UU P2SK Resmi Disahkan, Dorong Daya Saing Perbankan dan Investasi

- 4 Juni 2026 - 13:37

Pemerintah dan DPR RI resmi menyetujui perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memuat 17 agenda strategis reformasi sektor keuangan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan revisi UU P2SK menjadi fondasi penting untuk memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, memperluas inovasi perbankan dan keuangan digital, hingga membuka jalan bagi pembentukan Indonesia International Financial Center (IIFC) sebagai pusat keuangan internasional di Bali.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ DPR RI resmi menyetujui revisi UU P2SK yang mencakup 17 agenda strategis reformasi sektor keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, aset kripto, hingga pusat keuangan internasional.
■ Pemerintah menilai revisi UU P2SK menjadi fondasi penting untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional, mendorong inovasi digital, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
■ Salah satu agenda utama adalah pembentukan Indonesia International Financial Center (IIFC) di Bali yang diharapkan mampu menarik investasi global, family office, dan aktivitas jasa keuangan internasional.


Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebuah regulasi strategis yang akan menjadi fondasi reformasi sektor keuangan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Revisi aturan tersebut mencakup 17 agenda besar yang menyentuh sektor perbankan, pasar modal, asuransi, aset kripto, hingga pembentukan pusat keuangan internasional di Bali.

Pengesahan revisi UU P2SK menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam transformasi sektor keuangan Indonesia sejak regulasi tersebut pertama kali diterbitkan pada 2023.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyambut baik persetujuan DPR terhadap perubahan UU P2SK karena dinilai mampu memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

“17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6).

Menurut Purbaya, Indonesia membutuhkan berbagai terobosan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Salah satu faktor utama adalah tersedianya sistem keuangan yang sehat, modern, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat global.

“Dalam proses perumusannya pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif, serta menyepakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK perlu dipercepat agar mampu menjawab tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

“Reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” tambah Purbaya.

17 Agenda Besar Reformasi Keuangan

Perubahan UU P2SK mencakup 17 pokok materi yang akan berdampak langsung terhadap industri jasa keuangan nasional.

Berikut 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU P2SK yang sudah disetujui menjadi UU:

1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset Kripto
13. Satuan Tugas Pencegahan, Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
17. Bank Dalam Penyehatan

Beberapa poin strategis yang menjadi perhatian pelaku industri antara lain penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan ruang usaha perbankan dan perbankan syariah, pengaturan aset kripto, hingga pembentukan Indonesia International Financial Center (IIFC).

Regulasi baru juga mengatur penerbitan surat utang Danantara, penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, penyelesaian pinjaman daring ilegal dan perjudian online, serta mekanisme penanganan piutang macet UMKM.

Pemerintah menilai berbagai perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan lanskap industri keuangan yang berubah cepat akibat digitalisasi, perkembangan teknologi finansial, artificial intelligence (AI), aset digital, serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan ekonomi nasional.

Dampak bagi Industri Perbankan

Bagi industri perbankan, revisi UU P2SK membuka peluang perluasan model bisnis yang lebih fleksibel dan kompetitif.

Perbankan nasional diperkirakan memperoleh ruang yang lebih besar untuk mengembangkan layanan digital banking, wealth management, cross-border banking, embedded finance, hingga integrasi dengan ekosistem teknologi keuangan berbasis AI dan data analytics.

Transformasi digital kini menjadi faktor utama persaingan industri perbankan. Regulasi yang adaptif menjadi prasyarat penting agar bank mampu berinovasi tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, penguatan perbankan syariah dalam revisi UU P2SK juga dinilai dapat mempercepat penetrasi layanan keuangan syariah yang selama ini masih memiliki ruang pertumbuhan besar dibandingkan negara-negara dengan populasi muslim terbesar lainnya.

Indonesia Financial Center Jadi Sorotan
Salah satu poin paling strategis dalam revisi UU P2SK adalah pembentukan Indonesia International Financial Center (IIFC).

Pusat keuangan internasional yang direncanakan berlokasi di Bali tersebut diharapkan mampu menarik investasi global, family office, wealth management center, perusahaan jasa keuangan internasional, hingga aktivitas pembiayaan lintas negara.

Apabila berhasil diwujudkan, Indonesia berpotensi memperkuat posisinya sebagai hub keuangan regional dan meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun sejumlah pengamat menilai keberhasilan pusat finansial internasional tidak hanya bergantung pada insentif pajak, tetapi juga kepastian hukum, kualitas tata kelola, keamanan digital, transparansi regulasi, serta integrasi dengan sistem keuangan global.

Momentum Modernisasi Sektor Keuangan

Pengesahan revisi UU P2SK menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mempercepat modernisasi sektor keuangan nasional di tengah perubahan ekonomi global yang semakin berbasis teknologi.
Bank digital mulai memanfaatkan AI untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengalaman nasabah. Sementara regulator dituntut menghadirkan aturan yang mampu mengakomodasi inovasi tanpa mengurangi perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Dengan reformasi regulasi yang lebih komprehensif, Indonesia berharap dapat membangun sektor keuangan yang lebih tangguh, kompetitif, dan mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang. ●


DIGI-INSIGHTS:

Pembaruan UU P2SK menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi melihat sektor keuangan hanya sebagai instrumen stabilitas, melainkan sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi. Reformasi yang mencakup perbankan, pasar modal, aset kripto, hingga pusat finansial internasional mencerminkan upaya membangun ekosistem keuangan yang lebih modern dan kompetitif secara global.

Bagi industri perbankan, implikasi terbesar dari revisi UU P2SK adalah terbukanya ruang inovasi yang lebih luas. Persaingan tidak lagi hanya terjadi antarbank, tetapi juga melibatkan fintech, platform digital, perusahaan teknologi, hingga pemain global yang menawarkan layanan keuangan berbasis AI, data analytics, dan embedded finance. Regulasi yang adaptif akan menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang mampu memenangkan persaingan tersebut.

Dalam konteks jangka panjang, keberhasilan implementasi UU P2SK akan sangat bergantung pada kualitas eksekusi kelembagaan. Indonesia membutuhkan regulator yang mampu menyeimbangkan inovasi dan stabilitas, mendorong investasi tanpa mengurangi perlindungan konsumen, serta membangun kepercayaan investor global. Jika berhasil dijalankan secara konsisten, UU P2SK berpotensi menjadi salah satu reformasi sektor keuangan paling penting dalam sejarah modern Indonesia. ●


DIGIONARY:

● Artificial Intelligence (AI): Teknologi yang memungkinkan sistem melakukan analisis dan pengambilan keputusan secara otomatis.
● Aset Kripto: Aset digital yang menggunakan teknologi blockchain sebagai basis transaksi.
● Bank Indonesia: Bank sentral yang bertugas menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran.
● Cross-Border Banking: Layanan perbankan yang melayani transaksi lintas negara.
● Danantara: Badan pengelola investasi strategis milik pemerintah Indonesia.
● Digital Banking: Layanan perbankan yang dijalankan melalui platform digital.
● Embedded Finance: Integrasi layanan keuangan ke dalam platform non-keuangan.
● Family Office: Entitas yang mengelola kekayaan keluarga dengan aset besar.
● Financial Center: Kawasan yang menjadi pusat aktivitas jasa keuangan.
● Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Lembaga yang menjamin dana simpanan nasabah perbankan.
● Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Regulator yang mengawasi sektor jasa keuangan Indonesia.
● Perbankan Syariah: Sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam.
● Pusat Finansial Internasional Indonesia: Kawasan keuangan khusus yang dirancang menjadi hub investasi global.
● UU P2SK: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
● Wealth Management: Layanan pengelolaan aset dan investasi bagi nasabah.

#UUP2SK #P2SK #PurbayaYudhiSadewa #PerbankanIndonesia #DigitalBanking #TransformasiDigital #OJK #BankIndonesia #LPS #AsetKripto #IndonesiaFinancialCenter #IIFC #BaliFinancialHub #FintechIndonesia #ArtificialIntelligence #WealthManagement #FamilyOffice #InvestasiIndonesia #SektorKeuangan #EkonomiIndonesia

Comments are closed.