OJK: Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 tersisa Rp326,15 triliun

- 9 Oktober 2023 - 22:43
Covid-credit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 mengalami penurunan sebesar Rp12,97 triliun atau menjadi tersisa Rp326,15 triliun per Agustus 2023 yang diberikan kepada 1,46 juta nasabah perbankan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pemulihan ekonomi yang berlanjut di sektor riil membuat restrukturisasi kredit menunjukkan perkembangan menggembrakan.

“Dari sisi jumlah nasabah restrukturisasi juga telah menurun 10.000 nasabah per Agustus 2023 dibandingkan dengan posisi Juli 2023. Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk (LAR) menjadi 12,55% per Agustus 2023 dibanding bulan sebelumnya 12,59%. Ini menggembirakan karena mendekati LAR sebelum pandemi sekitar 10%,” ujarnya Senin (9/10).

Baca juga: Tak pernah jera, kini OJK blokir 1.466 pinjol ilegal

Menurut dia, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted baik dari segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 44,5% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,25 triliun.

Seiring dengan risiko kredit yang menurun, jumlah cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang telah dibentuk perbankan juga relatif stabil, dengan nilai CKPN per Agustus sebesar Rp346,7 triliun, meningkat Rp800 miliar secara bulanan (month to month/mtm) dengan coverage CKPN restrukturisasi Covid-19 diestimasikan naik ke level 30%.

“Ini adalah cerminan langkah antisipasi yang dilakukan perbankan dalam memitigasi potensi risiko kredit pada saat kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024,” katanya.

Baca juga: OJK perintahkan bank blokir rekening yang terlibat judi online

Mengenai kualitas kredit, dia mengatakan masih tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) net perbankan sebesar 0,79% per Agustus 2023, turun tipis dari Juli 2023 sebesar 0,80%. Kemudian, NPL gross sebesar 2,50% per Agustus, membaik dari bulan sebelumnya 2,51%.

OJK, kata dia, melihat perbankan sudah sangat mengantisipasi penghentian stimulus restrukturisasi pada akhir Maret tahun depan dengan memupuk pencadangan secara gradual. Perbankan yang telah melakukan antisipasi disebut tidak akan berdampak besar ketika pengakhiran restrukturisasi dilakukan tahun depan.

Leboh lanjut dia mengatakan, laju pertumbuhan kredit perbankan terus terakselerasi pada Agustus dengan pertumbuhan 9,06% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6.739,4 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung oleh bank swasta domestik yang kreditnya meningkat lebih tinggi dibandingkan industri.

Dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,25% (yoy). Di sisi kepemilikan, pertumbuhan kredit terbesar tercatat dari bank umum swasta domestik yang tumbuh sebesar 12,34% (yoy).

Baca juga: OJK panggil pengelola Adakami

Di sisi lain, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada Agustus 2023 tercatat sebesar 6,24% (yoy) atau menjadi sebesar Rp8.082 triliun, dengan kontribusi terbesar dari giro yang tumbuh sebesar 8,02% (yoy). Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena meningkatnya konsumsi masyarakat pascapencabutan status pandemi Covid-19.

OJK terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas. Itu tercermin dari rasio likuiditas seperti AL/NCD dan AL/DPK masing-masing 118,5% dan 26,57%, sebelumnya 118,37% dan 26,57%. “Tetap jauh di atas threshold masing-masing di atas 50% dan 10%,” ujarnya.

Di tengah peningkatan dan fluktuasi tingkat imbal hasil surat utang AS, risiko pasar juga relatif terjaga. Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil rendah sebesar 1,72%, jauh di bawah threshold 20%. Peningkatan yield SBN diantisipasi perbankan antara lain dengan memperpendek durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portfolio baik yang bersifat held to maturity maupun available for sale sehingga potensi kerugian dari perubahan nilai wajar surat berharga tidak mengganggu permodalan bank.

Baca juga: OJK keluarkan POJK baru tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, ini rinciannya…

Tinginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi dan OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas. Ke depan, patut dicermati dampak lanjutan dari tingginya ketidakpastian perekonomian maupun geoplitikal global, khususnya karena kebijakan moneter global yang masih ketat (hawkish) dan termoderasinya perekonomian Tiongkok sehingga dapat meningkatkan sentimen terhadap risiko likuiditas maupun risiko pasar.

Perbankan, lanjut dia, akan didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan pembentukan pencadangan secara memadai. Dalam rangka mengukur ketahanan bank, selain melakukan stress test industri perbankan secara periodik, OJK juga meminta perbankan secara rutin melakukan stress test secara mandiri guna memastikan kekuatan tingkat permodalannya untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, RDKB OJK menilai sektor jasa keuangan (SJK) nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko higher for longer suku bunga global.

Baca juga: Kantongi lisensi OJK, Rey ingin jadi insurtech yang bisa menyederhanakan konsep proteksi kesehatan

“Di tengah peningkatan fluktuasi surat utang AS, rasio permodalan perbankan di Indonesia diyakini mampu menyerap potensi risiko. Ke depan patut dicermati tingginya risiko ketidakpastian dan geopolitical dan suku bunga hawkish,” kata Mahendra.

Di perekonomian domestik, tingkat inflasi meningkat 3,27%, sejalan dengan ekspektasi pasar sebesar 3,3%, didorong oleh kenaikan harga sebagian besar kelompok pengeluaran, terutama kategori makanan, minuman, dan tembakau.

“Tren pergerakan inflasi inti masih melambat, menurun menjadi 2,18%, yang tercermin juga dari rendahnya penjualan ritel. Namun demikian, kinerja sektor korporasi relatif masih baik terlihat dari PMI Manufaktur yang terus berada di zona ekspansi dan neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus,” tuturnya. ■

Ilustrasi: CEPS