Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) 2025/2026 untuk memerangi maraknya penipuan digital di tengah pesatnya adopsi teknologi. Kolaborasi lintas otoritas, industri, dan akademisi ini menargetkan peningkatan literasi keuangan serta kesadaran publik akan bahaya fraud, scam, dan pencurian data di era AI.
Fokus Utama:
■ BI dan OJK meluncurkan GEBER PK 2025/2026 untuk memperkuat edukasi dan perlindungan konsumen.
■ Maraknya penipuan digital berbasis AI mendorong sinergi nasional lintas lembaga.
■ Kampanye “Jaga Datamu, Lindungi Danamu” digelar untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap keamanan digital.
Bank Indonesia dan OJK meluncurkan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) 2025/2026 untuk melawan maraknya penipuan digital berbasis AI dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital, fraud, dan pencurian data yang kian canggih berkat kemajuan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dan deepfake, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) 2025/2026 di Jakarta, Senin (3/11).
Langkah ini menjadi tonggak penting kolaborasi lintas otoritas—melibatkan kementerian, asosiasi, industri, akademisi, hingga komunitas digital—untuk membangun sistem keuangan yang aman, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh warga Indonesia.
“Perlindungan konsumen bukan hanya soal keamanan transaksi, tapi juga soal keberdayaan masyarakat,” ujar Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta saat membuka peluncuran gerakan tersebut. “Kita ingin melahirkan konsumen yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga mampu menjaga diri dan berperan aktif membangun ekosistem perlindungan yang tangguh.”
Pernyataan Filianingsih datang di tengah kekhawatiran meningkatnya kejahatan siber yang menyasar masyarakat luas. Berdasarkan data OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai lebih dari Rp7 triliun sepanjang 2024, dengan modus mencakup phishing, social engineering, hingga manipulasi data via QRIS palsu.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pentingnya sinergi nyata antar-lembaga dalam melindungi konsumen. “Tantangan utama saat ini adalah maraknya scam yang menimpa masyarakat. Diperlukan aksi bersama untuk membangun ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.
Melalui tema “Satu Visi, Satu Aksi”, GEBER PK menghadirkan tiga inisiatif utama:
1. Kampanye nasional “Jaga Datamu, Lindungi Danamu” untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap keamanan data pribadi.
2. Program literasi dan edukasi keuangan digital di sekolah, universitas, dan komunitas masyarakat.
3. Peningkatan kapasitas lembaga pengawas dan sistem pelaporan konsumen agar lebih tanggap terhadap kasus penipuan.
Gerakan ini melibatkan berbagai lembaga strategis, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), BP2MI, BPKN, serta Kemenko Polhukam.
Pakar keamanan siber dari Universitas Indonesia, Pratama Persadha, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis menghadapi era disrupsi digital. “Konsumen kini bukan hanya pengguna layanan, tapi juga aset data. Tanpa literasi dan proteksi kuat, masyarakat mudah menjadi korban manipulasi algoritmik,” ujarnya.
Dengan peluncuran GEBER PK, BI dan OJK berharap Indonesia dapat memperkuat ketahanan finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional — pondasi penting menuju ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Digionary:
● AI (Artificial Intelligence): Kecerdasan buatan yang memungkinkan mesin meniru cara berpikir manusia.
● BPKN: Badan Perlindungan Konsumen Nasional, lembaga negara yang mengawasi hak-hak konsumen.
● Deepfake: Teknologi manipulasi video/audio berbasis AI untuk meniru wajah atau suara seseorang.
● Fraud: Tindakan penipuan yang merugikan secara finansial.
● GEBER PK: Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen yang digagas BI dan OJK.
● Kemkomdigi: Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia.
● Literasi Keuangan: Pemahaman masyarakat tentang pengelolaan uang dan produk keuangan.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, pengawas sektor keuangan di Indonesia.
● Phishing: Teknik kejahatan digital untuk mencuri data pribadi dengan menyamar sebagai pihak terpercaya.
● QRIS: Sistem pembayaran berbasis QR code yang distandardisasi oleh BI.
● Scam: Modus penipuan digital melalui rekayasa sosial.
● Sinergi Nasional: Kolaborasi antar lembaga negara dan swasta untuk tujuan bersama.
● Social Engineering: Manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi pribadi seseorang.
#BankIndonesia #OJK #GEBERPK #EdukasiKeuangan #PerlindunganKonsumen #AntiScam #AntiFraud #AI #Deepfake #KeuanganDigital #CyberSecurity #DataProtection #LiterasiDigital #FintechIndonesia #KeuanganSyariah #SinergiNasional #JagaDatamu #LindungiDanamu #TransformasiDigital #EkonomiInklusif
