AFPI tetapkan tingkat bunga pinjaman pinjol maksimum 0,4%

- 6 Oktober 2023 - 18:43
Mengacu pada laporan Statistik Fintech Lending yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank Umum duduk di urutan pertama kategori pemberi pinjaman, lalu disusul bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembangunan daerah (BPD)

ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan besaran bunga pinjaman maksimal kepada para anggotanya.

Ketua umum AFPI Entjik S Djafar menyebutkan, batasan tingkat bunga pinjaman maksimum sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek. Bunga ini sebagian besar diberikan pada pinjaman tunai (cash loan) untuk jangka waktu satu bulan.

“Di aturan kami AFPI code of conduct itu sudah kita tetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4% per hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).

Baca Juga: AFPI: Permintaan pembiayaan UMKM pada 2026 akan mencapai Rp4.300 triliun, suplai hanya Rp1.900 triliun

Entjik menuturkan, sementara untuk pinjaman produktif seperti ke UMKM, bunga yang diberikan oleh rata-rata anggotanya sekitar 0,03% sampai 0,06% per hari atau sekitar 12% hingga 24% per tahun.

“Yang (pinjaman produktif) UMKM itu di sekitar 0,03% sampai 0,04% yang kebanyakan berlaku di fintech peer to peer lending yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tuturnya.

Entjik menegaskan, aturan terkait bunga pinjaman ini tidak boleh dilanggar oleh para anggota. Bila ditemukan pelanggaran maka akan disidang oleh komite etik AFPI.

“Kita punya komite etik yang independen, bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara. Dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Enjtik menambahkan bahwa pemberian bunga 0,4% per hari itu demi memproteksi konsumer.

Consumer kita protect tidak boleh lebih dari itu. Makanya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4%,” tandasnya. ■

Comments are closed.