Sanksi PKU dicabut, Akulaku diperbolehkan kembali berbisnis pay later

- 4 Maret 2024 - 16:12

PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) kembali diizinkan berbisnis pay later menyusul dicabutnya pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk bisnis buy now pay later (BNPL) Akulaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.

“Dengan demikian, saat ini bisnis BNPL dari Akulaku dapat beroperasi kembali. OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha atau PKU dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari lalu,” katanya, Senin (4/3)

Menurut dia, dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan seperti biasa.

“Dalam kegiatannya Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

OJK dalam pengumumannya pada Senin, 23 Oktober 2023 menyatakan telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Akulaku. Akulaku dalam kurun waktu tertentu dilarang untuk menyalurkan pinjaman dengan skema BNPL atau pinjaman serupa. OJK juga meminta Akulaku agar melaksanakan tindakan perbaikan. Termasuk memenuhi semua rekomendasi dari OJK.

Sementara itu, PT Akulaku Finance Indonesia mengapresiasi atas pencabutan pembatasan yang sebelumnya diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan tanggal 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, kami mengumumkan Akulaku PayLater sebagai produk BNPL kami, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan seperti sebelumnya.

“Kami menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi,” tulis manajemen dalam situs resminya.

PT Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab.

“Melangkah ke depan, kami akan terus berfokus pada misi kami untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.” ■

Comments are closed.