PPATK: QRIS Dominasi 88,6% Aliran Dana Deposit Judi Online di Awal 2026

- 24 Juli 2026 - 17:06

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi pergeseran drastis pola deposit judi online di Indonesia, di mana QRIS kini mendominasi dengan pangsa 88,6% dari total transaksi pada kuartal I 2026. Modus ini semakin canggih melalui penggunaan akun pihak ketiga, identitas palsu, hingga teknologi deepfake, yang menuntut pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggara jasa pembayaran.


DIGI-HIGHLIGHTS:

​■ QRIS menjadi jalur utama deposit judi online dengan penguasaan pangsa pasar sebesar 88,6% pada kuartal I 2026, mengungguli transfer bank dan e-wallet.
■ Jaringan judi online kian lihai menyalahgunakan instrumen pembayaran legal melalui merchant fiktif, akun proksi, hingga pemanfaatan teknologi deepfake.
■ PPATK mendesak Penyelenggara Jasa Pembayaran untuk memperketat verifikasi merchant guna membendung aliran dana ilegal yang tetap masif meski tren turun.


Praktik judi online di Indonesia terus bermutasi. Jika sebelumnya para pelaku banyak bergantung pada transfer antarbank atau dompet elektronik, kini mereka telah menemukan kanal baru yang jauh lebih sulit terdeteksi: Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

​Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat fenomena yang mengkhawatirkan. Sepanjang kuartal I 2026, penggunaan QRIS menyumbang 88,6% dari total frekuensi transaksi deposit judi online. Angka ini melonjak tajam dibandingkan catatan sepanjang tahun 2025 yang berada di kisaran 78,5%.

​Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 saja, tercatat ada 305,35 juta transaksi deposit judi online yang menggunakan QRIS dengan nilai mencapai Rp 19,35 triliun. Kini, jalur konvensional seperti transfer bank dan dompet elektronik kian ditinggalkan, menyisakan porsi hanya 11,4% bagi kedua metode tersebut.

​Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pada dasarnya QRIS dan instrumen pembayaran berbasis rupiah lainnya adalah sarana transaksi yang legal dan sah. Namun, kejahatan siber memanfaatkan kemudahan akses ini untuk menyamarkan aliran dana perjudian.

​”Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online,” ujar Ivan dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (24/7).

Modus yang Kian Canggih

Tak sekadar berpindah ke QRIS, jaringan judi online kini menggunakan taktik pencucian uang yang jauh lebih kompleks. PPATK menemukan bahwa para pelaku sering kali tidak menggunakan identitas asli. Mereka mengandalkan rekening milik orang lain (proxy account), rekening dormant (tidak aktif) yang diambil alih, hingga penggunaan teknologi deepfake untuk menembus proses verifikasi identitas (e-KYC).

​Dalam skema yang lebih rapi, sindikat judi online berkedok di balik perusahaan cangkang atau merchant UMKM fiktif. Mereka juga bekerja sama dengan merchant aggregator untuk mengaburkan asal-usul uang deposit seolah-olah merupakan aktivitas perdagangan yang sah.

​Penyalahgunaan ini juga merambah ke berbagai layanan keuangan teknologi lain, seperti payment gateway, jasa remitansi, hingga layanan penukaran valuta asing. Dengan pola transaksi many to one (banyak ke satu) atau one to many (satu ke banyak), jejak dana yang mengalir ke pusat kendali judi menjadi semakin samar dan sulit dilacak oleh otoritas.

Tantangan Pengawasan

Meski PPATK melaporkan bahwa perputaran uang dalam judi online menurun sekitar 20% menjadi Rp286,84 triliun sepanjang 2025, ancaman ini belum menunjukkan tanda-tanda berhenti. Pada triwulan I 2026, perputaran dana tercatat masih di angka Rp 40,3 triliun, dengan dana deposit sebesar Rp 10,59 triliun.

​Kondisi ini menuntut langkah preventif yang lebih agresif dari regulator. PPATK mendesak seluruh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat verifikasi merchant secara ketat. Proses seleksi penerimaan merchant yang lebih dalam serta pengawasan transaksional yang berkelanjutan menjadi kunci agar ekosistem pembayaran digital tidak lagi menjadi “lubang tikus” bagi para pelaku judi online. (NCK)


DIGIONARY:

​● Deepfake: Teknologi kecerdasan buatan untuk membuat manipulasi audio atau video yang sangat realistis guna meniru identitas orang lain.
● Merchant Aggregator: Pihak yang mengumpulkan beberapa penjual (merchant) untuk dapat menerima pembayaran digital melalui satu sistem yang sama.
● Proxy Account: Rekening bank milik orang lain yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan identitas asli atau menghindari deteksi.
● Rekening Dormant: Rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu (biasanya 6-12 bulan) namun masih berstatus aktif.

​#JudiOnline #PPATK #QRIS #CyberCrime #KeuanganDigital #PencucianUang #EdukasiKeuangan #KejahatanSiber #RegulasiKeuangan #TransaksiDigital #PenyalahgunaanQRIS #EkonomiDigital #KeamananSiber #BeritaKeuangan #OJK #IndonesiaDaruratJudol #LiterasiKeuangan #DigitalFraud #AntiMoneyLaundering #TransparansiKeuangan

Comments are closed.