Tak pernah jera, kini OJK blokir 1.466 pinjol ilegal

- 9 Oktober 2023 - 19:04

PINJAMAN online (pinjol) ilegal masih marak terjadi, boleh jadi karena permintaan pasar yang tinggi. Namun begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal. 

Selama periode Januari—Oktober 2023, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) bersama 12 kementerian dan lembaga telah memblokir 1.466 platform pinjol ilegal. Selain itu, ada 18 entitas investasi ilegal yang diblokir. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan secara total terdapat 1.484 entitas keuangan ilegal yang telah diblokir.  “Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, Senin (9/10/2023). 

Baca Juga: Akankah kartu kredit tergusur oleh pinjaman online (pinjol)?

Kiki menambahkan ada total 8.047 aduan yang diterima OJK terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Aduan tersebut didominasi oleh pinjol ilegal yang mencapai 7.710 aduan.  Sementara aduan terkait dengan investasi ilegal mencapai 337 aduan. Adapun pengaduan paling besar berasal dari daerah Jawa Barat (Jabar), disusul DKI Jakarta. 

Masalah mengenai pinjol ilegal dan invetasi ilegal masih terus membayangi ranah digital masyarakat. Pasalnya setelah ditutup, penyelenggara pinjol ilegal bisa membuka platform serupa dengan dengan nama lain.  Selain terus melakukan pemblokiran, OJK terus memperluas kanal edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat melalui website SIkapiUangmu dan media sosial resmi. 

Hal tersebut diharapkan mampu mencegah kerugian masyarakat atas aktivitas keuangan ilegal. Berdasarkan data OJK, kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan digital ilegal mencapai Rp139 triliun sejak 2017-2022.  Sebelumnya, Kiki mengatakan aktivitas ilegal tersebut terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pinjol ilegal, hingga investasi ilegal. 

Baca Juga: Benarkah fintech P2P kenakan bunga sangat tinggi? ini penjelasannya…

“Kerugian Rp139 triliun itu memang ada beberapa, yang pertama ada koperasi simpan pinjam yang kami sebut Indosurya, ada pinjol dan juga invetasi ilegal serta gadai ilegal,” kata Kiki tersebut dalam Dialog Forum Merdeka Barat di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023). ■