Modal IPO Kantongi Rp2,79 Triliun, Superbank Naik Kelas ke KBMI 2

- 17 Desember 2025 - 17:23

PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) resmi mengantongi dana Rp 2,79 triliun dari penawaran saham perdana, mendorong modal inti bank digital ini menembus Rp 8 triliun dan membuka jalan masuk ke kelompok KBMI 2. Namun, di tengah dorongan OJK untuk konsolidasi dan penguatan permodalan perbankan, lonjakan modal hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah membuktikan model bisnis yang berkelanjutan, efisiensi, serta ketahanan di tengah tekanan digitalisasi dan risiko global.


Fokus Utama:

■  Lonjakan modal Superbank pasca IPO membuka jalan masuk KBMI 2.
■ Dorongan OJK terhadap konsolidasi dan penguatan permodalan perbankan.
■ Tantangan bank digital membuktikan model bisnis yang berkelanjutan.


Superbank mengantongi Rp 2,79 triliun dari IPO dan menembus KBMI 2. Namun, di tengah dorongan konsolidasi OJK, kenaikan kelas hanyalah awal dari ujian ketahanan bank digital.


PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) mengantongi dana segar sebesar Rp 2,79 triliun dari penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Tambahan modal ini mengerek modal inti Superbank hingga mencapai Rp 8 triliun per Rabu, 17 Desember 2025, sekaligus membuka jalan bagi bank digital tersebut untuk masuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 2.

“Secara modal kami as per today, 17 Desember 2025 kapital kami sudah Rp 8 triliun. Dari segi kualifikasi untuk KBMI 2, kami sudah masuk pada hari ini,” ujar Presiden Direktur SUPA Tigor M. Siahaan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/12).

Meski secara angka telah memenuhi kriteria, Tigor menegaskan bahwa proses administratif penyesuaian status KBMI tetap harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utama perseroan, menurutnya, adalah menjaga fundamental bisnis agar pertumbuhan tetap berkelanjutan.

Pada tahun depan, Superbank akan memprioritaskan akuisisi dan layanan nasabah, peningkatan kinerja keuangan, serta penciptaan laba sebelum pajak. “Yang kita harapkan terus growing pada tahun 2026,” kata Tigor.

Masuknya Superbank ke KBMI 2 terjadi di tengah kebijakan regulator yang mendorong penguatan struktur perbankan nasional. OJK sebelumnya mewacanakan penghapusan kategori KBMI 1—bank dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun—seiring meningkatnya kebutuhan modal untuk menghadapi digitalisasi, ketidakpastian ekonomi global, serta risiko serangan siber.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada akhir Oktober lalu. Ia menilai bank-bank kecil masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan skala usaha, baik melalui pertumbuhan organik maupun langkah anorganik seperti konsolidasi.

OJK juga meminta bank-bank KBMI 1 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, kualitas aset, tata kelola, dan prospek jangka panjang. Penguatan modal dinilai krusial agar perbankan mampu beradaptasi dengan tuntutan transformasi digital dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Pendekatan OJK saat ini masih bersifat persuasif. Kami mendorong dan juga mempertimbangkan pemberian insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi,” kata Dian.

Ke depan, OJK tidak hanya melihat modal inti sebagai satu-satunya tolok ukur. Kesiapan transformasi digital, kekuatan infrastruktur teknologi informasi, keamanan siber, serta manajemen risiko akan semakin menentukan posisi bank dalam peta industri. “Kami akan melihat perkembangannya terlebih dahulu, apakah nantinya perlu diatur lebih lanjut melalui POJK atau ketentuan lain,” ujar Dian.

Saat ini, pengelompokan bank berdasarkan KBMI terbagi menjadi empat kategori: KBMI I dengan modal inti kurang dari Rp 6 triliun, KBMI II Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun, KBMI III Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun, dan KBMI IV dengan modal inti di atas Rp 70 triliun.


Digionary:

● IPO: Penawaran saham perdana kepada publik untuk pertama kalinya.
● KBMI: Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti.
● Konsolidasi Bank: Penggabungan atau penguatan struktur perbankan melalui aksi korporasi.
● Modal Inti: Modal utama bank yang menjadi dasar pengelompokan dan ekspansi usaha.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, regulator sektor jasa keuangan Indonesia.
● Transformasi Digital: Proses adopsi teknologi digital dalam operasional dan layanan bank.

#Superbank #SUPA #IPOBank #BankDigital #KBMI2 #PerbankanIndonesia #OJK #ModalInti #KonsolidasiBank #DigitalisasiPerbankan #PasarModal #SahamBank #FintechIndonesia #IndustriKeuangan #EkonomiDigital #KeamananSiber #TransformasiDigital #InvestasiSaham #BursaEfek #BankMasaDepan

Comments are closed.