Ardi Sutedja: “UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing Mendesak untuk Kedaulatan Digital”

- 4 September 2026 - 09:14

Eskalasi persaingan geopolitik global saat ini tidak lagi hanya berlangsung di medan pertempuran fisik konvensional, melainkan telah merambah secara masif ke ruang digital nasional. Di tengah serbuan ancaman siber yang mengincar data strategis dan kestabilan nasional, ruang siber Indonesia bergeser menjadi arena perang hibrida. Menilik perkembangan yang terjadi di ranah globak, pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menjadi dinilai semakin penting di tengah berkembangnya bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang kian kompleks dan sulit dikenali. Spionase dan intervensi asing tidak lagi terbatas pada praktik konvensional, tetapi dapat berlangsung melalui ruang siber, pencurian informasi strategis, operasi pengaruh, hingga infiltrasi terhadap institusi yang memiliki posisi vital bagi kepentingan nasional.

Untuk mengupas lebih jauh mengenai hal itu, Deddy H. Pakpahan dari digitalbank.id mewawancarai Ardi Sutedja K., Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), usai beliau menyampaikan pandangan strategisnya dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia. Ardi Sutedja K. juga dikenal sebagai pemerhati dan praktisi manajemen krisis serta keamanan dan ketahanan siber yang telah berpengalaman dan bergiat lebih dari 3 dekade di dalam industri komunikasi dan keamanan siber, baik di dalam maupun luar negeri. Berikut petikan hasil wawancaranya mengenai langkah membentengi kedaulatan digital Indonesia dari spionase dan perang kognitif.


Bagaimana Anda melihat eskalasi ancaman siber yang dihadapi Indonesia saat ini, dan mengapa ruang siber nasional kini disebut sebagai medan perang hibrida?

Ruang siber Indonesia telah berkembang menjadi medan perang hibrida yang melibatkan kelompok Advanced Persistent Threats (APTs) yang didanai oleh negara asing. Operasi ini tidak lagi sekadar peretasan amatir, melainkan gerakan terstruktur yang berpotensi merusak stabilitas nasional secara menyeluruh.

Bentuk serangannya pun bervariasi dan sangat agresif, mencakup penyusupan jaringan pemerintah, eksfiltrasi data teknologi pertahanan, hingga manipulasi opini publik melalui disinformasi digital yang dirancang untuk memecah belah masyarakat.

Seberapa mendesak kebutuhan Indonesia akan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing? Mengapa regulasi yang ada saat ini dinilai belum cukup?

Saya kira ini sangat mendesak. Saat ini, perangkat hukum di Indonesia, seperti KUHP Baru, UU ITE, dan UU Intelijen Negara, dinilai belum memadai dalam menjangkau tindakan spionase siber yang semakin canggih dan terstruktur. Hukum kita masih dominan melihat kejahatan siber secara individu atau tindak pidana umum biasa.

Padahal kalau kita mau bedah lebih dalam lagi, spionase siber modern melibatkan aktor lintas negara dengan metodologi yang sangat rapi. Tanpa payung hukum spesifik, institusi penegak hukum akan kesulitan melakukan penindakan dan pencegahan secara komprehensif.

Oleh karena itu, ICSF mendorong perumusan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang komprehensif, yang mampu menutup celah keamanan nasional tanpa mengorbankan iklim demokrasi dan keterbukaan ekonomi.

Selain spionase teknis pencurian data, fenomena ‘perang kognitif’ semakin marak digaungkan. Apa sebenarnya bahaya utama dari perang kognitif ini bagi masyarakat dan kedaulatan negara?

Menilik lebih dalam, ancaman spionase siber bukanlah hal baru, namun kini berkembang dengan kompleksitas yang lebih tinggi seiring dengan kemajuan teknologi. Perang kognitif, sebagai bagian dari strategi spionase modern, memanfaatkan manipulasi informasi untuk mempengaruhi persepsi dan keputusan publik. Ini menjadi ancaman signifikan bagi stabilitas sosial dan politik suatu negara.

Target utamanya bukan infrastruktur fisik atau server, melainkan pikiran manusia. Ketika narasi menyesatkan dan opini terpolarisasi berhasil ditanamkan, daya kritis masyarakat melemah, dan hal itu dapat memicu krisis kepercayaan terhadap institusi negara.

ICSF menekankan bahwa dalam menghadapi perang kognitif, dibutuhkan kerangka regulasi yang tidak hanya melindungi kedaulatan informasi nasional tetapi juga menjaga keseimbangan dengan hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi.

Banyak platform digital kini menyimpan sekumpulan data strategis nasional. Bagaimana ICSF memandang tingkat kerentanan platform tersebut terhadap aksi infiltrasi asing?

Platform digital, yang kini berfungsi sebagai repository data strategis, menjadi target utama infiltrasi dan peretasan. Lemahnya standar keamanan di satu penyedia platform dapat membuka celah domino bagi seluruh sistem digital nasional.

Terkait hal ini, ICSF merekomendasikan penguatan standar pengamanan infrastruktur informasi kritis dan kewajiban pelaporan kebocoran data bagi penyedia platform, tanpa melanggar prinsip privasi pengguna. Kolaborasi antara sektor publik dan swasta menjadi kunci untuk meningkatkan ketahanan siber nasional secara berkelanjutan.

Dalam lanskap geopolitik dan transaksi modal global, apakah investasi asing juga berpotensi membawa risiko spionase ekonomi? Bagaimana cara memitigasinya?

Dalam konteks global yang semakin terhubung, ancaman spionase dan intervensi asing tidak lagi terbatas pada metode konvensional. Kita harus menyadari bahwa arus investasi asing di sektor strategis seperti teknologi, telekomunikasi, dan energi memiliki sisi resistensi yang perlu diwaspadai.

ICSF menekankan perlunya mekanisme penapisan investasi yang efektif untuk melindungi sektor ekonomi strategis dari spionase ekonomi. Dengan meningkatnya ketegangan geopolitik dan persaingan global, penapisan investasi menjadi alat penting untuk memastikan bahwa investasi asing tidak digunakan sebagai kedok untuk operasi spionase atau intervensi politik.

Apakah ancaman spionase siber dan manipulasi informasi ini murni berasal dari pihak luar negeri, ataukah ada keterlibatan aktor domestik?

Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) dalam seminar nasional ini menyoroti bahwa ancaman tersebut tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dapat muncul dari dalam negeri melalui aktor-aktor yang berkolaborasi dengan entitas asing. Kerja sama lokal-asing ini sering kali luput dari pemantauan biasa.

Oleh karena itu, ICSF menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif di kalangan masyarakat dan lembaga pemerintah tentang bahaya spionase siber dan perang kognitif. Kita tidak boleh berasumsi bahwa ancaman selalu mengenakan seragam asing.

Apa langkah konkret pertama yang harus dilakukan untuk membangun benteng pertahanan masyarakat terhadap gempuran disinformasi dan manipulasi opini ini?

Langkah paling mendasar dimulai dari memperkuat daya tahan kognitif publik itu sendiri. Tanpa pemahaman masyarakat yang kuat, teknologi secanggih apa pun akan mudah ditembus lewat rekayasa sosial.

Edukasi publik dan peningkatan literasi digital menjadi langkah awal yang krusial untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap manipulasi informasi.

Ketika publik memiliki kemampuan menyaring informasi dengan kritis, efektivitas serangan perang kognitif dapat ditekan secara signifikan.

Pendekatan seperti apa yang harus diambil oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan agar penanganan ancaman siber tidak berjalan sendiri-sendiri?

Penanganan ancaman siber tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan ego-sektoral. Ancaman ini bergerak begitu cepat dan melintasi berbagai batas administrasi dan bisnis.

ICSF menggarisbawahi bahwa penanganan ancaman siber memerlukan pendekatan multi-disiplin yang melibatkan berbagai sektor. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat sipil harus diperkuat untuk menciptakan solusi yang inovatif dan efektif.

Seberapa besar ketergantungan kita pada teknologi luar negeri mempengaruhi kerentanan keamanan siber nasional, dan apa rekomendasi ICSF?

Ketergantungan penuh pada solusi teknologi dan infrastruktur asing pada dasarnya menempatkan kita dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi dan celah keamanan (backdoor) yang tersembunyi.

Dalam hal ini, ICSF mendorong pengembangan teknologi keamanan siber yang berbasis pada penelitian dan inovasi lokal, guna mengurangi ketergantungan pada teknologi asing yang rentan terhadap eksploitasi. Kemandirian teknologi adalah investasi jangka panjang bagi kedaulatan negara.

Bagaimana institusi keamanan dan intelijen Indonesia dapat mengoptimalkan teknologi modern untuk mendeteksi ancaman ini secara proaktif?

ICSF menekankan perlunya peningkatan kapasitas institusi keamanan dan intelijen dalam mendeteksi dan merespons ancaman spionase siber secara proaktif. Kita tidak bisa lagi bersikap reaktif setelah insiden kebocoran terjadi.

Penerapan teknologi kecerdasan buatan dan analisis data besar dapat menjadi alat yang efektif dalam memantau aktivitas mencurigakan dan mengidentifikasi pola ancaman secara real-time sebelum dampak negatif merambat luas.

Namun, penggunaan teknologi canggih ini harus diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa hak privasi dan kebebasan sipil tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.

Bagaimana mengatur garis batas agar regulasi keamanan siber yang ketat tidak malah mengekang kebebasan berekspresi dan iklim inovasi digital di Indonesia?

Di tengah upaya memperkuat keamanan nasional, ICSF juga menyoroti tantangan dalam menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan. Ini adalah garis tipis yang harus dikelola secara bijaksana oleh pemerintah.

Regulasi yang terlalu ketat dapat berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan inovasi, sementara regulasi yang lemah dapat membuka celah bagi eksploitasi.

Oleh karena itu, ICSF mendorong dialog yang konstruktif antara pembuat kebijakan dan masyarakat untuk merumuskan regulasi yang seimbang dan adaptif terhadap perubahan.

Bagaimana Anda merangkum peran kelembagaan seperti ICSF dan apa imbauan utama Anda kepada seluruh pemangku kepentingan nasional saat ini?

Partisipasi ICSF dalam seminar ini mencerminkan komitmen organisasi dalam mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat keamanan nasional di era digital. Dengan memberikan masukan yang berbasis pada analisis mendalam dan pengalaman praktis, ICSF berharap dapat berkontribusi dalam pembentukan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika ancaman siber yang terus berkembang.

Dalam diskusi yang lebih mendalam, ICSF juga menyoroti peran penting dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber. Pelatihan dan pengembangan keahlian siber menjadi prioritas untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki tenaga ahli yang mampu menghadapi berbagai ancaman siber.

Selain itu, ICSF mendorong pembentukan pusat koordinasi nasional yang dapat mengintegrasikan berbagai upaya dari lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menangani ancaman siber secara holistik.

Dengan demikian, ICSF mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam membangun ekosistem keamanan siber yang kuat dan berkelanjutan. Seminar ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat posisi strategisnya dalam menghadapi tantangan siber global, serta memastikan bahwa kedaulatan dan keamanan nasional tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks.

Partisipasi ICSF menunjukkan komitmen yang kuat untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan keamanan siber yang komprehensif dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisi strategisnya dalam menghadapi tantangan siber global, sekaligus memastikan bahwa kedaulatan dan keamanan nasional tetap terjaga. ■

DIGIONARY:

● Advanced Persistent Threats (APT): Aktor atau kelompok ancaman siber yang melakukan operasi terarah, persisten dan sulit dideteksi dalam waktu panjang.
● Backdoor: Celah atau mekanisme tersembunyi yang memungkinkan akses ke sistem tanpa melalui mekanisme autentikasi normal.
● DDoS (Distributed Denial of Service): Serangan yang membanjiri sistem atau jaringan dengan trafik dalam jumlah besar hingga layanan terganggu.
● Disinformasi: Informasi palsu atau menyesatkan yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk memengaruhi persepsi atau perilaku.
● Eksfiltrasi Data: Proses mengambil atau memindahkan data dari sistem korban tanpa izin.
● Foreign Interference: Campur tangan pihak asing yang bertujuan memengaruhi kebijakan, politik, ekonomi atau kepentingan strategis suatu negara.
● Infrastruktur Informasi Vital: Sistem elektronik yang menopang sektor strategis dan gangguannya dapat berdampak serius terhadap negara dan masyarakat.
● Kedaulatan Digital: Kemampuan negara mengendalikan kepentingan, data, infrastruktur dan keamanan digital yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
● Perang Hibrida: Strategi konflik yang menggabungkan berbagai instrumen, termasuk militer, ekonomi, informasi dan operasi siber.
● Perang Kognitif: Upaya memengaruhi cara manusia menerima informasi, membentuk persepsi, mengambil keputusan dan menilai suatu keadaan.
● Ransomware: Malware yang mengenkripsi atau mengunci data/sistem korban dan biasanya digunakan untuk meminta tebusan.
● Rekayasa Sosial: Teknik manipulasi manusia untuk memperoleh informasi, akses atau tindakan tertentu.
● Spionase Ekonomi: Pengumpulan informasi ekonomi, teknologi atau bisnis strategis secara ilegal untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
● Spionase Siber: Aktivitas memperoleh informasi rahasia atau strategis melalui jaringan dan sistem digital.
● Threat Intelligence: Informasi yang dikumpulkan dan dianalisis untuk memahami ancaman serta membantu organisasi melakukan pencegahan dan respons.
● Warisan Digital / Digital Resilience: Kemampuan sistem dan organisasi untuk bertahan, pulih dan tetap beroperasi ketika menghadapi gangguan atau serangan digital.
● Zero-Day: Kerentanan perangkat lunak yang belum diketahui atau belum memiliki perbaikan resmi ketika mulai dieksploitasi.
● Ketahanan Siber: Kemampuan organisasi atau negara untuk mencegah, mendeteksi, merespons dan memulihkan diri dari serangan siber.
● Literasi Digital: Kemampuan memahami, mengevaluasi dan menggunakan informasi serta teknologi digital secara aman dan kritis.
● Penapisan Investasi: Proses pemeriksaan investasi, khususnya pada sektor strategis, untuk mengidentifikasi potensi risiko terhadap kepentingan nasional.

#KeamananSiber #CyberSecurity #KedaulatanDigital #SpionaseSiber #PerangKognitif #IntervensiAsing #ICSF #ArdiSutedja #APT #CyberThreat #InfrastrukturKritis #DataSecurity #DigitalSovereignty #CyberResilience #KeamananNasional #DigitalEconomy #AI #LiterasiDigital #CyberWarfare #Indonesi

Comments are closed.