Bank Indonesia (BI) mencatat 59 dari 116 bank yang dipantau menempatkan likuiditas dalam Surat Berharga (SSB) di atas batas aman 19% dari total dana pihak ketiga, alih-alih menyalurkannya menjadi kredit produktif. Fenomena ini dipicu oleh tingginya imbal hasil (yield) surat utang yang dianggap minim risiko, sehingga bank enggan mengoptimalkan fungsi intermediasi. Untuk mengikis kecenderungan konservatif tersebut, BI terus menguji efektivitas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui kelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) guna mendorong aliran pembiayaan ke sektor riil.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ 59 bank memarkir likuiditas di surat berharga di atas ambang batas 19%, memicu keprihatinan Bank Indonesia terkait fungsi intermediasi.
■ Kelompok 2 menjadi sorotan utama karena 25 bank di dalamnya menguasai 48,4% total surat berharga meski Intermediasi tergolong rendah.
■ BI mengoptimalkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial melalui pemangkasan Giro Wajib Minimum untuk memicu penyaluran kredit.
Fungsi intermediasi sektor perbankan nasional kembali mendapat sorotan tajam. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan dinamika mengkhawatirkan di mana 59 bank memilih menempatkan dana likuiditas mereka pada surat-surat berharga (SSB) ketimbang menyalurkannya menjadi kredit bagi sektor usaha produktif.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, mengonfirmasi bahwa bank-bank tersebut memiliki rasio kepemilikan SSB terhadap total dana pihak ketiga (funding) di atas ambang batas optimum sebesar 19%.
“Ternyata ada bank yang RIM-nya di atas 80-84%, SSB per funding-nya di atas 19%,” ujar Alexander dalam keterangannya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (28/8).
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan tolok ukur utama otoritas moneter untuk memantau sejauh mana perbankan menjalankan fungsi dasarnya mengalirkan likuiditas ke masyarakat. Batas aman kepemilikan SSB sebesar 19% sendiri bersifat dinamis, dihitung berdasarkan kalkulasi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) serta kondisi makroekonomi domestik.
Perilaku perbankan yang cenderung mencari “pelabuhan aman” ini dipengaruhi oleh imbal hasil (yield) surat utang pemerintah maupun instrumen pasar uang yang tetap tinggi dan menjanjikan arus kas tanpa risiko gagal bayar. Padahal secara regulatoris, kepemilikan instrumen surat berharga oleh perbankan dirancang semata-mata sebagai penyangga (buffer) likuiditas darurat, bukan portofolio investasi utama pengganti kredit.
Ketimpangan Portofolio
Dari total 116 bank yang berada dalam radar pemantauan BI, pemetaan rasio intermediasi terbagi ke dalam empat kelompok utama:
● Kelompok 1 (34 Bank): Memiliki RIM di atas 84% dan rasio SSB terhadap funding lebih dari 19%. Kelompok ini menguasai 11,7% dari total SSB perbankan.
● Kelompok 2 (25 Bank): Memiliki RIM rendah (sama atau di bawah 84%), namun rasio SSB terhadap funding melampaui 19%. Kelompok ini menguasai porsi mayoritas hingga 48,4% dari total SSB perbankan.
● Kelompok 3 (13 Bank): Memiliki RIM di bawah 84% dan rasio SSB terhadap funding di bawah 19%, dengan porsi kepemilikan SSB terendah sebesar 3,2%.
● Kelompok 4 (44 Bank): Memiliki RIM di atas 84% dengan rasio SSB terhadap funding di bawah 19%, menguasai 36,8% dari total SSB perbankan.
Kelompok kedua menjadi perhatian kritis otoritas moneter. Kendati jumlah institusinya tergolong sedikit, kelompok ini menguasai hampir separuh dari total instrumen surat berharga di industri perbankan. Kondisi tersebut menandai adanya pergeseran strategi bisnis internal bank yang condong menjadi investor ketimbang penyalur pembiayaan.
“Ini yang lebih sedih, RIM-nya di bawah 84%, SSB per funding-nya di atas 19%. Artinya apa? Ini adalah perilaku bank dalam menetapkan portofolionya,” tegas Alex. “Kalau kita lihat di sini, di kelompok 2 ini berarti ada bank-bank yang keputusan portofolionya itu investasi.”
Di sisi lain, Kelompok 4 yang mencakup 44 bank mencerminkan kondisi ideal yang diharapkan otoritas: aktif mengucurkan kredit ke pasar namun tetap mematuhi batas aman kepemilikan aset surat berharga.
Insentif Likuiditas dan Solusi Sektor Produktif
Langkah perbankan menumpuk likuiditas pada instrumen bebas risiko sebetulnya sejalan dengan tren pengetatan suku bunga global yang membayangi likuiditas industri. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sempat melambat ketimbang laju penyaluran kredit, yang mendorong bank-bank tertentu bertindak ekstra konservatif untuk menjaga tingkat kewajiban dividen dan kualitas aset (non-performing loan).
Guna mengatasi keengganan bank mengucurkan dana ke sektor riil, Bank Indonesia memaksimalkan instrumen Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Melalui KLM, bank yang bersedia mengalokasikan kreditnya ke sektor-sektor produktif dan prioritas akan mendapatkan kompensasi berupa kelonggaran pemenuhan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM).
“Kita punya KLM, kita bilang nih, kalau kamu salurinnya ke kredit-kredit produktif, kamu enggak apa-apa enggak nyimpan di GWM, karena kita masih perlu mendorong kredit lebih optimal lagi,” pungkas Alex. ■
DIGIONARY:
● Buffer: Cadangan atau penyangga keuangan yang disiapkan untuk mengantisipasi risiko likuiditas mendadak.
● Funding: Dana pihak ketiga yang dihimpun oleh bank dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, atau giro.
● Giro Wajib Minimum (GWM): Simpanan minimal yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening di Bank Indonesia.
● Intermediasi: Fungsi bank dalam menyalurkan kembali dana yang dihimpun dari masyarakat ke sektor usaha dalam bentuk kredit.
● Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM): Kebijakan BI yang memberikan kelonggaran aturan likuiditas bagi bank yang aktif menyalurkan kredit ke sektor strategis.
● Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM): Indikator pengukur kinerja pembiayaan perbankan yang memperhitungkan penyaluran kredit dan instrumen surat berharga.
● Surat Berharga (SSB): Instrumen keuangan berharga seperti obligasi atau surat utang negara yang diterbitkan untuk memperoleh pendanaan.
● Yield: Tingkat imbal hasil atau keuntungan yang diperoleh investor atas penempatan dana pada instrumen investasi tertentu.
#BankIndonesia #KreditPerbankan #SuratBerharga #LikuiditasBank #SektorProduktif #KebijakanMoneter #GiroWajibMinimum #RasioIntermediasi #EkonomiIndonesia #DuniaPerbankan #KeuanganNasional #Finansial #OtoritasJasaKeuangan #InvestasiBank #ImbalHasil #BeritaEkonomi #PerbankanIndonesia #BisnisNasional #KreditUsaha #AnalisisKeuangan
