OJK luncurkan Prime untuk mendukung penguatan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan

- 22 Maret 2023 - 17:38
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru, yakni untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), serta untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPRS. Beleid baru diterbitkan untuk menyesuaikan kondisi terkini dan menyempurnakan aturan sebelumnya.

Adapun sumber data PRIME ini berasal dari data Self-Regulatory Organization (SRO), yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui dua sistem.

Pertama, The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) yang merupakan platform elektronik terpadu untuk mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.

Kedua, Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang merupakan sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.(SAF) 

Comments are closed.