Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 (POJK 13/2026) sebagai landasan hukum demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mengubah struktur kepemilikan saham bursa dari semula eksklusif milik Anggota Bursa (AB) menjadi dapat dimiliki oleh masyarakat umum maupun investor strategis non-anggota bursa dengan pembatasan kepemilikan maksimal 5% demi menjaga independensi dan mencegah dominasi pengendalian.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Restrukturisasi Saham Bursa: Kepemilikan saham BEI resmi dipisahkan dari keanggotaan bursa, membuka akses bagi investor publik dan institusi non-AB.
■ Batas Maksimal Kepemilikan 5%: Pihak non-AB dibatasi maksimal 5% saham, sementara kepemilikan mayoritas di atas 50% dilarang keras untuk menjaga independensi.
■ Reformasi Tata Kelola Pasar: Demutualisasi ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mempercepat inovasi dan pengembangan pasar modal.
Pasar modal Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah tata kelola bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13/2026) yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum utama pelaksanaan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah transformatif ini mengubah struktur kepemilikan saham bursa—yang selama ini terbatas hanya dimiliki oleh perusahaan efek atau Anggota Bursa (AB)—menjadi dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun pihak non-anggota bursa.
Langkah ini merupakan amanat langsung dari Pasal 8 Angka 63 angka 3a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menjaga Independensi dan Mencegah Monopoli
Secara global, demutualisasi telah menjadi standar bursa efek modern di berbagai negara dunia, seperti London Stock Exchange (LSE), Singapore Exchange (SGX), dan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). Riset World Federation of Exchanges (WFE) menunjukkan bahwa lebih dari 70% bursa utama dunia telah mengadopsi struktur demutualisasi komersial untuk meningkatkan fleksibilitas pendanaan dan efisiensi operasional.
Guna memastikan transformasi ini tidak melenceng dari prinsip independensi, POJK 13/2026 memuat aturan ketat terkait batasan kepemilikan saham. Pemegang saham bursa dibatasi hanya boleh memiliki saham paling banyak 5% dari total saham yang dikeluarkan BEI. Kepemilikan di atas 5% wajib mengantongi izin khusus OJK guna mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, atau pengendalian oleh satu pihak.
Selain itu, peraturan ini melarang keras setiap pihak memiliki saham bursa secara mayoritas (lebih dari 50%), baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi. Kepemilikan saham juga dipisahkan secara tegas dari hak keanggotaan bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan Demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia, mengingat langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga akan membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Tata Kelola Ketat
Selain mengatur porsi kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan pemisahan fungsi antara kegiatan bisnis komersial bursa dengan fungsi pengaturan dan pengawasan (self-regulatory organization/SRO). Fungsi pengawasan bursa tetap berada di bawah kendali penuh OJK untuk menjamin integritas pasar.
Jajaran pimpinan bursa pun tidak luput dari pengetatan. Calon Direksi dan Dewan Komisaris BEI yang dipilih oleh pemegang saham wajib terlebih dahulu lulus Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) oleh OJK sebelum resmi menjabat.
Dengan terbitnya POJK 13/2026, BEI siap bertransformasi dari entitas tertutup menjadi entitas yang lebih akuntabel, transparan, dan berdaya saing global di kawasan Asia Tenggara. (MMS) ■
DIGIONARY:
● Anggota Bursa (AB): Perantara pedagang efek atau perusahaan sekuritas yang memiliki izin dan hak untuk melakukan transaksi efek di Bursa Efek Indonesia.
● Demutualisasi: Proses perubahan struktur bursa efek dari organisasi nirlaba yang dimiliki secara terbatas oleh anggota bursa (mutual) menjadi perseroan terbatas terbuka yang berorientasi komersial dan sahamnya dapat dimiliki publik (demutual).
● Diversifikasi Aset: Strategi membagi investasi ke dalam beberapa instrumen atau jenis aset berbeda untuk meminimalkan risiko kerugian.
● Fit and Proper Test: Uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan lembaga pengawas untuk menilai kelayakan, integritas, dan kompetensi seseorang sebelum menduduki jabatan strategis.
● Investor Strategis: Investor perseorangan atau lembaga yang membeli saham dalam jumlah signifikan dengan tujuan jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan atau ekspansi bisnis entitas tersebut.
● Independensi Bursa: Keadaan di mana operasional dan pengambilan keputusan bursa efek bebas dari campur tangan, tekanan, atau dominasi pihak-pihak tertentu yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
● Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga independen negara yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu ketentuan tertulis yang diterbitkan oleh OJK dan mengikat secara umum.
● Self-Regulatory Organization (SRO): Organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan aturan serta standar operasional sendiri bagi para anggotanya di bawah pengawasan otoritas resmi.
● UU P2SK: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur reformasi komprehensif seluruh ekosistem keuangan Indonesia.
#ojk #pojk132026 #demutualisasibei #bursaefekindonesia #pasarmodal #sahambursa #investorpublik #beikomersial #reformasipasarmodal #hasanfawzi #uuP2SK #sekuritas #anggotabursa #transparansibursa #tatakelolabursa #investasisaham #finansialindonesia #keuangan #beritapasarmodal #ekonomiindonesia
