Perkuat Tata Kelola Pasar Modal, OJK Atur Demutualisasi BEI dan Permodalan Sekuritas

- 8 September 2026 - 10:43

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mereformasi struktur pasar modal Indonesia melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan rampung pada September 2026. Kebijakan ini akan mengubah struktur kepemilikan bursa dari organisasi nirlaba berbasis anggota bursa menjadi entitas bisnis berbadan hukum perseroan yang membuka peluang masuknya pemegang saham eksternal. Selain itu, OJK memperketat aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terintegrasi serta pengungkapan informasi bagi perusahaan sekuritas guna menekan risiko konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat daya saing industri perbankan serta pasar keuangan nasional.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Rencana Demutualisasi BEI: POJK demutualisasi bursa ditargetkan terbit September 2026 untuk mengubah struktur kepemilikan dan anggaran dasar.
■ Penguatan Modal Sekuritas: OJK menyusun aturan kewajiban modal minimum terintegrasi dan keterbukaan informasi bagi perusahaan sekuritas.
■ Perluasan Ekosistem Jasa Keuangan: OJK menyiapkan aturan asuransi komoditas strategis serta menggelar Kampanye Bulan Dana Pensiun 2026.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pelaksanaan agenda reformasi tata kelola pasar modal Indonesia. Regulator jasa keuangan ini tengah memfinalisasi kerangka regulasi untuk mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus memperketat standar permodalan perusahaan sekuritas. Langkah ini diambil guna meminimalisasi konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat daya saing pasar modal domestik di tingkat global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola bursa melalui skema demutualisasi menjadi prioritas utama dalam paket reformasi terintegrasi.

“Kami terus melanjutkan dan memperkuat implementasi agenda reformasi pasar modal Indonesia, di antaranya melalui penguatan tata kelola bursa,” kata Friderica dalam konferensi pers daring hasil rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.

Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi bursa direncanakan terbit pada kuartal III-2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa proses perumusan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir setelah melewati proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

“Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan sedang dalam finalisasi. Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini (September), di Q3 (kuartal III), di September ini,” kata Hasan.

Untuk memantapkan aturan baru tersebut, OJK berencana menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bersama DPR RI sebelum ditetapkan secara resmi. Hasan menambahkan bahwa berlakunya POJK ini akan mewajibkan BEI menyesuaikan anggaran dasar dan ketentuan internalnya. Perubahan struktur kelembagaan ini memicu transisi hak suara dan kepemilikan saham yang sebelumnya terbatas pada Anggota Bursa (AB), sehingga memungkinkan investor non-anggota bursa untuk masuk sebagai pemegang saham baru.

“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” ujar Hasan.

Langkah demutualisasi bursa sejalan dengan praktik terbaik (best practice) bursa efek global. Berdasarkan data World Federation of Exchanges (WFE), lebih dari 70% bursa utama dunia telah melakukan demutualisasi untuk memisahkan fungsi regulasi operasional dengan kepentingan komersial para perantara pedagang efek. Pendekatan ini terbukti meningkatkan likuiditas pasar dan transparansi tata kelola (Good Corporate Governance).

Sejalan dengan pengerjaan aturan bursa, OJK juga memperketat pengawasan terhadap pelaku industri jasa keuangan di pasar sekunder. Regulator menyusun aturan penyesuaian penyediaan modal minimum terintegrasi dan kewajiban pengungkapan informasi bagi perusahaan sekuritas guna memitigasi risiko sistemik.

Di sektor asuransi dan investasi, OJK tengah menyiapkan perangkat pengawasan bagi ekosistem asuransi komoditas strategis sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK sedang menyusun rancangan Peraturan OJK tentang pengembangan, peran, tugas, dan pengaturan serta pengawasan investasi pada perasuransian komoditas strategis,” ucap Friderica.

Untuk mendukung keberlanjutan industri keuangan non-bank, OJK menyelenggarakan rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026. Program ini diisi oleh lebih dari 900 kegiatan edukasi literasi dan inklusi keuangan dengan sasaran pekerja sektor formal, informal, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pelaku UMKM dan generasi muda. (MMS)


DIGIONARY:

● Anggota Bursa (AB): Perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan memiliki hak untuk mempergunakan sistem atau sarana bursa.
● Bursa Efek: Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
● Demutualisasi: Proses perubahan struktur bursa dari organisasi nirlaba berbasis keanggotaan menjadi entitas komersial berbadan hukum perseroan terbatas.
● Free Float: Proporsi saham emiten yang beredar di publik dan dapat diperdagangkan secara bebas oleh investor ritel maupun institusi.
● Harmonisasi Regulasi: Keselarasan rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan lain untuk menghindari kontradiksi hukum.
● Inklusi Keuangan: Ketersediaan akses terhadap beragam lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat.
● Literasi Keuangan: Pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap masyarakat untuk meningkatkan kualitas keputusan keuangan.
● Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD): Jumlah aset lancar perusahaan sekuritas dikurangi seluruh kewajiban dan komitmen setelah disesuaikan dengan faktor risiko.
● Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga independen yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik industri jasa keuangan di Indonesia.
● Perusahaan Sekuritas: Entitas usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, atau manajer investasi.
● POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): Ketentuan tertulis yang mengikat secara umum dan diterbitkan oleh OJK untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
● UU P2SK: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mereformasi regulasi sektor keuangan nasional secara menyeluruh.

#OJK #BEI #DemutualisasiBEI #FridericaWidyasariDewi #HasanFawzi #PasarModalIndonesia #PerusahaanSekuritas #RegulasiOJK #POJK #TataKelolaBursa #PermodalanSekuritas #UUP2SK #AsuransiKomoditas #DanaPensiun #LiterasiKeuangan #InvestorSaham #PasarKeuangan #SektorJasaKeuangan #ReformasiPasarModal #AnggotaBursa

Comments are closed.