Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak pelaku industri asuransi untuk menyederhanakan struktur produk agar lebih mudah dipahami oleh konsumen maupun agen pemasar. Urgensi penyederhanaan produk ini mencuat seiring adanya ketimpangan antara tingkat literasi asuransi yang mencapai 42,84% dan tingkat inklusi yang baru menyentuh 29,55% berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026. OJK menekankan bahwa inovasi produk yang terlalu rumit justru berpotensi memicu misinformasi, sehingga edukasi yang transparan mengenai manfaat dan risiko polis menjadi kunci utama dalam memperluas kepesertaan masyarakat di sektor jasa keuangan.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Kemudahan Produk: OJK meminta perusahaan asuransi merancang produk yang sederhana agar mudah dipahami oleh konsumen dan agen pemasar.
■ Kesenjangan Pasar: Hasil survei OJK 2026 menunjukkan tingkat literasi asuransi 42,84%, sedangkan tingkat inklusinya baru mencapai 29,55%.
■ Penguatan Edukasi: Pelaku industri diimbau fokus memberikan edukasi polis yang transparan, bukan sekadar mengejar target penjualan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri asuransi nasional agar tidak terjebak dalam pembuatan produk yang terlalu rumit. Pengawasan regulasi menekankan bahwa inovasi teknologi dan struktur polis yang makin canggih seharusnya tetap mengedepankan kesederhanaan agar manfaat perlindungan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa transparansi dan kemudahan pemahaman merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan nasabah. Produk yang terlalu kompleks tidak hanya membingungkan calon pembeli, tetapi juga kerap menyulitkan tenaga pemasar dalam menjelaskan prinsip kerja perlindungan tersebut.
“Jadi kira-kira bikin produk jangan yang terlalu sophisticated yang ribet, yang bahkan sales-nya pun sulit memahami, apalagi konsumennya,” kata Friderica dalam paparannya di acara Insurance Leadership Executive Program yang digelar oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta, Senin (14/9).
Friderica membagikan pengalamannya saat ditawari produk asuransi oleh seorang agen. Ketika ditanyakan mengenai alasan spesifik mengapa produk tersebut perlu dibeli, tenaga penjual tersebut gagal memberikan penjelasan fungsional dan hanya mengagung-agungkan angka penjualan.
Fenomena ketidakpahaman atas fungsi polis juga dialami oleh konsumen dari kalangan berpendidikan. Ia mencontohkan kasus seorang diplomat yang meminta istrinya membeli asuransi kesehatan. Setelah rutin membayarkan premi berkala, keluarga tersebut baru menyadari bahwa polis yang dibeli sebenarnya merupakan produk asuransi jiwa.
“Banyak sekali masyarakat yang masih sangat membutuhkan pencerahan dari Bapak (dan) Ibu semua,” ujar Friderica.
Urgensi pembenahan literasi ini sejalan dengan temuan data objektif di lapangan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 yang dirilis OJK, tingkat literasi asuransi masyarakat Indonesia telah menyentuh angka 42,84%, sedangkan tingkat inklusinya baru berada di level 29,55%. Kesenjangan sebesar 13,29% ini mengindikasikan adanya kelompok masyarakat yang secara konsep sudah mengenal asuransi, namun enggan atau ragu untuk membeli produknya akibat kendala pemahaman polis.
OJK menegaskan bahwa celah antara tingkat literasi dan inklusi tersebut sejatinya merupakan peluang pertumbuhan pasar yang besar bagi industri. Namun, ekspansi bisnis harus diimbangi dengan tata kelola penjualan yang jujur dan edukatif, mencakup penjelasan rincian manfaat, karakteristik, hingga batasan risiko produk. ■
DIGIONARY:
● Agen Pemasar: Individu yang bertindak atas nama perusahaan asuransi untuk memasarkan dan menjual produk polis kepada calon nasabah.
● Asuransi Jiwa: Produk perlindungan finansial yang memberikan santunan tunai kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia.
● Asuransi Kesehatan: Produk polis yang menanggung biaya perawatan medis, rawat inap, atau pengobatan tertanggung akibat sakit maupun kecelakaan.
● Inklusi Keuangan: Ketersediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan jasa keuangan formal sesuai kebutuhan.
● Inovasi Produk: Pengembangan atau pembaruan fitur produk keuangan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar.
● Literasi Keuangan: Pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan masyarakat dalam mengelola keuangan serta memahami risiko produk jasa keuangan.
● Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga independen negara yang berwenang mengatur, mengawasi, serta memeriksa kegiatan di sektor jasa keuangan.
● Polis Asuransi: Surat perjanjian tertulis antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis yang memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak.
● Premi: Jumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi secara berkala sesuai kesepakatan contractual.
● Sophisticated: Istilah yang menggambarkan struktur produk yang sangat kompleks, canggih, atau memiliki variabel komputasi yang rumit.
#ojk #fridericawidyasaridewi #industriasuransi #produkasuransi #literasikeuangan #inklusikeuangan #daiprogram #asuransijiwa #asuransikeselamatan #asuransikesihatan #agenasuransi #edukasikeuangan #polisasuransi #tatakelolaasuransi #perlindungankonsumen #keuanganinklusif #otoritasjasakeuangan #premi #missselling #manajemenrisiko
ojk asuransi, friderica widyasari dewi, produk asuransi sederhana, literasi asuransi 2026, inklusi keuangan asuransi, dewan asuransi indonesia, polis asuransi kesehatan, edukasi konsumen asuransi, agen pemasar asuransi, masalah miss selling asuransi, survei literasi keuangan ojk, tata kelola produk asuransi, perlindungan nasabah asuransi, premi asuransi jiwa, inovasi produk keuangan, transparansi polis asuransi, industri jasa keuangan, manajemen risiko asuransi, pemahaman polis konsumen, pencerahan edukasi asuransi,
