Berkaca pada kasus Investree, perusahaan fintech perlu terapkan credit score kepada borrower

- 14 Juni 2023 - 08:42

digitalbank.id – Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengatakan perusahaan fintech perlu menerapkan filter scoring dengan menggunakan credit score agar kasus yang terjadi pada Investree tidak perlu terjadi di masa mendatang.

Namun, kata dia, ada sejumlah tantangan yang mungkin akan dihadapi dalam menerapkan filter scoring dengan credit score.

“Salah satunya yakni peningkatan tambahan biaya. Terkait credit scoring, saya kira mungkin sudah ada kewajiban ya di POJK No.10/2022 kita wajibkan bahwa harus ada filtering risiko dari masing-masing P2P mereka untuk membantu membuat profil risiko dengan credit score,” ujarnya di Jakarta, selasa (13/6).

Sejumlah peeusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending, salah satunya PT Investree Radhika Jaya (Investree) tengah dihadapakan pada masalah kredit macet. Sebanyak lima peminjam (borrower) terbesar Investree belakangan dilaporkan mengalami gagal bayar.

Menanggapi hal itu, Triyono bilang bahwa setelah diteliti, lima peminjam terkait secara history memiliki rekam jejak kredit yang baik.

Dia mengatakan, tidak mungkin 100 persen [borrower] itu baik semua, berdasarkan informasi lagi yang gagal bayar itu sebelumnya punya track record yang baik, karena ada Covid-19 itulah kemudian terimbas oleh krisis sehingga mengalami gagal bayar.

Triyono menegaskan, secara nasional level kesehatan penyaluran pinjaman perusahaan P2P Lending RI dipastikan masih berada pada level aman dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen pada April 2023.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan puluhan pinjol dari 102 entitas yang berizin dan terdaftar di OJK memiliki tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di atas 5% per April 2023 atau lebih banyak dibandingkan bulan sebelumnya. Kalau pada Maret 2023 terdapat 23 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol), maka pada April bertambah menjadi 24 penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat beberapa faktor terkait melonjaknya jumlah pinjol yang mengalami kredit macet.

“Salah satunya adalah soal kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, faktor lainnya adalah kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman dan kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan.

“Serta, banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya,” demikian Ogi.

Untuk itu, tambah dia, OJK meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen.

“Para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending,” ujar Ogi. ■

Comments are closed.