SWI akan tindak pinjol berkedok koperasi simpan pinjam

- 16 September 2022 - 17:57

digitalbank.id – SATUAN Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menerima masukan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif, meski berbadan hukum.

Tongam L Tobing, Ketua SWI dan Kepala Divisi Investigasi Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pihaknya saat ini fokus pada perburuan pinjaman online (Pinjol) secara terselubung. KSP ilegal. “Meski menyebut dirinya KSP, tetapi kami masih mengklasifikasikannya sebagai pinjaman online,Terutama yang memiliki aplikasi atau platform digital, karena KSP seharusnya tidak boleh memberikan pinjaman di luar anggota,” kata Tongam dalam pertemuan dengan ‘Warung Waspada Pinjol’ saat diskusi yang diadakan di The Gade Coffee & Gold di kawasan Gambir Jakarta Pusat, Jumat, (16/9/2022).

Oleh karena itu, SWI kemudian akan menindaklanjuti pengajuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk mengadili KSP yang tidak berbadan hukum, yang berbadan hukum. Selain itu, beberapa nama KSP fiktif telah dimasukkan dalam pengaduan masyarakat. Kemenkop UKM merupakan salah satu dari 12 kementerian dan lembaga Forum Komunikasi SWI bersama OJK, Polri, Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dan instansi terkait lainnya. “Jika Anda belum pernah menjadi anggota dan KSP menawarkan kredit, berarti itu bohong. Jangan tergoda. Mereka sama dengan Pinjol,” tambahnya.

Masyrifah, Ketua Koperasi Ahli Madya Kemenkop UKM, mengatakan pihaknya turun ke lokasi untuk mengusut pengaduan masyarakat tentang KSP dan membuktikan semuanya fiktif. “Setelah 32 pengaduan masyarakat kepada kami atas nama KSP, ada 9 badan hukum, sebagian besar punya alamat, tapi kosong di dalam, tidak ada pengelola, tidak ada kontak,” jelasnya.

Masyrifah menjelaskan, saat ini semua persetujuan KSP berada di bawah Direktorat Jenderal Hukum (Dirjen AHU Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mungkin itulah sebabnya para pelaku menemukan celah untuk meyakinkan korban bahwa mereka dilengkapi dengan izin yang telah mereka peroleh.

Oleh sebab itu, Masyrifah menilai ke depan jangan sampai Dirjen AHU Kemenkumham kecolongan lagi meloloskan KSP yang sebenarnya fiktif, atau tidak menjalankan kepengurusan koperasi sesuai standar. “Karena sekarang semua izin secara penuh dari Kemenkumham, sehingga banyak kecolongan dari sana. Harusnya ada koordinasi dengan kami di Kemenkop UKM untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah KSP tersebut layak atau tidak,” tambah Masyrifah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Iptu Eko Purwanto menekankan sebenarnya para KSP fiktif bisa terjerat tindak pidana penipuan, karena telah merugikan konsumen dan tidak beroperasi sesuai ketentuan.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.