OJK: Selamat tinggal pinjol dan investasi bodong!

- 15 Maret 2023 - 06:20
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi kinerja industri jasa keuangan pada 2022 akan semakin membaik ketimbang 2021. Hal ini tak lepas dari terjaganya stabilitas sektor keuangan, berbagai kebijakan, sampai laju perekonomian yang mulai pulih selama pandemi Covid-19.

Dia juga mengingatkan, dengan adanya UUP2SK ancaman hukuman akan lebih berat, dan mengerikan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk-produk keuangan.  “Kemarin belum ada UUP2SK, seolah mereka bisa bebas, tapi sekarang ada hukumannya, dan dendanya mengerikan hingga Rp 1 triliun,” ungkapnya. 

Sarjito menyarakan kepada masyarakat yang ingin membeli produk jasa keuangan, haruslah terdaftar dan berizin OJK. Masyarakat bisa mengecek legalitas tersebut melalui kontak 157, atau melalu pesan WhatsApp, di 081-157-157-157.  “Ya kalau pinjol ilegal, jangan pinjam dari situ. Kecuali memang tujuannya tidak baik, tidak rumongso kalau gaji sedikit tapi pinjamnya banyak,” tegas Sarjito.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.