Musim bank ambruk, OJK terbitkan POJK No.5/2024 untuk antisipasi bank bangkrut

- 27 April 2024 - 09:13

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan ini telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum atau POJK 5/2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peraturan itu dibuat sebagai bentuk antisipasi bank bangkrut. OJK berharap, dengan peraturan yang baru ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“POJK terbaru ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” katanya pekan ini.

Dalam tiga bulan awal 2024, beberapa bank di Indonesia telah gulung tikar dan hampir seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). OJK telah memprediksi sebanyak 20 bank di Indonesia akan tutup.

Menurut dia, aturan baru itu akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, regulasi mampu menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN).

Lebih lanjut dikatakannya, penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Terdapat beberapa ketentuan yang ada di dalam regulasi tersebut. Dalam aturan itu, terdapat ketentuan pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik.

Dalam menetapkan bank sistemik, selain berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), OJK juga berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil penetapan bank sistemik disampaikan OJK kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kemudian, dalam penetapan status dan tindakan pengawasan bank terdapat penegasan masa berlaku penetapan bank sistemik serta pembentukan capital surcharge.

Dalam metodologi penetapan bank sistemik, terdapat pula penambahan subindikator keterkaitan transaksi antarbank dalam pasar uang (network analysis of the interbank system) pada indikator keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness).

Ketentuan lainnya adalah terkait rencana aksi pemulihan (recovery plan). Sebagaimana dalam UU PPSK, recovery plan diperluas tidak hanya bagi bank sistemik namun juga bagi bank selain bank sistemik.

Terakhir, terdapat ketentuan pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh LPS. Bank perantara merupakan bank umum yang hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani LPS. Kemudian, setelahnya bank perantara akan menjalankan kegiatan usaha perbankan dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P​engembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu penyelarasan dan pengkinian ketentuan terkait dengan penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank yang saat ini berlaku, dengan menyusun 1 (satu) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. POJK ini memuat 4 (empat) topik ketentuan utama yaitu terkait dengan penetapan bank sistemik dan capital surcharge, rencana aksi pemulihan (recovery plan), penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank, dan bank perantara.

POJK ini bertujuan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kontributif, dengan aspek pengaturan yang memperkuat pengawasan bank dan tindak lanjut pengawasan, penanganan permasalahan bank, serta peningkatan koordinasi sesuai kewenangan antarlembaga.

Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2023.

Comments are closed.