Gelombang Scam Kian Brutal, Warga Indonesia Kehilangan Rp9 Triliun dalam Setahun!

- 9 Januari 2026 - 15:19

Penipuan keuangan di Indonesia mencapai level mengkhawatirkan sepanjang 2025. OJK mencatat lebih dari 411 ribu laporan scam masuk ke Indonesia Anti Scam Center, dengan total kerugian korban menembus Rp 9 triliun. Meski puluhan ribu rekening telah diblokir dan sebagian dana diamankan, lonjakan kasus ini menunjukkan ancaman serius terhadap perlindungan konsumen dan integritas sistem keuangan nasional.


Fokus Utama:

■ Kerugian warga akibat penipuan keuangan mencapai Rp 9 triliun.
■ Ratusan ribu laporan scam dan puluhan ribu rekening telah diblokir OJK.
■ Fintech dan perbankan menjadi sektor dengan aduan terbanyak.


Penipuan keuangan di Indonesia tidak lagi sekadar marak—ia kian brutal. Dalam rentang sedikit lebih dari satu tahun, warga Indonesia kehilangan dana hingga Rp 9 triliun akibat berbagai modus scam. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap betapa masif dan terorganisirnya kejahatan ini, sekaligus menjadi alarm keras bagi industri jasa keuangan dan aparat pengawas.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan tajam laporan penipuan keuangan sepanjang November 2024 hingga 28 Desember 2025. Dalam periode tersebut, 411.055 laporan masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC), sebuah pusat pengaduan nasional yang dibentuk untuk menangani kejahatan keuangan berbasis digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari total laporan tersebut, 218.665 laporan ditujukan ke pelaku usaha jasa keuangan, sementara 192.390 laporan langsung masuk ke IASC.

Skala masalahnya tidak kecil. OJK mencatat 681.890 rekening terverifikasi terkait aduan penipuan. Dari jumlah itu, 127.047 rekening telah diblokir untuk mencegah peredaran dana lebih lanjut. Namun, kerugian korban sudah terlanjur besar. Total dana yang dilaporkan hilang mencapai Rp 9 triliun, meski Rp 402,5 miliar di antaranya berhasil diblokir sebelum berpindah tangan.

Selain laporan ke IASC, OJK juga menangani 536.267 layanan pengaduan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2025, hingga 28 Desember. Dari jumlah tersebut, 56.620 pengaduan secara spesifik terkait sektor jasa keuangan. Rinciannya, 21.886 aduan berasal dari sektor fintech, 20.972 aduan terkait perbankan, 11.309 aduan menyasar multifinance, dan 1.619 aduan berkaitan dengan asuransi.

Dari seluruh pengaduan tersebut, 96,5% telah diselesaikan melalui mekanisme internal dispute, sementara 3,5% sisanya masih dalam proses penyelesaian. Meski tingkat penyelesaian terbilang tinggi, besarnya nilai kerugian menunjukkan bahwa pencegahan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Maraknya scam ini juga mencerminkan perubahan pola kejahatan keuangan. Modus penipuan semakin kompleks, memanfaatkan celah literasi digital, rekayasa sosial, hingga penyalahgunaan identitas dan rekening pihak ketiga. Tekanan ekonomi dan penetrasi layanan keuangan digital yang kian luas turut menciptakan ruang subur bagi pelaku kejahatan.

OJK menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, memperluas edukasi konsumen, serta memperkuat kerja sama lintas lembaga. Namun, data ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak bisa hanya bergantung pada regulator. Kewaspadaan masyarakat, penguatan sistem di pelaku usaha jasa keuangan, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menahan laju kerugian yang terus membengkak.


Digionary:

● Fintech: Layanan keuangan berbasis teknologi digital
● IASC: Indonesia Anti Scam Center, pusat penanganan laporan penipuan keuangan
● Internal Dispute Resolution: Mekanisme penyelesaian sengketa di internal pelaku usaha jasa keuangan
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, regulator sektor jasa keuangan Indonesia
● Scam: Penipuan yang bertujuan mengambil dana atau data korban melalui rekayasa sosial atau teknologi

#ScamKeuangan #PenipuanDigital #OJK #IndonesiaAntiScamCenter #PerlindunganKonsumen #KejahatanKeuangan #FintechIndonesia #Perbankan #KeuanganDigital #LiterasiKeuangan #KeamananDigital #RekeningDiblokir #KonsumenKeuangan #DataOJK #PenipuanOnline #EkonomiDigital #CyberFraud #KeuanganNasional #IASC #AntiScam

Comments are closed.