Ada 33 perusahaan pinjol yang modalnya cekak, ini langkah yang akan diambil OJK

- 4 Juli 2023 - 16:28

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sampai akhir Mei 2023 terdapat 33 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer 2 peer (p2p) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapan Dewan Komisioner OJK Juni 2023, Selasa (4/7) mengatakan OJK telah minta action plan ketentuan minimal pada p2p lending, dan memonitornya.

“Bagi penyelenggara p2p lending yang tidak bisa memenuhi ketentuan akan dilakukan langkah pengawasan,” ujarnya.

Menurut dia, terkait pemenuhan ekuitas untuk perusahaan pembiayaan, masih ada 8 perusahaan multifinance yang belum memenuhi.

Sudah ada supervisory action, dan melakukan enforcement bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas perusahaan minimum. Supervisory action yang dilakukan oleh OJK justru bertujuan untuk mencegah timbulnya pelanggaran ketentuan yang disebabkan karena keterbatasan kondisi keuangan dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi oleh penyelenggara.

Sebagai informasi, dua bulan lagi, pelaku fintech P2P Lending atau pinjol wajib memenuhi kebijakan ekuitas minimum fintech P2P lending berdasarkan POJK 10/2022, yaitu sebesar Rp2,5 miliar.

Direktur Pengawas Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan Tris Yulianta mengatakan, kebijakan ini baru akan berlaku mulai per 4 Juli 2023.

Dia mengimbau, bagi penyelenggara yang belum memenuhi modal, pengawas telah meminta action plan pemenuhan ekuitas kepada penyelenggara tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

Bila pengusaha pinjol tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif hingga pemberhentian operasi.

“Dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan usaha. Pengenaan sanksi tersebut juga telah diatur dalam POJK 10/2022 dengan adanya pentahapan,” kata Tris belum lama ini.

Pencabutan izin usaha merupakan sanksi tahap akhir. Ia berusaha menenangkan nasabah, pasalnya, OJK juga mempertimbangkan kepentingan konsumen agar tidak timbul kerugian, termasuk kehilangan dana yang masih tersisa di pinjol tersebut. ■

Comments are closed.