Kucurkan Rp873,7 miliar, Adira sah genggam 10% saham Mandala Multifinance

- 13 Maret 2024 - 16:18

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance mengucurkan dana Rp873,7 miliar untuk menguasai 265 juta saham (10%) PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN). Selain Adira, sebanyak 70,6% saham Mandala juga dibeli MUFG Bank (MUBK).

Head of Corporate Secretary Regulatory Adira Dinamika Multi Finance Andreas Kurniawan mengatakan, pada tanggal 23 Juni 2023, para pihak telah menandatangani perjanjian-perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan rencana jual beli saham Mandala.

“Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, MUBK sepakat untuk membeli sekitar 70,6% dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala dan Perseroan sepakat untuk membeli 10% dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (13/3).

Menurut dia, transaksi tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan. Pembelian saham tersebut tunduk pada terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada diperolehnya persetujuan-persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan saham Mandala sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian di atas, telah dilaksanakan dan peralihan saham telah terjadi dari para pemegang saham yang menjual kepada MUBK dan perseroan pada tanggal 13 Maret 2024.

Adira Finance dan MUBK telah memiliki 2.136.038.600 saham Mandala yang mewakili sekitar 80,6% dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala. Rinciannya, Adira Finance memiliki 265.000.000 saham Mandala yang mewakili 10% dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala. Dan MUBK memiliki 1.871.038.600 saham Mandala yang mewakili sekitar 70,6% dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala.

Nilai transaksi yaitu jual beli 10% dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala adalah Rp 873.700.000.000.

Dia menambahkan, nilai transaksi tersebut tidak melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Sehingga, transaksi tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” kata Andreas. ■

Comments are closed.