Modal masih tetap cekak, OJK akhirnya cabut izin Kresna Life

- 23 Juni 2023 - 19:28

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhitung sejak Jumat (23/6/2023). Keputusan OJK didasarkan pada kegagalan perseroan mencapai tingkat solvabilitas yang diperkenankan dan komitmen menambah modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Update Kebijakan OJK Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Jumat (23/6) mengatakan, izin usaha Kresna Life dicabut karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga memenuhi solvabilitas dan tidak kunjung menunjukkan komitmen menambah modal.

Menurut dia tingkat pencapaian solvabilitas atau risk-based capital (RBC) sebagai rasio yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan tidak juga dipenuhi.

“Padahal, OJK telah memberikan cukup waktu kepada Kresna Life untuk melakukan penyehatan keuangan,” ujar Ogi.

Selain itu, pemegang saham pengendali (PSP) tidak mampu untuk menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal maupun dengan mengundang investor.

Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) tidak dapat dilaksanakan.

“Sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” tambahnya.

Dengan dicabut izin usaha tersebut, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life ini.

Pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

OJK melalui perintah tertulis juga meminta pemegang saham pengendali hingga jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) mengganti rugi apabila aset lebih rendah daripada kewajibannya.

Ogi memgatakan bahwa permintaan ganti rugi itu dilakukan OJK sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung asuransi.

Adapun, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak terkait. Rinciannya, antara lain Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

“OJK menggunakan kewenangannya dan memerintahkan perintah tertulis kepada pemegang saham, baik itu perusahaan maupun individu untuk melakukan hal tersebut [ganti rugi], dan kami memberi waktu selama tiga bulan,” ujar Ogi.

Namun, apabila dalam waktu tiga bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud,” demikian Ogi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK telah melakukan upaya perlindungan konsumen dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

“Selain itu, OJK telah melakukan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi. Tindakan pengawasan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” kata Friderica. ■

Comments are closed.