal syariah perlu mengikuti pendekatan yang sama. Mulailah dari satu atau dua koridor yang berdampak besar, buktikan keberhasilannya, lalu kembangkan lebih luas.

Koridor Malaysia–Indonesia untuk penerbitan dan distribusi sukuk berbasis infrastruktur digital bisa menjadi langkah awal yang sangat berarti. Integrasi yang substansial dalam lima hingga sepuluh tahun menurut saya sangat mungkin tercapai. Meskipun konvergensi penuh tentu akan membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Banyak fintech dan bank digital berbicara tentang inklusi keuangan, tetapi praktiknya masih berfokus pada masyarakat perkotaan dan kelas menengah. Menurut Anda, bagaimana keuangan digital syariah dapat benar-benar menjangkau kelompok unbanked dan underserved di ASEAN?

Menurut saya, di sinilah jarak antara teori dan praktik paling besar. Untuk menjangkau masyarakat yang benar-benar belum tersentuh layanan keuangan, kita membutuhkan kemitraan infrastruktur yang mampu mendatangi masyarakat di tempat mereka berada. Artinya, harus melibatkan operator telekomunikasi, jaringan kantor pos, agen perbankan, serta komunitas lokal. Produk yang ditawarkan juga harus dirancang sesuai realitas ekonomi masyarakat sehari-hari.

Di Fasset, pendekatan ini sudah menjadi bagian dari model bisnis kami. Kemitraan kami dengan operator telekomunikasi Indonesia seperti Indosat dirancang untuk memanfaatkan jaringan distribusi yang sudah ada dan menjangkau masyarakat yang belum dilayani perbankan konvensional. Platform kami berbasis mobile dengan batas investasi minimum yang rendah dan proses onboarding yang sederhana, sehingga hambatan masuk bagi masyarakat dapat dikurangi secara signifikan.

Untuk menjangkau masyarakat yang benar-benar belum tersentuh layanan keuangan, kita membutuhkan kemitraan infrastruktur yang mampu mendatangi masyarakat di tempat mereka berada. Artinya, harus melibatkan operator telekomunikasi, jaringan kantor pos, agen perbankan, serta komunitas lokal. Produk yang ditawarkan juga harus dirancang sesuai realitas ekonomi masyarakat sehari-hari.

Namun kita juga harus realistis. Inklusi keuangan harus berkelanjutan secara ekonomi bagi penyedia layanan. Model yang melayani masyarakat kurang terlayani hanya sebagai proyek subsidi biasanya tidak akan bertahan lama. Inklusi yang sesungguhnya berarti menciptakan produk yang menguntungkan dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.

Dengan pesatnya perkembangan AI, blockchain, stablecoin, dan keuangan terdesentralisasi, apakah bank syariah tradisional masih mampu bertransformasi cukup cepat? Atau justru fintech dan platform digital akan mendominasi masa depan keuangan syariah?

Saya tidak melihat ini sebagai pilihan hitam-putih. Namun saya sangat yakin bahwa institusi yang menganggap transformasi digital sebagai sesuatu yang opsional tidak akan mampu bertahan dalam satu dekade ke depan.Bank syariah yang lamban melaukan transformasi digital tidak akan bisa bertahan. Perubahan kebutuhan konsumen, perkembangan infrastruktur berbasis AI, dan inovasi produk bergerak terlalu cepat bagi institusi yang lambat beradaptasi.

Di Fasset sendiri, jumlah pengguna institusi meningkat sepuluh kali lipat sepanjang 2025. Pertumbuhan itu datang karena kami mampu melayani kebutuhan yang belum dapat dijawab oleh platform konvensional. Menurut saya, masa depan yang paling mungkin terjadi adalah model kolaboratif. Platform digital akan menyediakan infrastruktur dan antarmuka bagi pelanggan, sementara institusi keuangan syariah akan menyumbangkan kekuatan neraca, kepatuhan regulasi, dan tata kelola syariah.

Batas antara “bank” dan “fintech” akan semakin kabur. Pada akhirnya, institusi yang mampu menggabungkan kepercayaan yang dimiliki bank tradisional dengan kelincahan platform teknologi akan menjadi pihak yang menentukan babak berikutnya dalam perkembangan keuangan syariah dunia.


DIGIONARY:

● AI (Artificial Intelligence): Teknologi kecerdasan buatan yang memungkinkan sistem komputer melakukan tugas yang biasanya membutuhkan kecerdasan manusia.
● AML (Anti-Money Laundering): Sistem dan regulasi untuk mencegah pencucian uang.
● Blockchain: Teknologi buku besar digital terdistribusi yang mencatat transaksi secara transparan dan permanen.
● Fintech: Perusahaan yang menyediakan layanan keuangan berbasis teknologi digital.
● Gharar: Ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi yang dilarang dalam prinsip syariah.
● KYC (Know Your Customer): Proses verifikasi identitas pelanggan dalam layanan keuangan.
● Likuiditas: Kemudahan suatu aset diperjualbelikan tanpa memengaruhi harga secara signifikan.
● Pasar Sekunder: Pasar tempat instrumen keuangan diperdagangkan setelah diterbitkan.
● Smart Contract: Program otomatis berbasis blockchain yang menjalankan kesepakatan sesuai aturan yang telah ditentukan.
● Stablecoin: Aset digital yang nilainya dipatok pada aset lain seperti mata uang fiat atau emas.
● Sukuk: Surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset atau proyek tertentu.
● Syariah: Prinsip hukum Islam yang menjadi dasar kegiatan ekonomi dan keuangan Islam.
● Tokenisasi: Proses mengubah kepemilikan aset menjadi token digital yang dapat diperdagangkan.

#RafizaGhazali #Fasset #KeuanganIslam #PerbankanSyariah #BankSyariah #Sukuk #Tokenisasi #Blockchain #Stablecoin #AI #ArtificialIntelligence #IslamicFinance #DigitalBanking #Fintech #OJK #ASEAN #EkonomiSyariah #InvestasiSyariah #TransformasiDigital #KeuanganDigital

Comments are closed.