Perebutan Kedaulatan Harga Komoditas: OJK Matangkan Kerangka Aturan Bursa Mineral Strategis

- 8 September 2026 - 11:00

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengebut pembentukan kerangka regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai langkah krusial merebut kedaulatan penentuan harga komoditas ekspor utama Indonesia di pasar global. Melalui penerbitan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berlandaskan Mandat UU P2SK, regulator tidak hanya menyiapkan infrastruktur pengawasan dan kelembagaan, tetapi juga memfokuskan perhatian pada perumusan mekanisme price discovery agar acuan harga domestik tidak timpang dengan bursa internasional. Strategi ini dirancang untuk mencegah potensi hilangnya pangsa pasar ekspor sekaligus menciptakan efisiensi dan nilai tambah yang optimal bagi ekosistem komoditas nasional.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Regulasi P2SK Ditargetkan Tuntas: Dua RPOJK pembentukan BMKS memasuk tahapan konsultasi publik dan siap difinalisasi bersama DPR.
■ Fokus Pada Price Discovery: OJK merumuskan mekanisme harga acuan nasional agar selaras dan berdaya saing dengan bursa komoditas global.
■ Infrastruktur Terintegrasi: OJK menggandeng Kementerian, Bank Indonesia, dan Badan Industri Mineral guna membangun ekosistem bursa yang transparan.


Indonesia melangkah lebih jauh untuk keluar dari bayang-bayang bursa luar negeri dalam menentukan nilai komoditas unggulannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mematangkan fondasi regulasi dan infrastruktur pengawasan guna menyongsong pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Langkah strategis ini menjadi instrumen krusial bagi Indonesia—sebagai salah satu produsen raksasa nikel, timah, hingga minyak kelapa sawit—agar tidak lagi sekadar menjadi penerima harga (price taker) di pasar internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa otoritas tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menjadi payung hukum operasionalisasi bursa tersebut.

“Yang pertama adalah Rancangan POJK tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis. Kemudian RPOJK yang kedua adalah tentang penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis itu sendiri,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta.

Kedua RPOJK ini disusun sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, draft aturan tersebut sedang melalui tahap uji publik sebelum dikonsultasikan secara resmi kepada DPR RI.

Di luar urusan berkas regulasi, perhatian utama para pelaku industri dan regulator tertuju pada mekanisme pembentukan harga atau price discovery. Ketiadaan acuan harga yang kredibel berisiko memicu jurang perbedaan (gap) yang terlalu lebar antara harga di bursa domestik dan bursa komoditas internasional seperti London Metal Exchange (LME) atau Shanghai Futures Exchange (SHFE).

Apabila harga acuan BMKS berada jauh di atas harga pasar dunia, para pembeli internasional berpotensi beralih ke negara pemasok alternatif. Sebaliknya, jika harga terdistorsi terlalu rendah, nilai devisa ekspor dan penerimaan negara terancam tergerus.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, OJK menegaskan proses perumusan formulasi harga terus dilakukan secara teliti dengan mempertimbangkan dinamika pasar domestik dan global.

“Salah satu yang sedang dibahas dengan berbagai stakeholder adalah mengenai price discovery. Ini tentu saja menjadi pertanyaan banyak pihak dan harapan kita terkait price discovery ini. Di mana kita sampaikan bahwa terkait dengan hal ini mekanismenya sedang kami rumuskan dengan melihat praktik serta perkembangan harga komoditas di bursa global dan juga domestik,” ujar sosok yang akrab disapa Kiki tersebut.

Kebutuhan akan price discovery mandiri kian mendesak seiring dominasi Indonesia dalam rantai pasok global. Data Trading Economics mencatat produksi dan kebijakan kuota bijih nikel Indonesia memegang kendali atas pergerakan harga nikel dunia yang saat ini bergerak di kisaran US$16.690 per ton metrik. Tanpa bursa domestik yang transparan, nilai tambah dari posisi tawar yang kuat tersebut tidak terekstraksi secara maksimal untuk perekonomian dalam negeri.

Dalam eksekusinya, OJK berkoordinasi erat dengan kementerian teknis, Badan Industri Mineral (BIM), Bank Indonesia (BI), Danantara, serta para pelaku industri. Ekosistem ini tidak hanya membutuhkan ketersediaan perangkat lunak perdagangan, tetapi juga kesiapan sistem kliring, penjaminan, hingga ketersediaan data pasokan fisik yang terverifikasi.

“Sejalan dengan hal tersebut penyusunan kerangka proses bisnis kemudian pengaturannya dan juga pengawasan BMKS dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan tentunya kesiapan ekosistemnya,” tutur Kiki.

Keberadaan BMKS diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, transparansi transaksi, dan efisiensi biaya operasional bagi para eksportir, sehingga komoditas strategis Indonesia memiliki daya saing yang kokoh di panggung perdagangan internasional. (MMS)


DIGIONARY:

● Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS): Lembaga penyelenggara perdagangan teratur yang memfasilitasi transaksi jual-beli komoditas mineral dan bahan mentah strategis nasional.
● Bursa Global: Pasar keuangan internasional yang menjadi pusat perdagangan dan pembentukan harga komoditas dunia, seperti London Metal Exchange (LME).
● Danantara: Badan pengelola investasi strategis negara yang bertugas mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset-aset milik pemerintah.
● Konsultasi Publik: Tahapan dialog terbuka antara regulator dan masyarakat atau pelaku industri untuk menerima masukan atas rancangan peraturan.
● Pangsan Pasar (Market Share): Persentase total penjualan atau volume komoditas yang dikuasai oleh suatu entitas atau negara di pasar internasional.
● Price Discovery: Proses dinamis pembentukan harga keseimbangan pasar atas suatu komoditas melalui interaksi penawaran dan permintaan secara transparan.
● Price Taker: Pihak atau pelaku pasar yang tidak memiliki kekuatan untuk memengaruhi harga sehingga harus menerima harga yang ditentukan oleh pasar global.
● Rancangan Peraturan OJK (RPOJK): Draf ketentuan hukum yang disiapkan oleh OJK sebelum disahkan menjadi regulasi yang mengikat industri jasa keuangan.
● UU P2SK: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mereformasi tata kelola serta pengawasan industri keuangan nasional.

#OJK #BMKS #BursaMineral #KomoditasStrategis #PriceDiscovery #UUP2SK #FridericaWidyasariDewi #PasarModal #EksporIndonesia #NikelIndonesia #TimahIndonesia #EkonomiIndonesia #RegulasiKeuangan #RPOJK #BankIndonesia #BadanIndustriMineral #Danantara #PerdaganganKomoditas #KedaulatanEkonomi #HargaKomoditas

Comments are closed.