Kasus Dana Nasabah Rp28 Miliar, OJK Minta BNI Audit Kepatuhan dan Tata Kelola

- 19 April 2026 - 07:49

Otoritas Jasa Keuangan mendesak Bank Negara Indonesia (BNI) segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana nasabah di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara. Fokus utama OJK bukan hanya pada pengembalian dana nasabah, tetapi juga pada investigasi internal secara menyeluruh terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola bank. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan internal perbankan, setelah dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar diduga disalahgunakan oleh mantan pegawai bank melalui produk investasi fiktif.


Fokus:

■ OJK meminta BNI tidak hanya mengembalikan dana nasabah, tetapi juga mengusut kelemahan pengawasan internal dan tata kelola.
■ Kasus di Aek Nabara diduga melibatkan manipulasi dokumen, investasi fiktif, dan penyalahgunaan kepercayaan nasabah sejak 2019.
■ OJK menilai investigasi internal penting agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan publik tetap terjaga.


Kasus hilangnya dana nasabah di BNI KCP Aek Nabara, Sumatera Utara, kini berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara pengembalian uang. Bagi Otoritas Jasa Keuangan, perkara ini membuka pertanyaan yang lebih besar: seberapa kuat sistem pengendalian internal, kepatuhan, dan tata kelola di tubuh BNI?

OJK menegaskan, penyelesaian kasus tidak cukup berhenti pada pengembalian dana. Bank pelat merah itu juga diminta membongkar akar masalah yang memungkinkan dugaan penggelapan dana nasabah bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” demikian keterangan resmi OJK.

Otoritas meminta BNI melakukan investigasi internal secara komprehensif, termasuk pendalaman terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

9Menurut OJK, langkah tersebut penting agar sumber persoalan dapat diidentifikasi secara jelas dan bank bisa segera melakukan perbaikan sistem.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara yang dikelola melalui credit union gereja. Total dana yang diduga hilang mencapai Rp28 miliar. Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan sekolah.

Dugaan manipulasi disebut telah berlangsung sejak 2019. Mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diduga menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8% per tahun. Korban diyakinkan bahwa produk tersebut merupakan layanan resmi bank.

Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta tanda tangan kosong, memalsukan dokumen deposito, serta memindahkan dana ke rekening pribadi. Modus itu baru terungkap pada Februari 2026 ketika pihak gereja hendak mencairkan deposito Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah, tetapi terus mendapat penundaan.

“BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab,” ujar OJK.

Sejauh ini, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar. Bank juga disebut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait kasus tersebut.

Namun, tekanan terhadap BNI tidak hanya datang dari regulator. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mendesak agar bank bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah.

“Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank BNI, meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank BNI akan bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut,” ujar Kawendra.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa fraud di sektor perbankan kerap berawal dari lemahnya kontrol internal, kurangnya pemisahan fungsi, hingga rendahnya pengawasan terhadap transaksi dan produk yang ditawarkan pegawai kepada nasabah.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK terus memperketat pengawasan terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, OJK menerima lebih dari 20.115 pengaduan konsumen, dengan 7.457 pengaduan berasal dari sektor perbankan. Pada periode yang sama, OJK meminta 122 pelaku usaha jasa keuangan mengganti kerugian konsumen senilai Rp26,23 miliar.

Selain itu, hingga Maret 2025, OJK telah menerima 3.383 pengaduan dari sektor perbankan dan mewajibkan 75 pelaku usaha jasa keuangan mengganti kerugian konsumen sebesar Rp9,76 miliar. OJK juga telah mengenakan puluhan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

OJK menegaskan bahwa bila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, otoritas tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya. Di sisi lain, kasus ini dapat menjadi momentum bagi industri perbankan untuk memperkuat sistem audit internal, manajemen risiko, dan tata kelola agar kepercayaan publik tidak terus terkikis. Penguatan integritas dan pengawasan internal memang menjadi salah satu fokus utama regulator pada 2025.


Digionary:

● Audit internal: Proses pemeriksaan internal perusahaan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan dan risiko dapat dikendalikan.
● Credit union: Lembaga simpan pinjam berbasis komunitas yang dikelola untuk kepentingan anggotanya.
● Fraud: Tindakan kecurangan atau penipuan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
● Kepatuhan: Ketaatan bank terhadap regulasi, kebijakan, dan prosedur yang berlaku.
● Pengendalian internal: Sistem dan mekanisme pengawasan dalam perusahaan untuk mencegah kesalahan, penyimpangan, atau fraud.
● Tata kelola: Cara perusahaan dikelola melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
● Verifikasi: Proses pemeriksaan dan pencocokan data untuk memastikan kebenaran informasi.

#BNI #BBNI #OJK #DanaNasabah #FraudPerbankan #AekNabara #KepatuhanBank #AuditInternal #PengendalianInternal #TataKelola #KasusPerbankan #PerlindunganKonsumen #NasabahBNI #BankBUMN #PenggelapanDana #KomisiVIDPR #SumateraUtara #KepercayaanPublik #ManajemenRisiko #InvestigasiInternal

Comments are closed.