Penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia terus meningkat tajam. Pada kuartal I-2026, Privy mencatat lebih dari 32 juta aktivitas tanda tangan elektronik atau melonjak hampir 250% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di balik pertumbuhan tersebut, Privy menilai edukasi publik masih menjadi pekerjaan besar karena banyak masyarakat masih menggunakan tanda tangan hasil scan atau foto yang rentan dipalsukan dan tidak memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Fokus:
■ Privy mencatat lebih dari 32 juta aktivitas tanda tangan elektronik pada kuartal I-2026.
■ Industri fintech, telekomunikasi, multifinance, perbankan, kesehatan, dan pendidikan jadi pendorong utama.
■ Banyak masyarakat masih memakai tanda tangan hasil scan yang rawan dipalsukan dan lemah secara hukum.
Perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola dokumen digital kini semakin terlihat nyata. Tanda tangan elektronik, yang beberapa tahun lalu masih dianggap sebagai pelengkap, kini mulai menjadi bagian penting dalam proses administrasi bisnis, keuangan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Privy mencatat aktivitas tanda tangan elektronik di platformnya melonjak hampir 250% secara tahunan pada kuartal I-2026. Jika pada periode yang sama tahun lalu jumlah aktivitas tercatat sekitar 10 juta tanda tangan, kini angkanya telah menembus lebih dari 32 juta tanda tangan digital.
Lonjakan tersebut mencerminkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap proses administrasi yang cepat, aman, dan bisa dilakukan dari mana saja.
CEO Privy Marshall Pribadi mengatakan peningkatan itu tidak hanya didorong oleh fleksibilitas penggunaan, tetapi juga karena masyarakat mulai memahami bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan perlindungan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan tanda tangan hasil scan biasa.
Selain fleksibilitas dan kemudahan yang mendorong masyarakat semakin beralih ke tanda tangan elektronik, keabsahan hukum serta jaminan keamanan menjadi faktor pendorong pencapaian Privy. Setiap pengguna individu perlu melalui rangkaian proses verifikasi seperti data diri dan biometrik sebelum dapat menggunakan Privy demi menjamin identitas digital setiap penandatangan.
“Lebih dari itu, masyarakat juga mendapat jaminan perlindungan berupa Certificate Warranty senilai hingga Rp1 miliar rupiah apabila individu yang telah diverifikasi Privy dan menandatangani dokumen dengan sertifikat elektronik Privy terbukti tidak asli. Dengan begitu, setiap dokumen dan transaksi digital yang dilakukan di Privy menghadirkan rasa aman yang terjamin. Terlebih, pengguna juga bisa memverifikasi keaslian tanda tangan digital di dokumen yang diterima melalui verifikasi dokumen di Privy,” ujar Marshall.
Secara global, penggunaan tanda tangan elektronik juga berkembang pesat. Riset dari Fortune Business Insights memperkirakan pasar tanda tangan digital dunia akan tumbuh dari sekitar US$7 miliar pada 2024 menjadi lebih dari US$60 miliar pada 2032. Pertumbuhan tersebut didorong meningkatnya transaksi digital, kebutuhan kerja jarak jauh, dan tuntutan efisiensi administrasi.
Di Indonesia, sektor yang paling aktif menggunakan tanda tangan elektronik saat ini adalah fintech lending, paylater, telekomunikasi, IT, multifinance, leasing, dan perbankan. Namun, sektor kesehatan dan pendidikan juga mulai menjadi pengguna utama karena semakin banyak institusi yang memerlukan proses persetujuan dokumen secara cepat dan lintas lokasi.
Menurut Marshall, banyak institusi yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu untuk menyelesaikan satu dokumen karena harus dicetak, dikirim, dan ditandatangani secara fisik.
“Namun di luar industri tersebut, beberapa industri lain seperti kesehatan dan pendidikan turut berada pada peringkat teratas dengan aktivitas tanda tangan terbanyak. Hal ini menunjukkan tanda tangan elektronik telah menjadi salah satu infrastruktur utama yang mendukung operasional bisnis demi efisiensi proses, waktu, dan tenaga. Berdasarkan diskusi bersama klien institusi Privy, mereka membutuhkan berhari-hari hingga berminggu-minggu untuk memproses satu dokumen karena kebutuhan pencetakan hingga pengiriman ke dalam dan luar kota. Sementara dengan Privy, seluruh proses tersebut dapat diselesaikan dalam hitungan menit secara real-time,” imbuh Marshall.
Meski pertumbuhannya sangat cepat, Marshall menilai tantangan terbesar saat ini justru ada pada literasi masyarakat. Banyak orang masih menganggap tanda tangan digital sekadar gambar tanda tangan yang dipindai dari kertas atau diambil dari smartphone, lalu ditempelkan ke dokumen PDF.
Padahal, praktik tersebut memiliki risiko tinggi karena mudah dimanipulasi, dipalsukan, atau disalahgunakan. Secara hukum, tanda tangan hasil scan juga tidak memiliki tingkat validitas yang sama dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dilengkapi identitas digital, jejak audit, hingga enkripsi.
Di Indonesia, dasar hukum tanda tangan elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Aturan tersebut menegaskan bahwa tanda tangan elektronik yang sah harus dapat mengidentifikasi penandatangan, menjamin integritas dokumen, dan dapat diverifikasi keasliannya.
Karena itu, Privy menilai edukasi publik harus terus digencarkan. “Masih banyak masyarakat yang menganggap remeh peran tanda tangan pada dokumen digital dengan melakukan pindaian manual dari kertas maupun smartphone, lalu ditempelkan pada dokumen. Padahal, rutinitas tersebut berisiko tinggi pada keabsahan hukum dan potensi manipulasi oleh pihak lain. Oleh karena itu, Privy terus menggencarkan edukasi terkait pentingnya menandatangani dokumen digital dengan sah, salah satunya melalui kampanye #CekDuluBaruPercaya yaitu ajakan untuk memverifikasi dokumen digital untuk mengecek keaslian tanda tangan elektronik melalui platform Privy,” tegas Marshall.
#CekDuluBaruPercaya menjadi bagian dari upaya perusahaan mendorong masyarakat lebih kritis saat menerima dokumen digital, terutama dokumen yang meminta pembayaran, mengatasnamakan institusi tertentu, atau dikirim melalui email dan grup WhatsApp.
“Dokumen digital juga dapat dengan mudah dibagikan ke masyarakat seperti melalui email dan group Whatsapp. Melalui kampanye #CekDuluBaruPercaya, Privy mengajak masyarakat untuk mengecek keaslian tanda tangan elektronik dengan meng-upload dokumen digital di aplikasi atau website Privy yaitu privy.id/verifikasi-pdf. Dengan begitu, masyarakat perlu lebih waspada jika menerima dokumen digital namun tidak memiliki tanda tangan elektronik yang sah ketika diverifikasi di Privy. Selain bisa menghindari potensi kerugian dari dokumen digital palsu, proses verifikasi dokumen tersebut juga menjadi edukasi tentang pentingnya menggunakan tanda tangan elektronik yang sah di setiap dokumen digital agar dapat diverifikasi keasliannya,” ujar Marshall.
Pertumbuhan penggunaan tanda tangan elektronik diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah, industri keuangan, sektor kesehatan, dan pendidikan diperkirakan akan semakin mengandalkan dokumen digital untuk mempercepat proses operasional.
Privy sendiri optimistis jumlah aktivitas tanda tangan elektronik di platformnya akan meningkat dua kali lipat pada 2027 dan tiga kali lipat pada 2028.
“Hal ini didorong oleh edukasi yang akan semakin digenjot serta product roadmap yang bertujuan memudahkan pengguna dalam proses dokumentasi. Kami optimis di tahun depan, aktivitas tanda tangan elektronik di Privy dapat meningkat 2x lipat di tahun 2027 dan 3x lipat di tahun 2028,” tutup Marshall.
Digionary:
● Biometrik: Teknologi identifikasi menggunakan ciri fisik seperti wajah, sidik jari, atau retina.
● Certificate Warranty: Jaminan perlindungan terhadap keaslian identitas pengguna tanda tangan elektronik.
● Enkripsi: Proses mengamankan data agar tidak mudah dibaca atau dimanipulasi pihak lain.
● Fintech Lending: Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi digital.
● Jejak Audit: Rekam data aktivitas yang menunjukkan siapa, kapan, dan bagaimana dokumen ditandatangani.
● PSrE: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berwenang menerbitkan sertifikat digital.
● Tanda Tangan Elektronik: Tanda tangan digital yang sah secara hukum dan dapat diverifikasi identitasnya.
● Verifikasi Dokumen: Proses memastikan dokumen dan tanda tangan digital yang digunakan benar dan sah.
#Privy #TandaTanganElektronik #DigitalSignature #PSrE #MarshallPribadi #DokumenDigital #Fintech #PerbankanDigital #KeamananDigital #TransformasiDigital #LiterasiDigital #VerifikasiDokumen #TeknologiIndonesia #DigitalTrust #BisnisDigital #EdukasiDigital #CyberSecurity #DokumenPalsu #IdentitasDigital #InovasiTeknologi
