BTN Siapkan Somasi Selebgram Shabrina Adfi, Luruskan Silang Selisih Klaim Dana Rp17 Miliar

- 11 September 2026 - 11:48

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengambil sikap tegas dengan menyiapkan somasi terbuka terhadap selebgram Shabrina Adfi terkait unggahan klaim hilangnya dana nasabah senilai Rp17 miliar di media sosial yang dinilai menyesatkan dan merusak reputasi perseroan. Kuasa Hukum BTN, Widodo Sigit Pudjianto, meluruskan bahwa angka yang dituntut dalam dokumen gugatan perdata resmi ibu mertua Shabrina di pengadilan sebenarnya bernilai pokok Rp7,26 miliar ditambah bunga Rp1,68 miliar. BTN menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero tolerance pada fraud, di mana mantan pegawai yang terlibat telah dilaporkan ke polisi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sejak Maret 2024, sementara proses perdata atas klaim kerugian hingga kini masih berjalan di pengadilan.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Persiapan Langkah Hukum: BTN bersiap melayangkan somasi terbuka terhadap unggahan selebgram Shabrina Adfi karena dinilai merusak reputasi.
■ Discrepancy Angka Klaim: Angka viral Rp17 miliar di media sosial berbeda dari berkas perdata di pengadilan yang mencantumkan nilai Rp7,26 miliar.
■ Komitmen Hukum Tegas: Mantan oknum pegawai terlibat diproses pidana hingga divonis 3 tahun penjara, sementara persidangan perdata berjalan.


PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengambil tindakan hukum tegas guna merespons narasi liar di media sosial terkait klaim hilangnya dana nasabah. Melalui Kuasa Hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, bank BUMN spesialis pembiayaan perumahan ini tengah bersiap melayangkan somasi terbuka terhadap selebgram Shabrina Adfi atas dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan reputasi institusi.

Perselisihan ini bermula dari unggahan akun media sosial milik Shabrina yang mengangkat persoalan dana milik ibu mertuanya, Linawati. Dalam konten yang beredar luas di ruang digital, narasi yang dibangun mengklaim adanya dana nasabah yang tertahan atau hilang hingga mencapai angka Rp17 miliar.

BTN menilai langkah membawa perdebatan substansi perkara ke ranah opini publik media sosial sebagai bentuk pembentukan persepsi yang tidak berimbang dan jauh dari fakta hukum.

“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan,” ujar Widodo di Jakarta.

Menjawab tuduhan mengenai perlindungan dana nasabah, Widodo menegaskan bahwa perseroan memegang teguh prinsip kepatuhan dan tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan (zero tolerance for fraud). Ketegasan ini dibuktikan saat manajemen BTN secara proaktif melaporkan mantan pegawainya sendiri yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

Laporan pidana tersebut diproses hingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap oknum mantan pegawai tersebut pada 13 Maret 2024.

Meski proses pidana terhadap pelaku kejahatan perbankan telah tuntas, BTN menyoroti jurang perbedaan (discrepancy) yang mencolok antara angka yang diviralkan di media sosial dengan berkas gugatan resmi yang terdaftar di sistem peradilan.

Berdasarkan dokumen hukum terbaru yang diajukan oleh pihak penggugat sendiri di meja hijau, angka pokok dana yang dituntut secara resmi berada di kisaran Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Pihak bank menggarisbawahi bahwa angka tersebut merupakan dalil klaim sepihak penggugat di persidangan, bukan bentuk pengakuan kewajiban pembayaran dari BTN.

Perjalanan kasus perdata ini sendiri sempat mencatatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak dapat diterima (NO) dan tidak memuat kewajiban bayar apa pun bagi BTN. Namun, karena gugatan baru kembali didaftarkan, proses persidangan perdata saat ini masih bergulir.

“Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital,” tegasnya.

Praktik social media trial atau pengadilan opini massa di industri keuangan memang marak terjadi. Fenomena ini kerap kali berbenturan dengan asas kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), di mana lembaga jasa keuangan diwajibkan oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematuhi proses due diligence serta amar keputusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebelum mengeksekusi ganti rugi.
Perseroan memastikan bakal bertindak kooperatif dan mematuhi seluruh koridor hukum formal yang berlaku di Indonesia.

Widodo menegaskan, bilamana kelak majelis hakim mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memerintahkan perbankan melakukan pembayaran, maka BTN sebagai institusi milik negara dipastikan akan patuh dan bertanggung jawab menjalankan perintah undang-undang tersebut. ■


DIGIONARY:

● Amar Putusan: Isi ringkasan atau intisari keputusan hakim yang diucapkan dalam persidangan peradilan.
● Due Diligence: Proses investigasi atau audit menyeluruh yang dilakukan untuk menilai kepatuhan dan risiko hukum.
● Fraud: Tindakan kecurangan atau manipulasi sengaja yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah.
● Inkracht: Kondisi ketika suatu perkara peradilan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan.
● NO (Niet Ontvankelijk Verklaard): Putusan hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.
● Prudential Banking Principle: Pedoman asas kehati-hatian yang wajib diterapkan bank dalam mengelola dana serta risiko.
● Reputasi Perseroan: Tingkat kepercayaan dan citra positif publik terhadap kelangsungan usaha suatu perusahaan.
● Social Media Trial: Pergerakan massa di platform digital untuk menghakimi suatu perkara di luar proses pengadilan resmi.
● Somasi: Teguran tertulis yang dilayangkan suatu pihak kepada pihak lain agar memenuhi kewajiban atau menghentikan pelanggaran.
● Zero Tolerance: Kebijakan tegas tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran aturan atau penyimpangan hukum.

#BTN #BankBTN #PenyelesaianSengketa #SomasiLegal #InformasiMisleading #HukumPerbankan #KasusHukumBTN #ShabrinaAdfi #PoldaMetroJaya #ZeroToleranceFraud #ReputasiBank #LangkahHukum #PengadilanNegeri #GugatanPerdata #DanaNasabah #BUMN #KepatuhanPerbankan #HukumIndonesia #OJK #PrudentialBanking

Comments are closed.