Bank Indonesia (BI) mencatat 59 dari 116 bank yang dipantau menempatkan likuiditas dalam Surat Berharga (SSB) di atas batas aman 19% dari total dana pihak ketiga, alih-alih menyalurkannya menjadi kredit produktif. Fenomena ini dipicu oleh tingginya imbal hasil (yield) surat utang yang dianggap minim risiko, sehingga bank enggan mengoptimalkan fungsi intermediasi. Untuk mengikis kecenderungan konservatif […]
