OJK minta agar perusahaan paylater terapkan aturan lebih ketat kepada debitur, ini alasannya…

- 23 Agustus 2023 - 19:20

digitalbank.id – MESKIPUN masyarakat banyak mendapatkan kemudahan dengan layanan pembiayaan paylater, namun bukan berarti boleh lalai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pembiayaan paylater harus membuat sistem yang lebih ketat. Pasalnya, tak sedikit masyarakat, termasuk anak muda, yang memiliki tunggakan paylater dan hal itu bisa terbaca melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Akulaku Finance Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di jasa layanan paylater menyebut, kecurangan atau tunggakan yang tak dibayarkan oleh para peminjam tentu berpotensi meningkatkan kredit macet perusahaan paylater.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya menerapkan sistem yang ketat untuk mengantisipasi meningkatnya kredit macet yang disebabkan kecurangan maupun tak dibayarkannya tunggakan.

Dia menerangkan pada saat awal permohonan pengajuan limit, phaknya akan mengecek terlebih dahulu profil peminjam ke daftar SLIK. “Jika collectability-nya jelek, ya, pasti akan di-reject (pengajuan pinjaman),” ucapnya Rabu (23/8).

Selain itu, Efrinal mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan juga dengan verifikasi NIK dan face recognition atau biometrik peminjam ke Dukcapil.

“Selain itu, bisa juga dengan mengecek nomor telepon, pekerjaan, hingga verifikasi keabsahan si peminjam,” katanya.

Sementara itu, Efrinal menyebut jika peminjam tak bisa bayar pinjaman, pihaknya akan coba untuk mengingatkan si peminjam terkait tenggat waktu atau jatuh tempo pinjaman.

Selanjutnya, melakukan somasi, lalu jika perlu melakukan penagihan ke rumah atau tempat kerja peminjam.

Dia pun menyatakan sampai Juni 2023, pihaknya masih dapat menjaga tingkat kredit macet atau NPF Nett sebesar 0,99%. ■

Comments are closed.