OJK Perketat Aturan Sekuritas dan Manajer Investasi, Modal Minimal Naik Tajam

- 23 Mei 2026 - 13:13

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru yang memperketat permodalan dan tata kelola perusahaan sekuritas serta manajer investasi. Kebijakan ini menata ulang struktur industri pasar modal Indonesia agar lebih kuat, sehat, dan tahan risiko di tengah kompleksitas produk keuangan dan digitalisasi.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ OJK membagi perusahaan sekuritas ke tiga kategori dengan modal minimum mulai Rp1 miliar hingga Rp110 miliar sesuai skala bisnis.
■ Manajer investasi wajib memenuhi modal hingga Rp50 miliar serta dana kelolaan minimum hingga Rp1 triliun.
■ Aturan baru ini ditujukan memperkuat ketahanan industri pasar modal di tengah meningkatnya risiko dan digitalisasi keuangan.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat struktur industri pasar modal melalui dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang menyasar perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Regulasi ini menandai perubahan besar dalam standar permodalan dan tata kelola pelaku industri keuangan non-bank di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajer Investasi. OJK menyebut aturan ini diperlukan untuk merespons meningkatnya kompleksitas produk keuangan, digitalisasi layanan, serta risiko interkoneksi antar pelaku industri.

Sekuritas Dibagi Jadi Tiga Level

Dalam POJK terbaru, perusahaan sekuritas kini diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok berdasarkan kapasitas modal dan lingkup usaha: PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

PEKU 1 difokuskan pada aktivitas pemasaran efek secara terbatas, sementara PEKU 2 dapat menjalankan fungsi penjamin emisi atau perantara pedagang efek dalam skala terbatas. Adapun PEKU 3 menjadi level tertinggi yang dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha, termasuk pembiayaan transaksi dan produk terstruktur.

Dari sisi permodalan, OJK menetapkan batas baru yang cukup signifikan:

● PEKU 1: modal disetor minimum Rp1 miliar, MKBD Rp500 juta.
● PEKU 2: modal disetor Rp55 miliar, MKBD Rp50 miliar.
● PEKU 3: modal disetor Rp110 miliar, MKBD Rp100 miliar.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menjaga ekuitas positif serta memperkuat fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan riset.

Manajer Investasi Wajib Lebih Kuat Secara Modal

Tidak hanya sekuritas, industri manajer investasi juga mengalami penataan ulang. OJK membagi menjadi dua kategori MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 diperuntukkan bagi pengelolaan produk investasi terbatas, sementara MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan manajer investasi secara penuh.

Ketentuan modal juga diperketat:

● MIKU 1: modal minimum Rp25 miliar, MKBD Rp5 miliar + 0,1% dana kelolaan.
● MIKU 2: modal minimum Rp50 miliar, MKBD Rp10 miliar + 0,1% dana kelolaan.

Selain itu, manajer investasi wajib memenuhi dana kelolaan minimum Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu setelah izin diberikan.

Konsolidasi Industri dan Perlindungan Investor

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengetatan, melainkan upaya memperkuat fondasi industri pasar modal Indonesia. Dengan meningkatnya standar modal dan tata kelola, hanya pelaku yang memiliki kapasitas finansial dan manajemen risiko kuat yang dapat bertahan di pasar.

Langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan investor, meningkatkan profesionalisme industri, serta mendukung pendalaman pasar keuangan nasional di tengah pertumbuhan investor ritel yang terus meningkat.

Konteks Pasar: Investor Ritel Tumbuh Pesat

Data OJK sebelumnya menunjukkan jumlah investor pasar modal domestik telah menembus lebih dari 26 juta investor, dengan dominasi kelompok usia muda. Pertumbuhan ini memperbesar kebutuhan akan sistem pengawasan yang lebih ketat dan lembaga intermediasi yang lebih kuat secara permodalan.

Di sisi lain, meningkatnya produk investasi digital dan kompleksitas derivatif juga meningkatkan potensi risiko jika tidak diimbangi dengan penguatan industri di sisi pelaku.

Arah Baru: Industri Lebih Selektif

Dengan aturan baru ini, struktur industri pasar modal Indonesia diperkirakan akan menjadi lebih selektif. Perusahaan sekuritas kecil dengan modal terbatas akan menghadapi tekanan untuk meningkatkan permodalan atau melakukan konsolidasi.

Sementara itu, pelaku besar diperkirakan semakin memperkuat dominasi di pasar, seiring meningkatnya standar masuk industri. ●


DIGIONARY:

● Dana Kelolaan (AUM): Total dana yang dikelola manajer investasi dari nasabah.
● Manajer Investasi: Perusahaan yang mengelola portofolio investasi untuk investor.
● Modal Disetor: Modal yang benar-benar disetorkan pemegang saham ke perusahaan.
● MKBD: Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagai indikator kesehatan keuangan sekuritas.
● Perusahaan Efek: Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan penjaminan efek di pasar modal.

#OJK #pasarmodal #investasi #manajerinvestasi #sekuritas #keuanganindonesia #POJK2026 #regulasikeuangan #sahamindonesia #investorritel #financialregulation #capitalmarket #indonesiafinance #bursaefek #IDX #keuangandigital #riskmanagement #fintechindonesia #ekonomidigital #financialsystem

Comments are closed.